Selasa, 27 Desember 2016

tugas perizinan usaha



BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG


            Izin usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraam suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Bagi pemerintah, pengertian usaha dagang adalah suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin2 usaha perdagangan. Agar kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dengan bidangnya.
            Izin mendirikan usaha harus dimiliki untuk Anda yang ingin memulai suatu usaha secara professional. Surat izin mendirikan usaha memiliki fungsi sebagai bukti pengesahan dari usaha yang didirikan. Surat izin dari pemerintah tersebut dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Tidak hanya jenis usaha yang berskala besar saja yang membutuhkan izin mendirikan usaha, usaha kecil pun membutuhkan adanya surat izin usaha perdagangan agar usaha yang dijalankan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pemerintah. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha. Objek sasaran dari surat izin usaha adalah seluruh usaha perdagangan baik kecil, menengah, dan besar sedangkan subjeknya adalah setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha besar.

B.  RUMUSAN MASALAH
1.      Menurut Rudjito Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia memiliki peranan yang penting dalam perekonomian Indonesia. Bagaimana Pemahaman kita mengenai  Usaha Kecil Menengah dan Usaha Kecil   ?
2.      Bagaimana mekanisme perizinan di sektor usaha kecil ?



C.  TUJUAN PENULISAN
1.       Agar lebih memahami mengenai apa itu UKM (Usaha Kecil Menengah) dan Usaha Kecil
2.       Agar mengetahui bagaimana mekanisme perizinan di sektor usaha kecil

BAB II
PEMBAHASAN

a.  Pemahaman tentang perizinan

            Perizinan berasal dari akar kata ―izin‖ yang diartikan dengan pernyataan mengabulkan (tiada melarang, dsb); persetujuan membolehkan. Sedangkan perizinan diartikan sebagai hal pemberian izin.  Izin adalah salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi. Pemerintahan menggunakan izin sebagai sarana yuridis untuk mengemudikan tingkah laku para warga.  Selanjutnya, Ten Berge mengemukakan bahwa izin merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah, untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuanketentuan larangan perundang-undangan.31 Dalam arti sempit izin merupakan pengikatan aktivitas-aktivitas pada suatu peraturan izin pada umumnya didasarkan pada keinginan pembuat undangundang untuk mencapai suatu tatanan tertentu atau untuk menghalangi keadaan-keadaan yang buruk.

            Konsepsi yang menjadi dasar filosofis dari pemberian izin adalah sebagai instrumen pengawasan terhadap perilaku masyarakat. Pemberian izin juga dapat diartikan dengan pembatasan terhadap potensi-potensi yang jumlahnya terbatas. Secara umum, izin diasumsikan sebagai keputusan yang bersifat menguntungkan , sehingga tidak dapat begitu saja ditarik kembali atau diubah atas kerugian yang berkepentingan.










b.  Pengertian UKM

Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998, Pengertian Usaha Kecil Menengah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), Pengertian Usaha Kecil Menengah: Berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994. Pengertian Usaha Kecil Menengah: Didefinisikan  sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha yang mempunyai penjualan atau omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau asset atau aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari : Bidang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi), Perorangan (Pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa)

Menurut UU No 20 Tahun 2008, Pengertian Usaha Kecil Menengah: Undang undang tersebut membagi kedalam dua pengertian yakni:
a)      Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :
 Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
b)      Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut :
Kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).


c.  Pemahaman Tentang Usaha Kecil

            Usaha kecil adalah jenis usaha yang mempunyai 6 – 19 pegawai[1] Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil mendefinisikan usaha kecil dengan “.......kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini‖.
Adapun kriteria usaha kecil sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UndangUndang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil adalah :
1.      memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2.      memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
3.       milik Warga Negara Indonesia;
4.       berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;
5.      berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

d.  Ciri-ciri dan contoh dari UKM

1.      Ciri-ciri usaha kecil

·         Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
·         Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
·         Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
·         Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
·         Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
·         Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
·         Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.


2.      Contoh Usaha Kecil

·         Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
·         Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
·         Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
·         Peternakan ayam, itik dan perikanan;
·         Koperasi berskala kecil.

3.      Ciri-ciri usaha menengah

·         Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
·         Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
·         Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
·         Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
·         Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
·         Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.

4.      Contoh usaha menengah

·         Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
·                  Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
·                  Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
·                  Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
·                  Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
·                  Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.





e.  Prosedur perizinan usaha

a         SIUP
            SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
SIUP terdiri atas kategori sebagai berikut :
1.      SIUP Kecil
·         Wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2.      SIUP Menengah
·         Wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

3.      SIUP Besar
·         Wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
4.      hjPerusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah :
5.      Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
6.      Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
7.      Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
8.      Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.


b         Cara membuat SIUP
Cara Membuat SIUP sebagai berikut :
·         Siapkan Fc Direktur Utama.
·         Siapkan Fc Akta Pendirian Perusahaan beserta SK Menhum dan HAM RI.
·         Siapkan Fc NPWP Perusahaan.
·         Siapkan Fc SKDP
·         Buat Surat Permohonan Pembuatan SIUP ke Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan di Wilayah Perusahaan anda masing-masing.
·         Pas foto berwarna Direktur Utama ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
·         Selanjutnya ikuti prosedur pengurusan SIUP yang berlaku.
Persyaratan Izin Usaha Perdagangan :
·         Photo copy KTP pemohonan
·         Photo copy KTP Direksi
·         Photo copy NPWP
·         Photo copy Akte Pendirian Perusahaan
·         Photo copy Persetujuan Prinsip
·         Photo copy Izin Lokasi
·         Photo copy IMB
·         Photo copy SITU
·         Photo copy UKL/UPL atau SPPL
·         Pas poto 3 x 4 sebanyak 2 buah
·         Photo copy Neraca perusahaan
·         Photo copy Bukti Pembelian mesin
·         Photo copy Formulir model Pm II


c          Prosedur Permohonan Siup

·         Untuk permohonan siup menengah Dan SIUP kecil , perusahaan dapat mengambil pormulir di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Kabupaten sesuai dengan domisili perusahaan . kemudian mengisi dan mengajukan permuhonan SIUP beserta persyaratannya , SIUP menegah dan kecil dikeluarkan dan di tanda tangani oleh kepala kantor wilayah perdagangan daerah tingkat II (kota/kabupaten) atas nam mentri.
·         Permohonan SIUP besar diajukan melalui kanwil perindustrian dan perdagangan daerah tingkat I ( kota/ propinsi) atas nama mentri sesuai dengan domisili perusahaan.

d  Dokumen-dokumen yang di perlukan untuk pengurusan Surat Ijin Usaha ( SIUP)                      Dokumen yang diperlukan , antara lain:
·         foto kopi akta notaris pendirian perusahaan ( perusahaan perseorangan tidak perlu);
·         Fotokopi SK pengesahan materi hukum dan hak asasi manusia ( untuk CV , Koprasi,  nFrima ,Perusahaan perseorangn tidak perlu );
·         Fotokopi NPWP( nomor pokok wajib pajak) perusahaan;
·         fotokopi KTP pemilik/ direktur utama / penaggung jawab perusahaan dan pemegang saham;
·         fotokopi surat ijin tampat usaha (SITU) Dari pemda seempat;
·         foto kopi KK ( kartu keluarga) jika pimpinan / penanggung jawab perusahan adalah perempuan ;
·         fotokopi surat keterangan domisili perusahaan ;
·         fotokopi surat kontrak / sewa sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung ;
·         foto direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;
·         Neraca perusahaan




e    maksud dan tujuan pemberian SIUP adalah :
            Sebagai kepastian hukum atas usaha perdagangan baik barang maupun jasa.
Memberikan kesempatan bagi perluasan usaha untuk mendapatkan fasilitas seperti bantuan kredit atau program pembinaan.
Sarana pembinaan, pengarahan, dan pengawasan terhadap dunia usaha, khususnya di sector perdagangan demi tercapainya iklim usaha yang sehat, tertib, dan jujur.

f    Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
            surat izin tempat usaha(SITU)  adalah pemberian izin tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. sedangkan surat izin gangguan(HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan. Kedua surat tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II(Kotamadya atau kabupaten) dan harus diperpanjang lima tahun sekali.
Prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
            Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU)  yakni ;

Membuat surat izin Tentangga ;
·         dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat yang ada di sebelah kanan, kiri, depan belakang yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau kotamadya.

Membuat surat keterangan domisili Perusahaan ;
·         dalam surat tersebut terdapat lokasi, tempat atau kantor yang akan dibuat perusahaan. Caranya dengan meminta formulir dari ketua RT di wilayah tersebut untuk kemudian disahkan oleh ketua RT, RW, kelurahan dan kecamtan.



Berkas-berkas yang diperlukan untuk Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
·         Fotokopi KTP pemohon
·         Foto pemohon ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
·         Formulir isian lengkap dan sudah ditanda-tangani
·         Fotokopi pelunasan PBB tahun berjalan
·         Fotokopi IMB (Izin mendirikan Bangunan)
·         Fotokopi Sertifikat Tanah
·         Denah lokasi tempat usaha
·         Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh ketua RT dan RW setempat
·         izin sewa
·         surat keterangan domisili perusahaan
·         fotokopi akta pendirian perusahaan dari notaris
·         Berita acara pemeriksaan lapangan


Syarat-Syarat yang Wajib Ditaati perusahaan dalam Menjalankan Perusahaan ;

Keamanan ;
§  Perusahaan harus menyediakan alat-alat pemadan kebakaran
§  Bangunan perusahan harus terbuat dari bahan-bahan tidak mudah terbakar
§  Perusahaan harus mengikuti dan mentaati undang-undang keslamatan kerja

Kesehatan ;
§  Perusahaan harus menyediakan tempat sampah yang tertutup
§  Perusahaan harus mencegah atas kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup
§  Perusahaan harus menyediakan alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
Ketertiban ;
§  Kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah daerah. melebih ketentuan jam kerja dapat dilakukan dengan izin khusus.
§  Dilarang menyimpan barang-barang perusahaan di pinggir jalan umum
§  pengguna menyimpah usaha harus sesuai dengan peraturan pemenrintah daerah, dimana perusahaan tersebut berdomisili

Syarat-syarat lain ;
§  Perusahaan diwajibkan untuk mengutakamakan tenaga kerja dari penduduk di sekitarnya yang mempunyai KTP
§  Perusahaan harus menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan penghijauan

Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas, SITUnya akan dicabut dan dikenakan ditutup perusahaanya. SITU pada umumnya diberika dalam jangka waktu 3 tahun terhitung permohonan dan selambat-lambatnya 1bulan sebelum jangka waktu tersebut berakhir harus mengajukan perpanjangan




BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Usaha kecil adalah jenis usaha yang mempunyai 6 – 19 pegawai[2] Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil mendefinisikan usaha kecil dengan “.......kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Negara sudah banyak memfasilitasi dalam hal kemudahan izin dalam mendirikan sebuah kegiatan usaha kecil, menengah dan besar.

B. SARAN

Di sadari isi materi makalah yang kami susun masih jauh dari sempurna untuk itu kami sangat berharap saran masukan untuk membangun materi ini.

DAFTAR PUSTAKA

http://saefulbafri009.blogspot.com/2011/04/ukm-usaha-kecil-menengah.html
http://dayintapinasthika.wordpress.com/2011/04/12/usaha-kecil-menengah-ukm/
The Asia Foundation, 2005: Penyederhanaan Perizinan Usaha : Sebuah Evaluasi atas Dampak Pusat Layanan Perizinan Terpadu (PLPT),  Laporan Penelitian, Jakarta

Ten Berge, 1992, Pengantar Hukum Perizinan, Surabaya : Universitas Airlangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar