Selasa, 27 Desember 2016

patologi



A.    EVALUASI
Kekerasan seksual dapat dirumuskan sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia, dan setiap tindakan seksual, atau percobaan untuk mendapatkan tindakan seksual, atau ucapan yang menyasar seksual, atau tindakan untuk memperdagangkan atau tindakan yang menyasar seksualitas seseorang yang dilakukan dengan paksaan, intimidasi, ancaman, penahanan, tekanan psikologis atau penyalahgunaan kekuasaan, atau dengan mengambil kesempatan dari lingkungan yang koersif, atau atas seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan yang sesungguhnya merupakan suatu tindak kriminal yang harus ditindak.
Menurut saya mengingat amat banyaknya faktor penyebab pelecehan seksual yang diambil dari pelecehan seksual, dapat dikatakan bahwa awal mulanya terjadinya remaja melakukan pelecehan seksual yaitu disebabkan karena adanya rasa traumatis yang mendalam didalam diri remaja itu sendiri, dan juga terhadap orang lain yang telah melakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut terhadap remaja itu sendiri.
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa pelaku remaja pelecehan seksual adalah remaja yang melakukan pelecehan seksual dalam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang lain yang menjadi sasaran, dan penolakan atau penerimaan korban atas perilaku tersebut yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan baik secara implisit maupun eksplisit. Pelecehan seksual itu sendiri merupakan perilaku atau tindakan yang mengganggu, menjengkelkan, dan tidak diundang yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang terhadap pihak lain yang berkaitan langsung dengan jenis kelamin yang diganggunya dan dirasakan menurunkan martabat dan harkat diri orang yang diganggunya. Pelecehan seksual juga bertindak sebagai tindakan yang bersifat seksual atau kecenderungan bertindak seksual yang bersifat non fisik (kata-kata, bahasa, gambar) atau fisik (gerakan kasat mata dengan memegang, menyentuh, meraba, atau mencium) yang dilakukan seorang laki-laki terhadap perempuan.
Dari hasil pendokumentasian  Komnas Perempuan menyatakan ditemukan ada 14 bentuk yang merupakan kekerasan seksual, diantaranya:
  1. perkosaan;
  2. pelecehan seksual (verbal, gerak tubuh, pandangan mata);
  3. eksploitasi seksual ;
  4. penyiksaan seksual;
  5. perbudakan seksual;
  6. intimidasi/serangan bernuansa seksual termasuk ancaman atau percobaan perksoaan;
  7. prostitusi paksa;
  8. pemaksaan kehamilan;
  9. pemaksaan aborsi;
  10. pemaksaan perkawinan;
  11. perdagangan perempuan untuk tujuan seksual;
  12. kontrol seksual termasuk pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama;
  13. penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual;
  14. praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi gender.
Maraknya kasus pemerkosaan belakangan ini banyak yang meresahkan para kaum wanita dan para orang tua yang mempunyai anak gadis. Pemberitaan tentang kasus tersebut senantiasa mendapat liputan media, baik media cetak, media elektronik sampai media sosial . Terkadang juga suatu pemerkosaan itu seringkali di ikuti dengan pembunuhan , bahkan ada yang di mutilasi untuk menghilangkan jejak korban  itu sendiri. Apa sih pemerkosaan itu ? Pemerkosaan berasal dari kata Perkosa, yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti paksa, gagah, kuat dan perkasa. Memperkosa adalah berarti menundukkan dengan cara kekerasan, menggagahi, melanggar (menyerang, dsb) dengan kekerasan. Menurut Suryono Ekatama (Suryono Ekatama Dkk, 2001:99) pemerkosaan adalah perbuatan hubungan kelamin yang dilakukan seorang pria terhadap seorang wanita yang bukan isterinya /atau tanpa persetujuannya, dilakukan ketika wanita tersebut ketakutan atau di bawah kondisi ancaman lainnya.
Pemerkosaan juga bukan mutlak dilakukan pria terhadap wanita, namun ada kasus juga pemerkosaan bisa dilakukan seorang wanita terhadap seorang pria. Faktor-faktor Yang Menyebabkan Pemerkosaan banyak orang berkata kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap wanita terjadi karena faktor wanita sendiri. Dan yang sering menjadi poin permasalahan adalah karena faktor cara berpakaian wanita itu sendiri dan nafsu seks pria tak terkendali apabila melihat wanita berpakaian mini. Pemikiran dan anggapan seperti sering diuar-uarkan ketika terjadi kasus pelecehan dan pemerkosaan . Pemikiran yang sederhana ini hanyalah anggapan semata tanpa melakukan riset dan penelitian. Dan seakan-akan wanitalah yang menyebabkan sebuah pemerkosaan terjadi. Sudah menjadi korban pemerkosaan dan di salahkan juga sebagai penyebabnya. Apakah ini adil ? Bagaimana pula dengan negara-negara Timur Tengah yang sebagian wanitanyanya hampir menutup aurat ? Apakah disana tidak ada pemerkosaan ? tanpa menafsirkan faktor penampilan dan cara berpakaian wanita juga mempengaruhinya.
Namun jangan beranggapan penuh bahwa wanita adalah penyebab utama terjadinya kasus tersebut. Sebenarnya pada umumnya terjadinya kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan itu justru dilakukan oleh orang yang telah dikenali. Misalnya Keluarga, saudara, tetangga, guru, atasan bahkan pemuka agama yang dihormati. Dan ada juga kasus yang terjadi karena teman yang baru dikenali baik yang dikenali secara tatap muka atau dikenali di media sosial seperti Facebook, twitter atau media chattting lainnya. Pergaulan sehari-hari dan lingkungan juga mempengaruhinya, bagaimana kita berinteraksi dan dengan siapa kita menghabiskan waktu serta berinteraksi sosial setiap harinya. Namun secara umunya faktor pemerkosaan itu terjadi apabila di lihat dari motif pelakunya adalah :
Seductive Rape, Pemerkosaan terjadi karena pelaku merasa terangsang nafsu birahinya dan biasanya pemerkosaaan ini terjadi pada mereka yang sudah saling mengenal. Contohnya pemerkosaan oleh pacar, keluarga, teman atau orang-orang terdekat lainnya.
Sadistic Rape, pemerkosaan yang dilakukan secara sadis, yang mana si pelaku akan merasa mendapatkan kepuasan seksual bukan karena bersetubuh. namun mendapatkan kepuasan dari cara penyiksaan terhadap korban yang tidak didapatkan dalam hubungan seksual secara normal.
Anger rape , Pemerkosaan yang dilakukan untuk mengungkapkan rasa marahnya pada korban. Kepuasan seksual bukan tujuan utama yang diharapkan pelaku. namun sekedar untuk melampiaskan rasa marahnya pada korban.
Domination Rape ,Pemerkosaan ini hanya ingin menunjukan dominasinya pada korban dan pelaku hanya ingin menguasai korban secara seksual. misalnya pemerkosaan majikan terhadap pembantunya.
Exploitation Rape, pemerkosaan yang terjadi karena ada rasa ketergantungan korban terhadap pelaku baik secara ekonomi maupun sosial. Dan biasa kasus ini terjadi tanpa adanya kekerasan oleh pelaku terhadap korban. contohnya atasan terhadap bawahanya, majikan terhadap pembantunya. Ternyata faktor terjadinya pemerkosaan bisa di pengaruhi faktor lingkungan, motif pelaku pemerkosaan, situasi dan kesempatan, faktor ekonomi dan pergaulan seseorang seseorang.
Banyaknya kasus pemerkosaan yang terjadi di masyarakat seringkali diselesaikan secara kekeluargaan dan di selesaikan diluar hukum. Biasanya akan segera di kawinkan antara pelaku dan korban , dengan harapan untuk menutup aib di kemudian hari. Itu sah-sah saja apabila dilakukan oleh seorang saja, tapi bagaimana apabila dilakukan secara beramai-ramai atau dilakukan lebih dari seseorang. Namun menurut saya lebih baik di selesaikan secara hukum saja, dengan alasan untuk memberikan pengajaran pada pelaku dan masyarakat pada umumnya. Undang-undang dan Hukum yang mengatur tentang Tindak pidana Pemerkosaan adalah KUHP pasal 285 yang berbunyi : Barangsiapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya untuk bersetubuh dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Karena umumnya kasus pemerkosaan terjadi di bawah umur, sebaiknya para orangtua memberi perhatian ekstra dengan cara memperhatikan dimana anak-anaknya bersosialisasi dengan teman atau lingkungannya. serta tidak lupa dengan membekalkan ilmu-ilmu agama dan tidak meninggalkan anak apabila mengalami kasus tersebut. Namun tetap menyelimuti dengan kasih sayang sehingga korban tetap merasa ada yang menyayanginya.
Adapun contoh kasus yang terjadi saat-saat ini seperti Yuyun Herawati, seorang gadis SMP kelas II di SMPN 5 Satu Atap Padang Utak Tanding (PUT) tapi karena ulah 14 orang tidak bertanggung jawab, ia harus meregang nyawa dengan cara yang memilukan. Disekap, diperkosa dan dibunuh lalu dibuang begitu saja. Enam dari pelaku pembunuhan adalah anak dibawah umur dan delapan pelakunya sudah dewasa. Peristiwa ini menyebabkan rasa keprihatinan dimana-mana, mulai dari Bandung, Yogyakarta , NTB dan di kota-kota lainnya di Indonesia . Keprihatinan di Jakarta dilakukan oleh Ratusan Organisasi Perempuan (4/5/2016) di depan Istana Merdeka dan Aksi Solidaritas untuk Yuyun (8/5/2016) di bunderan HI. Koordinator Solidaritas untuk Yuyun , Grace Natalia, menyatakan aksi itu dimaksudkan untuk menggalang solidaritas dan mengawal kasus Yuyun agar dapat diproses secara hukum sampai tuntas.
Pihaknya mendukung agar para pelaku dihukum seberat-beratnya, hingga seumur hidup. Pemerintah juga sigap dan langsung menanggapi dengan mempercepat perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ) kebiri untuk kekerasan Pemerkosaan. Meskipun substansi Perppu tidak untuk kasus pemerkosaan secara umum dan hanya ditujukan kepada Para pelaku Phedopilia namun tindakan pemerintah menunjukkan kesungguhan dalam menghadapi kasus kekerasan terhadap anak dan wanita dan patut di apresiasi.
Belum reda rasa keprihatinan, tiba-tiba dikejutkan oleh kejadian yang lebih biadab , Eno Parinah (18 th), seorang karyawati sebuah pabrik plastik diperkosa dan dibunuh di kamar korban, mess karyawan di kampung Jatimulya RT 01/RW04, Jatimulya, Kosambi, Tangerang. Tindakan keji ini dilakukan oleh 3 orang, RAM alias Alm (21 th), IH alias Iman (23 th) dan satu anak di bawah umur RA alias Arif (15 th ). Eno tidak hanya mengalami perkosaan, tetapi juga mengalami siksaan di luar akal manusia, sebuah cangkul dengan panjang 65 cm ditusukkan kedalam kelaminnya hingga menembus hati dan paru-paru korban.
Dalam kasus Yuyun, Pengakuan para pelaku sebelum melakukan pemerkosaan dan pembunuhan mereka membeli miras Tuak Rakyat seharga 40 ribu rupiah. Sehingga dari hasil analisa beberapa pengamat menyatakan bahwa penyebab ke-14 pelaku tega melakukan perbuatan keji tersebut karena Miras, sehingga kesadaran mereka tidak terkontrol. Beberapa pengamat yang lain menyatakan karena pornografi , entah pengakuan dari salah satu pelaku atau pengembangan dan pengaitan miras dengan pornografi, yang menyebabkan anak dibawah umur mampu melakukan kekejaman biadab seperti itu. Pornografi kemudian dikembangkan lagi sebagai akibat kebebasan mengakses internet dan menganggap bahwa usaha penutupan 700 situs porno yang dilakukan oleh Menkoinfo selama ini belum efektif.
Dalam Kasus Yuyun, Kesimpulan pengamat memang benar karena faktanya Pelaku mabok miras tuak rakyat. Disebut tuak rakyat, berdasarkan data yang diperoleh penulis, karena tuak dibuat oleh masyarakat setempat dan biasa dijual bebas di wilayah tersebut. Namun penulis menganggap hasil analisa yang menyatakan tindakan biadab ke-14 pelaku akibat Miras tidak seluruhnya benar, karena kalau mabok benaran apalagi yang belum terbiasa minum maka efeknya bagi tubuh tidak hanya muntah-muntah malahan jadi lemas dan tidak menimbulkan kekuatan lebih dalam diri Pelaku, kalau jadi lemas, mana mungkin bisa melakukan kekejaman seperti diatas, apalagi memperkosa.
Kasus Eno Parinah ( 18 th) merupakan antitesis dari kesimpulan kasus yang terjadi pada diri Yuyun, seperti hasil analisis dari penyebab kejadian perkosaan dan pembunuhan karena Miras, Miras sebagai tersangka utama, dalam kasus Eno sama sekali tidak ada satupun unsur miras terlibat. Bahkan Kejadian di Tangerang terhadap Karyawati sebuah Pabrik Plastik di tangerang tidak kalah biadab dan sadisnya dari kejadian di Rejanglebong, Bengkulu. Pelaku yang berjumlah 3 orang tidak hanya memperkosa namun juga menyiksanya dengan menusukkan pacul kedalam kelamin korban dan menembus hingga ke hati dan paru-paru hingga meninggal. Pelaku melakukan dengan kesadaran penuh dan tidak mabok, entah setan mana yang merasuki pada diri pelaku sehingga mampu melakukan tindakan biadab diluar nalar manusia. Bukan berarti pelaku menuduh setan sebagai tersangka utama , karena memang sulit untuk menjelaskan kejadian di tangerang tersebut, Meskipun berdasarkan pengakuan pelaku karena alasan sakit hati, namun perbuatan mereka bukan layaknya manusia, tepatnya seperti setan atau iblis. Miras tidak…., Pornografi tidak .. ya karena putus asa penulis sementara mengambil kesimpulan setan atau Iblis penyebab utamanya Untuk memperkuat analisa penulis, mundur sebentar pada peristiwa sebelum terjadinya pembunuhan Enoh dan Yuyun, yang tidak kalah sadisnya terhadap wanita.

Nur Astiyah (34 th), Ibu hamil yang dimutilasi oleh Agus alias Kusmayadi (31 th). Alasan Pelaku membunuh karena dituntut olen korban untuk meresmikan pernikahan. Yang tidak habis pikir pada diri penulis, hanya masalah seperti itu, sudah berani melakukan pembunuhan bahkan memutilasi korban. Kejadian ini juga tidak melibatkan Miras apalagi pornografi sebagai tersangka utama. Pelaku sadar penuh untuk melakukan pembunuhan, dengan pengakuannya sebelum membunuh, pelaku menanyakan kepada temannya, apakah temannya pernah melakukan pembunuhan sebelumnya. Penulis beranggapan bahwa Alasan Agus tidak masuk akal, karena hanya disuruh meresmikan pernikahan, lalu membunuh, suatu usaha melepaskan diri dari tanggung jawab (tidak bersedia menikahi ) tetapi membuat permasalahan yang menuntut pertanggung jawabannya lebih besar (membunuh dan memutilasi ). Agus bukan siapa-siapa, dia menolak menikah dengan korbanpun tidak menjadi persoalan, lain bila Agus adalah Presiden misalnya dengan dituntut oleh wanita untuk menikah maka jabatannya bisa terancam. Jadi kesimpulan untuk memudahkan jawabannya : pasti ada setan atau iblis yang merasuk di dalam diri Agus, dengan kata lain setan sebagai tersangka utama.
Kesimpulannya, bahwa analisa pengamat yang menyatakan penyebab pelaku pemerkosaan dan pembunuhan karena Miras dan Pornografi dan kebebasan berinternet adalah menyerdehanakan permasalahan, seperti halnya penulis menyatakan setan atau Iblis sebagai tersangka utama. Persoalan yang rumit untuk dijawab: Siapa yang salah ? Yang Jelas, kejadian diatas menunjukan dekadensi (penurunan derajat ) moral terhadap sesuatu untuk melindungi tindakan bermoral yang lain. Seperti kasus diatas, Karena melakukan tindakan pemerkosaan atau berbuat selingkuh dan takut ketahuan (moral harga diri ) maka melakukan pembunuhan (Moral membunuh ).
B.     PROYEKSI
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat selama 1998 hingga 2010, kebanyakan dari kasus kekerasan terhadap perempuan adalah kasus kekerasan seksual. Ada sebelas jenis kekerasan seksual yang dialami perempuan Indonesia yang dilakukan oleh orang dekat maupun asing. Menurut Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Siti Maesaroh, sebelas kekerasan seksual itu antara lain perkosaan, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, pelecehan seksual, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, intimidasi atau serangan bernuansa seksual, kontrol seksual, pemaksaan aborsi, penghukuman tidak manusia dan seksual, serta pemaksaan perkawinan.
Dari total kasus kekerasan terhadap perempuan yang jumlahnya sebanyak 295.836, terdapat 91.311 kasus kekerasan seksual. 76 persen dari total kasus itu dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan maupun relasi intim.
a.      Pengalaman pelecehan seksual dari faktor biologik.
            Dikarenakan melihat kecenderungan biologiknya, bahwa lelaki itu berperilaku sebagai seks yang aktif-ofensif (dalam fungsi reproduktifnya untuk mencari dan membuahi lewat suatu aktivitas yang relative cuma sesaat) dan perempuan itu pelaku seks yang pasif-defensif (dalam fungsi reproduktifnya untuk menunggu, dan selanjutnya menumbuh kembangkan kehidupan baru didalam rahim dan dipangkuannya lewat suatu aktivitas dan proses yang berjangka panjang). Oleh karena itu, dalam kasus pelecehan seksual bolehlah diduga bahwa lelaki itulah yang berkemungkinan lebih besar sebagai “pelaku jahatnya”. Sedangkan perempuan itulah yang lebih berkemungkinan untuk diposisikan sebagai korbannya.
Selain itu, atribut pelecehan seksual terhadap perempuan merupakan kelemahan laki-laki dalam mengontrol dorongan alamiahnya tersebut. Lakilaki melakukan pelecehan seksual untuk memenuhi kebutuhannya sendiri yaitu melakukan rangsangan erotis untuk menutupi dan mengatasi kelemahannya. Ketidakmampuannya dalam menahan keinginan dan dorongan-dorongan seksualnya sendiri yang diungkapkan melalui pelecehan seksual.

b.      Peristiwa pelecehan seksual dari faktor sosial budaya
Pada garis besarnya, masyarakat Indonesia yang sarat dengan berbagai etnis terbagi dalam dua garis besar sistem kekeluargaan, yakni berdasarkan garis ibu (Matrilineal) dan garis bapak (Patrilineal). Akan tetapi, pada umumnya garis yang dianut oleh masyarakat Indonesia adalah berdasarkan garis bapak (Patrilineal). Hal tersebut disadari atau tidak, seakan akan telah mendominasi pola kehidupan dalam masyarakat. Pola kehidupan sosial budaya yang dijalani seseorang semenjak kecil dalam etnis keluarganya, tanpa disadari sedikit banyak berpengaruh terhadap pola tingkah laku seseorang kemudian dalam kehidupan bermasyarakat. Adanya realita bahwa fisik lelaki lebih kuat daripada perempuan telah turut mempengaruhi pola pikir, sikap dan tingkah laku lelaki terhadap perempuan dan sebaliknya.

Kasus kekerasan seksual pada perempuan ini juga didominasi oleh orang asing yang tak memiliki hubungan darah. Kasus ini biasa terjadi di ranah publik, seperti di tempat umum dan transportasi umum. "Aparatur negara dalam kapasitas tugas juga menjadi pelaku kekerasan. Ketika terjadi kekerasan, aparat negara berada di lokasi kejadian namun tidak berupaya untuk menghentikan atau justru membiarkan tindakan kekerasan itu berlanjut," ujar Siti di Jakarta, Rabu 24 November 2010.Dari sekian banyak kasus kekerasan seksual pada perempuan, Komnas Perempuan mencatat ada lima jenis kekerasan yang paling banyak terjadi. Perkosaan ada 4.391 kasus, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual ada 1.359 kasus, pelecehan seksual 1.049 kasus, penyiksaan seksual 672 kasus, dan eksploitasi seksual 342 kasus."Salah satu langkah untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual adalah mendukung kerja lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan dengan mengumpulkan informasi tentang kekerasan seksual yang terjadi di sekeliling Anda," ucapnya. (adi)
Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah mengatakan, kasus kekerasan seksual jangan disimplifikasi hanya terjadi pada anak. Kasus itu juga banyak terjadi pada peran dewasa. Ia mengingatkan, dampak dari kekerasan seksual akan menjadi beban seumur hidup bagi korban. "Dampak kekerasan seksual itu seumur hidup," kata Yuniyanti di Jakarta, Rabu (11/5/2016). Temuan Komnas Perempuan menunjukkan, kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa, misalnya, dialami pekerja seks komersial. Bahkan, ada yang memilih bunuh diri."Dia menjadi ibu, kemudian dia harus hidup di komunitas, ini harus dikemanakan oleh negara kalau sejak awal tidak diakui sebagai kekerasan luar biasa dan ditanggulangi," tutur Yuniyanti.
Ia menilai, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) hanya menyederhanakan masalah yang timbul dari kekerasan seksual. Selain itu, wacana pemberatan hukuman berpotensi melanggar hak asasi manusia. Ia menyoroti wacana hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual."Komnas Perempuan juga menentang hukuman mati untuk isu apapun karena hukuman mati hanya menyelesaikan kriminalitas tapi tidak menurunkan kriminalitas," kata Yuniyanti.
Dampak yang Dirasakan Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual
·         Menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual akan memberikan banyak dampak negatif yang dirasakan pada diri korban. Beberapa dampak yang paling sering dijumpai adalah:
·         1.Dampak Psikologis\
Dari hasil studi sebanyak 79% korban kekerasan dan pelecehan seksual akan mengalami trauma yang mendalam, selain itu stres yang dialami korban dapat menganggu fungsi dan perkembangan otaknya.
Frekuensi terjadi pelecehan : semakin sering terjadi, semakin dalam pula luka yang ditimbulkan.
Parah tidaknya (halus atau kasar, taraf) : semakin parah tindak pelecehan seksual dan semakin tindakan tersebut menghina martabat dan integritas seseorang, semakin dalam pula luka yang ditimbulkan, apalagi jika menyangkut keluarga korban.
Apakah secara fisik juga mengancam atau hanya verbal : semakin tindakan pelecehan ini dirasakan mengancam korban secara fisik, lebih dalam dampak dan luka yang ditimbulkan. Bila pelecehan seksual dilakukan dengan ancaman pemecatan dan korban tidak yakin mampu menemukan pekerjaan lain, maka dampak psikologis akan lebih besar.
Apakah menggangu kinerja pekerja : bila ya, maka akan disertai dengan rasa frustasi. Ini tentunya juga tergantung seberapa parah dan jauh pelecehan itu
·         2. Dampak Fisik
Kekerasan dan Pelecehan seksual pada anak merupakan faktor utama penularan Penyakit Menular Seksual (PMS).
·         3. Dampak Cidera Tubuh
Kekerasan dan pelecehan seksual pada anak dapat menyebabkan luka internal dan pendarahan. Pada kasus yang parah, kerusakan organ internal dapat terjadi. Dan dalam beberapa kasus dapat menyebabkan kematian. Hal ini dipengaruhi oleh umur korban dan tingkat kekuatan pelaku saat melakukan kejahatannya.
·         4. Dampak Sosial
Korban kekerasan dan pelecehan seksual sering dikucilkan dalam kehidupan sosial, hal yang seharusnya kita hindari karena korban pastinya butuh motivasi dan dukungan moral untuk bangkit lagi menjalani kehidupannya.

C.    SOLUSI
"Solusi utamanya peran aktif kekuarga sebagai pengontrol aktivitas anak terutama remaja putri sehingga bisa menangkal tindak kekerasan seksual sebagaimana yang kerap terjadi akhir-akhir ini," ujar Mahyuddin di Langsa, Selasa.
kepada orang tua, sambung dia, diharapkan agar dapat memberikan pemahaman tentang tata cara bergaul agar dapat mendeteksi sedini mungkin terhadap setiap upaya yang mengarah tindak kekerasan.
"orangtua agar selalu menanyakan tentang aktifitas dan keberadaan anaknya, apabila si anak sedang di luar rumah atau ketika berpergian hendaknya tidak sendirian," paparnya.
Dikatakannya, maraknya aksi kekerasan seksual menjadi keprihatinan semua pihak termasuk kepala desa dan keluarga itu sendiri. tentu hal tersebut dapat menyebabkan kehancuran masa depan anak-anak yang seharusnya mereka mendapat pengayoman dan perlindungan namun justru malapetaka yang didapatinya.
"Kita berharap kepada aparatur penegak hukum agar dapat mengambil tindakan tegas dan menghukum seberat- beratnya terhadap pelaku, " tegas Mahyuddin."Juga diharapkan kepada komisi perlindungan anak untuk terus berupaya melakukan terobosan positif yang mengarah kepada perkembangan dan perlindungan seutuhnya tanpa ada kekerasan apapun terhadap anak,"
Adapun solusinya seperti berikut:
1. Harus ada kebijakan tegas menutup akses semua konten porno, melarang perilaku porno (mewajibkan menutup aurat keluar rumah) dan melarang semua bisnis dan media porno dan pelacuran, apa pun konsekuensinya. Karena ini keharaman, mengundang azab Allah dan terbukti menghasilkan kerusakan berupa marak kekerasan seksual anak.
2. Menutup bisnis miras (bukan hanya mengatur peredarannya) dan mengatasi peredaran narkoba. Karena dua benda haram ini seringkali memicu kekerasan termasuk kepada anak.
3. Melakukan perubahan pada sistem pendidikan agar mampu menghasikan pribadi takwa yang tidak menghalalkan segala cara untuk memuaskan nafsunya.
4. Mengentaskan kemiskinan dan memampukan keluarga mendidik anak dengan baik. Hal ini mutlak membutuhkan perubahan sistem ekonomi dan sistem interaksi sosial.
Pemberlakuan sistem  Islam secara kaffah adalah solusinya. Sistem  ekonomi Islam akan menghasilkan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan. Sistem ijtimaiy (sosial) menghasilkan individu-individu yang berinteraksi dengan sesamanya secara sehat dan saling menghormati, jauh dari pelecehan apalagi kekerasan dan penyimpangan seksual.
Bila masih ada yang melakukan kekerasan terhadap anak apalagi sampai membunuh, maka sanksi keras dan tanpa pandang bulu telah disiapkan Islam. Karena bicara hukuman yang tepat yang menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa maka hukuman tersebut hanya hukuman dari Allah Swt.
Syariah Islam telah menetapkan hukuman untuk pelaku pedofilia sesuai rincian fakta perbuatannya, sehingga tidak boleh melaksanakan jenis hukuman di luar ketentuan Syariah Islam itu.  (1) jika yang dilakukan adalah perbuatan zina, hukumannya adalah hukuman untuk pezina (had az zina), yaitu dirajam jika sudah muhshan (menikah) atau dicambuk seratus kali jika bukan muhshan; (2) jika yang dilakukan adalah  sodomi (liwath), maka hukumannya adalah hukuman mati, bukan yang lain; (3) jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya tazir.
Semua itu mustahil diterapkan dalam sistem pemerintahan demokrasi sebagaimana saat ini. Karena negara dalam sitem demokrasi justru harus melanggengkan kebebasan, tersandera oleh pebisnis yang berkepentingan ketika akan membuat aturan tegas terhadap bisni porno dan miras.
Hanya khilafah yang mampu wujudkan. Karena hanya khilafah lah negara yang mampu menegakkan seluruh aturan Allah. Juga khilafah akan mengerahkan segenap kemampuan untuk memberikan riayah dan himayah (pengaturan, pengayoman dan perlindungan), tidak membiarkan satu anak pun mengalami kekerasan apalagi sampai kehilangan nyawa. Solusi
tuntas hanya yang bersumber dari Allah. Segera ambillah solusi itu, sebelum semuanya terlambat dan masa depan generasi tak bisa diselamatkan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar