BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Izin usaha merupakan suatu bentuk
persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraam suatu
kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Bagi pemerintah,
pengertian usaha dagang adalah suatu alat atau sarana untuk membina,
mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin2 usaha perdagangan. Agar kegiatan
usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin
usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dengan bidangnya.
Izin mendirikan usaha harus
dimiliki untuk Anda yang ingin memulai suatu usaha secara professional. Surat
izin mendirikan usaha memiliki fungsi sebagai bukti pengesahan dari usaha yang
didirikan. Surat izin dari pemerintah tersebut dibutuhkan oleh pelaku usaha
perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Tidak hanya jenis
usaha yang berskala besar saja yang membutuhkan izin mendirikan usaha, usaha
kecil pun membutuhkan adanya surat izin usaha perdagangan agar usaha yang
dijalankan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pemerintah. Sehingga di
kemudian hari tidak terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha.
Objek sasaran dari surat izin usaha adalah seluruh usaha perdagangan baik
kecil, menengah, dan besar sedangkan subjeknya adalah setiap perusahaan atau
perorangan yang melakukan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah,
maupun usaha besar.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Menurut
Rudjito Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia memiliki peranan yang
penting dalam perekonomian Indonesia.
Bagaimana
Pemahaman kita mengenai Usaha Kecil
Menengah dan Usaha Kecil ?
2. Bagaimana
mekanisme perizinan di sektor usaha kecil ?
C.
TUJUAN PENULISAN
1. Agar lebih memahami mengenai apa itu UKM
(Usaha Kecil Menengah) dan Usaha Kecil
2. Agar mengetahui bagaimana mekanisme perizinan
di sektor usaha kecil
BAB
II
PEMBAHASAN
a. Pemahaman tentang perizinan
Perizinan berasal dari akar kata
―izin‖ yang diartikan dengan pernyataan mengabulkan (tiada melarang, dsb);
persetujuan membolehkan. Sedangkan perizinan diartikan sebagai hal pemberian
izin. Izin adalah salah satu instrumen
yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi. Pemerintahan menggunakan
izin sebagai sarana yuridis untuk mengemudikan tingkah laku para warga. Selanjutnya, Ten Berge mengemukakan bahwa
izin merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau
peraturan pemerintah, untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari
ketentuanketentuan larangan perundang-undangan.31 Dalam arti sempit izin
merupakan pengikatan aktivitas-aktivitas pada suatu peraturan izin pada umumnya
didasarkan pada keinginan pembuat undangundang untuk mencapai suatu tatanan
tertentu atau untuk menghalangi keadaan-keadaan yang buruk.
Konsepsi yang menjadi dasar
filosofis dari pemberian izin adalah sebagai instrumen pengawasan terhadap
perilaku masyarakat. Pemberian izin juga dapat diartikan dengan pembatasan
terhadap potensi-potensi yang jumlahnya terbatas. Secara umum, izin diasumsikan
sebagai keputusan yang bersifat menguntungkan , sehingga tidak dapat begitu
saja ditarik kembali atau diubah atas kerugian yang berkepentingan.
b.
Pengertian UKM
Menurut
Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998, Pengertian Usaha Kecil Menengah:
Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara
mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah
dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurut
Badan Pusat Statistik (BPS), Pengertian Usaha Kecil Menengah: Berdasarkan
kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki
jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias
usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994.
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Didefinisikan
sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha
yang mempunyai penjualan atau omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000
atau asset atau aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan
bangunan yang ditempati) terdiri dari : Bidang usaha (Fa, CV, PT, dan
koperasi), Perorangan (Pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak,
nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa)
Menurut
UU No 20 Tahun 2008, Pengertian Usaha Kecil Menengah: Undang undang tersebut
membagi kedalam dua pengertian yakni:
a) Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki
kriteria sebagai berikut :
Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Memiliki hasil
penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
b) Sementara itu, yang disebut dengan Usaha
Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut :
Kekayaan bersih lebih
dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
Memiliki hasil
penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar
rupiah).
c.
Pemahaman Tentang Usaha Kecil
Usaha kecil adalah jenis usaha yang
mempunyai 6 – 19 pegawai[1] Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995
tentang Usaha Kecil mendefinisikan usaha kecil dengan “.......kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil
penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang
ini‖.
Adapun kriteria usaha
kecil sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UndangUndang Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Usaha Kecil adalah :
1.
memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha; atau
2.
memiliki hasil penjualan tahunan paling
banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
3.
milik Warga Negara Indonesia;
4.
berdiri
sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha
Menengah atau Usaha Besar;
5.
berbentuk usaha orang perseorangan,
badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum,
termasuk koperasi.
d.
Ciri-ciri dan contoh dari UKM
1.
Ciri-ciri usaha kecil
·
Jenis barang/komoditi yang diusahakan
umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
·
Lokasi/tempat usaha umumnya sudah
menetap tidak berpindah-pindah;
·
Pada umumnya sudah melakukan
administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai
dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
·
Sudah memiliki izin usaha dan
persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
·
Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki
pengalaman dalam berwira usaha;
·
Sebagian sudah akses ke perbankan dalam
hal keperluan modal;
·
Sebagian besar belum dapat membuat
manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
2. Contoh
Usaha Kecil
·
Usaha tani sebagai pemilik tanah
perorangan yang memiliki tenaga kerja;
·
Pedagang dipasar grosir (agen) dan
pedagang pengumpul lainnya;
·
Pengrajin industri makanan dan minuman,
industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri
pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
·
Peternakan ayam, itik dan perikanan;
·
Koperasi berskala kecil.
3. Ciri-ciri
usaha menengah
·
Pada umumnya telah memiliki manajemen
dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan
pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan
bagian produksi;
·
Telah melakukan manajemen keuangan
dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk
auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
·
Telah melakukan aturan atau pengelolaan
dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
·
Sudah memiliki segala persyaratan
legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya
pengelolaan lingkungan dll;
·
Sudah akses kepada sumber-sumber
pendanaan perbankan;
·
Pada umumnya telah memiliki sumber daya
manusia yang terlatih dan terdidik.
4. Contoh
usaha menengah
·
Jenis atau macam usaha menengah hampir
menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata,
yaitu:
·
Usaha pertanian, perternakan,
perkebunan, kehutanan skala menengah;
·
Usaha perdagangan (grosir) termasuk
expor dan impor;
·
Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal
Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
·
Usaha industri makanan dan minuman,
elektronik dan logam;
·
Usaha pertambangan batu gunung untuk
kontruksi dan marmer buatan.
e.
Prosedur perizinan usaha
a
SIUP
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap
perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang
melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan
berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik
Indonesia.
SIUP terdiri atas
kategori sebagai berikut :
1.
SIUP Kecil
·
Wajib dimiliki oleh perusahaan
perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2.
SIUP Menengah
·
Wajib dimiliki oleh perusahaan
perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3.
SIUP Besar
·
Wajib dimiliki oleh perusahaan
perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh
milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
4.
hjPerusahaan yang dibebaskan dari
kewajiban memperoleh SIUP adalah :
5.
Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam
menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
6.
Perusahaan kecil perorangan yang
memenuhi ketentuan sebagai berikut :
7.
Tidak berbentuk badan hukum atau
persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau
dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
8.
Pedagang keliling, pedagang asongan,
pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
b
Cara membuat SIUP
Cara Membuat SIUP
sebagai berikut :
·
Siapkan Fc Direktur Utama.
·
Siapkan Fc Akta Pendirian Perusahaan
beserta SK Menhum dan HAM RI.
·
Siapkan Fc NPWP Perusahaan.
·
Siapkan Fc SKDP
·
Buat Surat Permohonan Pembuatan SIUP ke
Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan di
Wilayah Perusahaan anda masing-masing.
·
Pas foto berwarna Direktur Utama ukuran
4×6 sebanyak 6 lembar.
·
Selanjutnya ikuti prosedur pengurusan
SIUP yang berlaku.
Persyaratan Izin Usaha
Perdagangan :
·
Photo copy KTP pemohonan
·
Photo copy KTP Direksi
·
Photo copy NPWP
·
Photo copy Akte Pendirian Perusahaan
·
Photo copy Persetujuan Prinsip
·
Photo copy Izin Lokasi
·
Photo copy IMB
·
Photo copy SITU
·
Photo copy UKL/UPL atau SPPL
·
Pas poto 3 x 4 sebanyak 2 buah
·
Photo copy Neraca perusahaan
·
Photo copy Bukti Pembelian mesin
·
Photo copy Formulir model Pm II
c
Prosedur Permohonan Siup
·
Untuk permohonan siup menengah Dan SIUP
kecil , perusahaan dapat mengambil pormulir di Kantor Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota/ Kabupaten sesuai dengan domisili perusahaan . kemudian
mengisi dan mengajukan permuhonan SIUP beserta persyaratannya , SIUP menegah
dan kecil dikeluarkan dan di tanda tangani oleh kepala kantor wilayah
perdagangan daerah tingkat II (kota/kabupaten) atas nam mentri.
·
Permohonan SIUP besar diajukan melalui
kanwil perindustrian dan perdagangan daerah tingkat I ( kota/ propinsi) atas
nama mentri sesuai dengan domisili perusahaan.
d Dokumen-dokumen yang di perlukan untuk
pengurusan Surat Ijin Usaha ( SIUP) Dokumen yang diperlukan ,
antara lain:
·
foto kopi akta notaris pendirian
perusahaan ( perusahaan perseorangan tidak perlu);
·
Fotokopi SK pengesahan materi hukum dan
hak asasi manusia ( untuk CV , Koprasi, nFrima ,Perusahaan perseorangn tidak perlu );
·
Fotokopi NPWP( nomor pokok wajib pajak)
perusahaan;
·
fotokopi KTP pemilik/ direktur utama /
penaggung jawab perusahaan dan pemegang saham;
·
fotokopi surat ijin tampat usaha (SITU)
Dari pemda seempat;
·
foto kopi KK ( kartu keluarga) jika
pimpinan / penanggung jawab perusahan adalah perempuan ;
·
fotokopi surat keterangan domisili
perusahaan ;
·
fotokopi surat kontrak / sewa sewa
tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung ;
·
foto direktur utama/ pimpinan perusahaan
ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;
·
Neraca perusahaan
e maksud dan tujuan pemberian SIUP adalah :
Sebagai kepastian hukum atas usaha perdagangan baik barang maupun jasa.
Memberikan kesempatan bagi perluasan usaha untuk
mendapatkan fasilitas seperti bantuan kredit atau program pembinaan.
Sarana pembinaan, pengarahan, dan pengawasan
terhadap dunia usaha, khususnya di sector perdagangan demi tercapainya iklim
usaha yang sehat, tertib, dan jujur.
f
Membuat Surat Izin Tempat Usaha
(SITU)
surat izin tempat usaha(SITU) adalah pemberian izin tempat usaha yang tidak
menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. sedangkan
surat izin gangguan(HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan
atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau
kerusakan lingkungan. Kedua surat tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah
tingkat II(Kotamadya atau kabupaten) dan harus diperpanjang lima tahun sekali.
Prosedur Membuat Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
Langkah-langkah wirausaha untuk
mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU)
yakni ;
Membuat surat izin
Tentangga ;
·
dalam surat tersebut berisi pernyataan
tidak keberatan dari tetangga terdekat yang ada di sebelah kanan, kiri, depan
belakang yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke
kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau kotamadya.
Membuat surat
keterangan domisili Perusahaan ;
·
dalam surat tersebut terdapat lokasi,
tempat atau kantor yang akan dibuat perusahaan. Caranya dengan meminta formulir
dari ketua RT di wilayah tersebut untuk kemudian disahkan oleh ketua RT, RW,
kelurahan dan kecamtan.
Berkas-berkas yang
diperlukan untuk Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
·
Fotokopi KTP pemohon
·
Foto pemohon ukuran 3×4 sebanyak 2
lembar
·
Formulir isian lengkap dan sudah
ditanda-tangani
·
Fotokopi pelunasan PBB tahun berjalan
·
Fotokopi IMB (Izin mendirikan Bangunan)
·
Fotokopi Sertifikat Tanah
·
Denah lokasi tempat usaha
·
Surat pernyataan tidak keberatan dari
tetangga yang diketahui oleh ketua RT dan RW setempat
·
izin sewa
·
surat keterangan domisili perusahaan
·
fotokopi akta pendirian perusahaan dari
notaris
·
Berita acara pemeriksaan lapangan
Syarat-Syarat yang
Wajib Ditaati perusahaan dalam Menjalankan Perusahaan ;
Keamanan ;
§ Perusahaan
harus menyediakan alat-alat pemadan kebakaran
§ Bangunan
perusahan harus terbuat dari bahan-bahan tidak mudah terbakar
§ Perusahaan
harus mengikuti dan mentaati undang-undang keslamatan kerja
Kesehatan ;
§ Perusahaan
harus menyediakan tempat sampah yang tertutup
§ Perusahaan
harus mencegah atas kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup
§ Perusahaan
harus menyediakan alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
Ketertiban ;
§ Kegiatan
perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah daerah.
melebih ketentuan jam kerja dapat dilakukan dengan izin khusus.
§ Dilarang
menyimpan barang-barang perusahaan di pinggir jalan umum
§ pengguna
menyimpah usaha harus sesuai dengan peraturan pemenrintah daerah, dimana
perusahaan tersebut berdomisili
Syarat-syarat lain ;
§ Perusahaan
diwajibkan untuk mengutakamakan tenaga kerja dari penduduk di sekitarnya yang
mempunyai KTP
§ Perusahaan
harus menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan penghijauan
Perusahaan yang
melanggar syarat-syarat tersebut diatas, SITUnya akan dicabut dan dikenakan
ditutup perusahaanya. SITU pada umumnya diberika dalam jangka waktu 3 tahun
terhitung permohonan dan selambat-lambatnya 1bulan sebelum jangka waktu
tersebut berakhir harus mengajukan perpanjangan
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Usaha kecil adalah
jenis usaha yang mempunyai 6 – 19 pegawai[2] Pasal 1 angka (1) Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil mendefinisikan usaha kecil dengan
“.......kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria
kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana
diatur dalam undang-undang ini
SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang
melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan
berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik
Indonesia.
Negara sudah banyak
memfasilitasi dalam hal kemudahan izin dalam mendirikan sebuah kegiatan usaha
kecil, menengah dan besar.
B.
SARAN
Di sadari isi materi
makalah yang kami susun masih jauh dari sempurna untuk itu kami sangat berharap
saran masukan untuk membangun materi ini.
DAFTAR
PUSTAKA
http://saefulbafri009.blogspot.com/2011/04/ukm-usaha-kecil-menengah.html
http://dayintapinasthika.wordpress.com/2011/04/12/usaha-kecil-menengah-ukm/
The Asia Foundation,
2005: Penyederhanaan Perizinan Usaha : Sebuah Evaluasi atas Dampak Pusat
Layanan Perizinan Terpadu (PLPT),
Laporan Penelitian, Jakarta
Ten Berge, 1992,
Pengantar Hukum Perizinan, Surabaya : Universitas Airlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar