A.
EVALUASI
Kekerasan seksual dapat dirumuskan
sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia, dan setiap tindakan seksual,
atau percobaan untuk mendapatkan tindakan seksual, atau ucapan yang menyasar
seksual, atau tindakan untuk memperdagangkan atau tindakan yang menyasar
seksualitas seseorang yang dilakukan dengan paksaan, intimidasi, ancaman,
penahanan, tekanan psikologis atau penyalahgunaan kekuasaan, atau dengan
mengambil kesempatan dari lingkungan yang koersif, atau atas seseorang yang
tidak mampu memberikan persetujuan yang sesungguhnya merupakan suatu tindak
kriminal yang harus ditindak.
Menurut saya mengingat amat
banyaknya faktor penyebab pelecehan seksual yang diambil dari pelecehan seksual,
dapat dikatakan bahwa awal mulanya terjadinya remaja melakukan pelecehan
seksual yaitu disebabkan karena adanya rasa traumatis yang mendalam didalam
diri remaja itu sendiri, dan juga terhadap orang lain yang telah melakukan
perbuatan pelecehan seksual tersebut terhadap remaja itu sendiri.
Dari penjelasan diatas, dapat
disimpulkan bahwa pelaku remaja pelecehan seksual adalah remaja yang melakukan
pelecehan seksual dalam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan
secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang lain yang menjadi sasaran, dan
penolakan atau penerimaan korban atas perilaku tersebut yang dijadikan sebagai
bahan pertimbangan baik secara implisit maupun eksplisit. Pelecehan seksual itu
sendiri merupakan perilaku atau tindakan yang mengganggu, menjengkelkan, dan
tidak diundang yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang terhadap pihak
lain yang berkaitan langsung dengan jenis kelamin yang diganggunya dan
dirasakan menurunkan martabat dan harkat diri orang yang diganggunya. Pelecehan
seksual juga bertindak sebagai tindakan yang bersifat seksual atau
kecenderungan bertindak seksual yang bersifat non fisik (kata-kata, bahasa,
gambar) atau fisik (gerakan kasat mata dengan memegang, menyentuh, meraba, atau
mencium) yang dilakukan seorang laki-laki terhadap perempuan.
Dari
hasil pendokumentasian Komnas Perempuan menyatakan ditemukan ada 14
bentuk yang merupakan kekerasan seksual, diantaranya:
- perkosaan;
- pelecehan seksual (verbal, gerak tubuh, pandangan mata);
- eksploitasi seksual ;
- penyiksaan seksual;
- perbudakan seksual;
- intimidasi/serangan bernuansa seksual termasuk ancaman atau percobaan perksoaan;
- prostitusi paksa;
- pemaksaan kehamilan;
- pemaksaan aborsi;
- pemaksaan perkawinan;
- perdagangan perempuan untuk tujuan seksual;
- kontrol seksual termasuk pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama;
- penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual;
- praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi gender.
Maraknya kasus pemerkosaan belakangan ini banyak yang
meresahkan para kaum wanita dan para orang tua yang mempunyai anak gadis.
Pemberitaan tentang kasus tersebut senantiasa mendapat liputan media, baik
media cetak, media elektronik sampai media sosial . Terkadang juga suatu
pemerkosaan itu seringkali di ikuti dengan pembunuhan , bahkan ada yang di
mutilasi untuk menghilangkan jejak korban
itu sendiri. Apa sih pemerkosaan itu ? Pemerkosaan berasal dari kata
Perkosa, yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti paksa, gagah, kuat dan
perkasa. Memperkosa adalah berarti menundukkan dengan cara kekerasan,
menggagahi, melanggar (menyerang, dsb) dengan kekerasan. Menurut Suryono
Ekatama (Suryono Ekatama Dkk, 2001:99) pemerkosaan adalah perbuatan hubungan
kelamin yang dilakukan seorang pria terhadap seorang wanita yang bukan
isterinya /atau tanpa persetujuannya, dilakukan ketika wanita tersebut
ketakutan atau di bawah kondisi ancaman lainnya.
Pemerkosaan juga bukan mutlak dilakukan pria terhadap
wanita, namun ada kasus juga pemerkosaan bisa dilakukan seorang wanita terhadap
seorang pria. Faktor-faktor Yang Menyebabkan Pemerkosaan banyak orang berkata
kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap wanita terjadi karena faktor
wanita sendiri. Dan yang sering menjadi poin permasalahan adalah karena faktor
cara berpakaian wanita itu sendiri dan nafsu seks pria tak terkendali apabila
melihat wanita berpakaian mini. Pemikiran dan anggapan seperti sering
diuar-uarkan ketika terjadi kasus pelecehan dan pemerkosaan . Pemikiran yang
sederhana ini hanyalah anggapan semata tanpa melakukan riset dan penelitian.
Dan seakan-akan wanitalah yang menyebabkan sebuah pemerkosaan terjadi. Sudah
menjadi korban pemerkosaan dan di salahkan juga sebagai penyebabnya. Apakah ini
adil ? Bagaimana pula dengan negara-negara Timur Tengah yang sebagian
wanitanyanya hampir menutup aurat ? Apakah disana tidak ada pemerkosaan ? tanpa
menafsirkan faktor penampilan dan cara berpakaian wanita juga mempengaruhinya.
Namun jangan beranggapan penuh bahwa wanita adalah penyebab
utama terjadinya kasus tersebut. Sebenarnya pada umumnya terjadinya kasus
pelecehan seksual dan pemerkosaan itu justru dilakukan oleh orang yang telah
dikenali. Misalnya Keluarga, saudara, tetangga, guru, atasan bahkan pemuka
agama yang dihormati. Dan ada juga kasus yang terjadi karena teman yang baru
dikenali baik yang dikenali secara tatap muka atau dikenali di media sosial
seperti Facebook, twitter atau media chattting lainnya. Pergaulan sehari-hari
dan lingkungan juga mempengaruhinya, bagaimana kita berinteraksi dan dengan
siapa kita menghabiskan waktu serta berinteraksi sosial setiap harinya. Namun
secara umunya faktor pemerkosaan itu terjadi apabila di lihat dari motif
pelakunya adalah :
Seductive Rape, Pemerkosaan terjadi karena pelaku merasa
terangsang nafsu birahinya dan biasanya pemerkosaaan ini terjadi pada mereka
yang sudah saling mengenal. Contohnya pemerkosaan oleh pacar, keluarga, teman
atau orang-orang terdekat lainnya.
Sadistic Rape, pemerkosaan yang dilakukan secara sadis, yang
mana si pelaku akan merasa mendapatkan kepuasan seksual bukan karena
bersetubuh. namun mendapatkan kepuasan dari cara penyiksaan terhadap korban
yang tidak didapatkan dalam hubungan seksual secara normal.
Anger rape , Pemerkosaan yang dilakukan untuk mengungkapkan
rasa marahnya pada korban. Kepuasan seksual bukan tujuan utama yang diharapkan
pelaku. namun sekedar untuk melampiaskan rasa marahnya pada korban.
Domination Rape ,Pemerkosaan ini hanya ingin menunjukan
dominasinya pada korban dan pelaku hanya ingin menguasai korban secara seksual.
misalnya pemerkosaan majikan terhadap pembantunya.
Exploitation Rape, pemerkosaan yang terjadi karena ada rasa
ketergantungan korban terhadap pelaku baik secara ekonomi maupun sosial. Dan
biasa kasus ini terjadi tanpa adanya kekerasan oleh pelaku terhadap korban.
contohnya atasan terhadap bawahanya, majikan terhadap pembantunya. Ternyata
faktor terjadinya pemerkosaan bisa di pengaruhi faktor lingkungan, motif pelaku
pemerkosaan, situasi dan kesempatan, faktor ekonomi dan pergaulan seseorang
seseorang.
Banyaknya kasus pemerkosaan yang terjadi di masyarakat
seringkali diselesaikan secara kekeluargaan dan di selesaikan diluar hukum.
Biasanya akan segera di kawinkan antara pelaku dan korban , dengan harapan untuk
menutup aib di kemudian hari. Itu sah-sah saja apabila dilakukan oleh seorang
saja, tapi bagaimana apabila dilakukan secara beramai-ramai atau dilakukan lebih
dari seseorang. Namun menurut saya lebih baik di selesaikan secara hukum saja,
dengan alasan untuk memberikan pengajaran pada pelaku dan masyarakat pada
umumnya. Undang-undang dan Hukum yang mengatur tentang Tindak pidana
Pemerkosaan adalah KUHP pasal 285 yang berbunyi : Barangsiapa yang dengan
kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya untuk
bersetubuh dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya dua belas tahun.
Karena umumnya kasus pemerkosaan terjadi di bawah umur,
sebaiknya para orangtua memberi perhatian ekstra dengan cara memperhatikan
dimana anak-anaknya bersosialisasi dengan teman atau lingkungannya. serta tidak
lupa dengan membekalkan ilmu-ilmu agama dan tidak meninggalkan anak apabila
mengalami kasus tersebut. Namun tetap menyelimuti dengan kasih sayang sehingga
korban tetap merasa ada yang menyayanginya.
Adapun contoh kasus yang terjadi saat-saat ini seperti Yuyun
Herawati, seorang gadis SMP kelas II di SMPN 5 Satu Atap Padang Utak Tanding
(PUT) tapi karena ulah 14 orang tidak bertanggung jawab, ia harus meregang
nyawa dengan cara yang memilukan. Disekap, diperkosa dan dibunuh lalu dibuang
begitu saja. Enam dari pelaku pembunuhan adalah anak dibawah umur dan delapan
pelakunya sudah dewasa. Peristiwa ini menyebabkan rasa keprihatinan
dimana-mana, mulai dari Bandung, Yogyakarta , NTB dan di kota-kota lainnya di
Indonesia . Keprihatinan di Jakarta dilakukan oleh Ratusan Organisasi Perempuan
(4/5/2016) di depan Istana Merdeka dan Aksi Solidaritas untuk Yuyun (8/5/2016)
di bunderan HI. Koordinator Solidaritas untuk Yuyun , Grace Natalia, menyatakan
aksi itu dimaksudkan untuk menggalang solidaritas dan mengawal kasus Yuyun agar
dapat diproses secara hukum sampai tuntas.
Pihaknya mendukung agar para pelaku dihukum
seberat-beratnya, hingga seumur hidup. Pemerintah juga sigap dan langsung menanggapi
dengan mempercepat perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang )
kebiri untuk kekerasan Pemerkosaan. Meskipun substansi Perppu tidak untuk kasus
pemerkosaan secara umum dan hanya ditujukan kepada Para pelaku Phedopilia namun
tindakan pemerintah menunjukkan kesungguhan dalam menghadapi kasus kekerasan
terhadap anak dan wanita dan patut di apresiasi.
Belum reda rasa keprihatinan, tiba-tiba dikejutkan oleh
kejadian yang lebih biadab , Eno Parinah (18 th), seorang karyawati sebuah
pabrik plastik diperkosa dan dibunuh di kamar korban, mess karyawan di kampung
Jatimulya RT 01/RW04, Jatimulya, Kosambi, Tangerang. Tindakan keji ini
dilakukan oleh 3 orang, RAM alias Alm (21 th), IH alias Iman (23 th) dan satu
anak di bawah umur RA alias Arif (15 th ). Eno tidak hanya mengalami perkosaan,
tetapi juga mengalami siksaan di luar akal manusia, sebuah cangkul dengan
panjang 65 cm ditusukkan kedalam kelaminnya hingga menembus hati dan paru-paru
korban.
Dalam kasus Yuyun, Pengakuan para pelaku sebelum melakukan
pemerkosaan dan pembunuhan mereka membeli miras Tuak Rakyat seharga 40 ribu
rupiah. Sehingga dari hasil analisa beberapa pengamat menyatakan bahwa penyebab
ke-14 pelaku tega melakukan perbuatan keji tersebut karena Miras, sehingga
kesadaran mereka tidak terkontrol. Beberapa pengamat yang lain menyatakan
karena pornografi , entah pengakuan dari salah satu pelaku atau pengembangan
dan pengaitan miras dengan pornografi, yang menyebabkan anak dibawah umur mampu
melakukan kekejaman biadab seperti itu. Pornografi kemudian dikembangkan lagi
sebagai akibat kebebasan mengakses internet dan menganggap bahwa usaha
penutupan 700 situs porno yang dilakukan oleh Menkoinfo selama ini belum
efektif.
Dalam Kasus Yuyun, Kesimpulan pengamat memang benar karena
faktanya Pelaku mabok miras tuak rakyat. Disebut tuak rakyat, berdasarkan data
yang diperoleh penulis, karena tuak dibuat oleh masyarakat setempat dan biasa
dijual bebas di wilayah tersebut. Namun penulis menganggap hasil analisa yang
menyatakan tindakan biadab ke-14 pelaku akibat Miras tidak seluruhnya benar,
karena kalau mabok benaran apalagi yang belum terbiasa minum maka efeknya bagi
tubuh tidak hanya muntah-muntah malahan jadi lemas dan tidak menimbulkan
kekuatan lebih dalam diri Pelaku, kalau jadi lemas, mana mungkin bisa melakukan
kekejaman seperti diatas, apalagi memperkosa.
Kasus Eno Parinah ( 18 th) merupakan antitesis dari
kesimpulan kasus yang terjadi pada diri Yuyun, seperti hasil analisis dari
penyebab kejadian perkosaan dan pembunuhan karena Miras, Miras sebagai
tersangka utama, dalam kasus Eno sama sekali tidak ada satupun unsur miras
terlibat. Bahkan Kejadian di Tangerang terhadap Karyawati sebuah Pabrik Plastik
di tangerang tidak kalah biadab dan sadisnya dari kejadian di Rejanglebong,
Bengkulu. Pelaku yang berjumlah 3 orang tidak hanya memperkosa namun juga
menyiksanya dengan menusukkan pacul kedalam kelamin korban dan menembus hingga
ke hati dan paru-paru hingga meninggal. Pelaku melakukan dengan kesadaran penuh
dan tidak mabok, entah setan mana yang merasuki pada diri pelaku sehingga mampu
melakukan tindakan biadab diluar nalar manusia. Bukan berarti pelaku menuduh
setan sebagai tersangka utama , karena memang sulit untuk menjelaskan kejadian
di tangerang tersebut, Meskipun berdasarkan pengakuan pelaku karena alasan
sakit hati, namun perbuatan mereka bukan layaknya manusia, tepatnya seperti
setan atau iblis. Miras tidak…., Pornografi tidak .. ya karena putus asa
penulis sementara mengambil kesimpulan setan atau Iblis penyebab utamanya Untuk
memperkuat analisa penulis, mundur sebentar pada peristiwa sebelum terjadinya
pembunuhan Enoh dan Yuyun, yang tidak kalah sadisnya terhadap wanita.
Nur Astiyah (34 th), Ibu hamil yang dimutilasi oleh Agus
alias Kusmayadi (31 th). Alasan Pelaku membunuh karena dituntut olen korban
untuk meresmikan pernikahan. Yang tidak habis pikir pada diri penulis, hanya
masalah seperti itu, sudah berani melakukan pembunuhan bahkan memutilasi
korban. Kejadian ini juga tidak melibatkan Miras apalagi pornografi sebagai
tersangka utama. Pelaku sadar penuh untuk melakukan pembunuhan, dengan
pengakuannya sebelum membunuh, pelaku menanyakan kepada temannya, apakah
temannya pernah melakukan pembunuhan sebelumnya. Penulis beranggapan bahwa
Alasan Agus tidak masuk akal, karena hanya disuruh meresmikan pernikahan, lalu
membunuh, suatu usaha melepaskan diri dari tanggung jawab (tidak bersedia
menikahi ) tetapi membuat permasalahan yang menuntut pertanggung jawabannya
lebih besar (membunuh dan memutilasi ). Agus bukan siapa-siapa, dia menolak menikah
dengan korbanpun tidak menjadi persoalan, lain bila Agus adalah Presiden
misalnya dengan dituntut oleh wanita untuk menikah maka jabatannya bisa
terancam. Jadi kesimpulan untuk memudahkan jawabannya : pasti ada setan atau
iblis yang merasuk di dalam diri Agus, dengan kata lain setan sebagai tersangka
utama.
Kesimpulannya, bahwa analisa pengamat yang menyatakan
penyebab pelaku pemerkosaan dan pembunuhan karena Miras dan Pornografi dan
kebebasan berinternet adalah menyerdehanakan permasalahan, seperti halnya
penulis menyatakan setan atau Iblis sebagai tersangka utama. Persoalan yang
rumit untuk dijawab: Siapa yang salah ? Yang Jelas, kejadian diatas menunjukan
dekadensi (penurunan derajat ) moral terhadap sesuatu untuk melindungi tindakan
bermoral yang lain. Seperti kasus diatas, Karena melakukan tindakan pemerkosaan
atau berbuat selingkuh dan takut ketahuan (moral harga diri ) maka melakukan
pembunuhan (Moral membunuh ).
B. PROYEKSI
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat selama 1998 hingga 2010,
kebanyakan dari kasus kekerasan terhadap perempuan adalah kasus kekerasan
seksual. Ada sebelas jenis kekerasan seksual yang dialami perempuan Indonesia
yang dilakukan oleh orang dekat maupun asing. Menurut Koordinator Divisi
Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Siti Maesaroh, sebelas kekerasan
seksual itu antara lain perkosaan, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual,
pelecehan seksual, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual,
intimidasi atau serangan bernuansa seksual, kontrol seksual, pemaksaan aborsi,
penghukuman tidak manusia dan seksual, serta pemaksaan perkawinan.
Dari total kasus kekerasan terhadap perempuan yang jumlahnya
sebanyak 295.836, terdapat 91.311 kasus kekerasan seksual. 76 persen dari total
kasus itu dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan maupun
relasi intim.
a.
Pengalaman
pelecehan seksual dari faktor biologik.
Dikarenakan melihat kecenderungan
biologiknya, bahwa lelaki itu berperilaku sebagai seks yang aktif-ofensif
(dalam fungsi reproduktifnya untuk mencari dan membuahi lewat suatu aktivitas
yang relative cuma sesaat) dan perempuan itu pelaku seks yang pasif-defensif
(dalam fungsi reproduktifnya untuk menunggu, dan selanjutnya menumbuh
kembangkan kehidupan baru didalam rahim dan dipangkuannya lewat suatu aktivitas
dan proses yang berjangka panjang). Oleh karena itu, dalam kasus pelecehan
seksual bolehlah diduga bahwa lelaki itulah yang berkemungkinan lebih besar
sebagai “pelaku jahatnya”. Sedangkan perempuan itulah yang lebih berkemungkinan
untuk diposisikan sebagai korbannya.
Selain itu, atribut pelecehan
seksual terhadap perempuan merupakan kelemahan laki-laki dalam mengontrol
dorongan alamiahnya tersebut. Lakilaki melakukan pelecehan seksual untuk
memenuhi kebutuhannya sendiri yaitu melakukan rangsangan erotis untuk menutupi
dan mengatasi kelemahannya. Ketidakmampuannya dalam menahan keinginan dan
dorongan-dorongan seksualnya sendiri yang diungkapkan melalui pelecehan
seksual.
b.
Peristiwa
pelecehan seksual dari faktor sosial budaya
Pada garis besarnya, masyarakat
Indonesia yang sarat dengan berbagai etnis terbagi dalam dua garis besar sistem
kekeluargaan, yakni berdasarkan garis ibu (Matrilineal)
dan garis bapak (Patrilineal). Akan
tetapi, pada umumnya garis yang dianut oleh masyarakat Indonesia adalah
berdasarkan garis bapak (Patrilineal).
Hal tersebut disadari atau tidak, seakan akan telah mendominasi pola kehidupan
dalam masyarakat. Pola kehidupan sosial budaya yang dijalani seseorang semenjak
kecil dalam etnis keluarganya, tanpa disadari sedikit banyak berpengaruh
terhadap pola tingkah laku seseorang kemudian dalam kehidupan bermasyarakat.
Adanya realita bahwa fisik lelaki lebih kuat daripada perempuan telah turut
mempengaruhi pola pikir, sikap dan tingkah laku lelaki terhadap perempuan dan
sebaliknya.
Kasus kekerasan seksual pada perempuan ini juga didominasi oleh
orang asing yang tak memiliki hubungan darah. Kasus ini biasa terjadi di ranah
publik, seperti di tempat umum dan transportasi umum. "Aparatur negara
dalam kapasitas tugas juga menjadi pelaku kekerasan. Ketika terjadi kekerasan,
aparat negara berada di lokasi kejadian namun tidak berupaya untuk menghentikan
atau justru membiarkan tindakan kekerasan itu berlanjut," ujar Siti di Jakarta,
Rabu 24 November 2010.Dari sekian banyak kasus kekerasan seksual pada
perempuan, Komnas Perempuan mencatat ada lima jenis kekerasan yang paling
banyak terjadi. Perkosaan ada 4.391 kasus, perdagangan perempuan untuk tujuan
seksual ada 1.359 kasus, pelecehan seksual 1.049 kasus, penyiksaan seksual 672
kasus, dan eksploitasi seksual 342 kasus."Salah satu langkah untuk
mencegah dan menangani kekerasan seksual adalah mendukung kerja lembaga layanan
bagi perempuan korban kekerasan dengan mengumpulkan informasi tentang kekerasan
seksual yang terjadi di sekeliling Anda," ucapnya. (adi)
Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah mengatakan, kasus
kekerasan seksual jangan disimplifikasi hanya terjadi pada anak. Kasus itu juga
banyak terjadi pada peran dewasa. Ia mengingatkan, dampak dari kekerasan seksual
akan menjadi beban seumur hidup bagi korban. "Dampak kekerasan seksual itu
seumur hidup," kata Yuniyanti di Jakarta, Rabu (11/5/2016). Temuan Komnas
Perempuan menunjukkan, kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa, misalnya,
dialami pekerja seks komersial. Bahkan, ada yang memilih bunuh diri."Dia
menjadi ibu, kemudian dia harus hidup di komunitas, ini harus dikemanakan oleh
negara kalau sejak awal tidak diakui sebagai kekerasan luar biasa dan
ditanggulangi," tutur Yuniyanti.
Ia menilai, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
hanya menyederhanakan masalah yang timbul dari kekerasan seksual. Selain itu,
wacana pemberatan hukuman berpotensi melanggar hak asasi manusia. Ia menyoroti
wacana hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual."Komnas Perempuan juga
menentang hukuman mati untuk isu apapun karena hukuman mati hanya menyelesaikan
kriminalitas tapi tidak menurunkan kriminalitas," kata Yuniyanti.
Dampak yang Dirasakan Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual
·
Menjadi korban kekerasan dan
pelecehan seksual akan memberikan banyak dampak negatif yang dirasakan pada
diri korban. Beberapa dampak yang paling sering dijumpai adalah:
·
1.Dampak Psikologis\
Dari hasil studi sebanyak 79% korban kekerasan dan pelecehan seksual
akan mengalami trauma yang mendalam, selain itu stres yang dialami korban dapat
menganggu fungsi dan perkembangan otaknya.
Frekuensi
terjadi pelecehan : semakin sering terjadi, semakin dalam pula luka yang
ditimbulkan.
Parah
tidaknya (halus atau kasar, taraf) :
semakin parah tindak pelecehan seksual dan semakin tindakan tersebut menghina
martabat dan integritas seseorang, semakin dalam pula luka yang ditimbulkan,
apalagi jika menyangkut keluarga korban.
Apakah
secara fisik juga mengancam atau hanya verbal : semakin tindakan pelecehan ini dirasakan mengancam korban secara
fisik, lebih dalam dampak dan luka yang ditimbulkan. Bila pelecehan seksual
dilakukan dengan ancaman pemecatan dan korban tidak yakin mampu menemukan
pekerjaan lain, maka dampak psikologis akan lebih besar.
Apakah menggangu kinerja pekerja
: bila ya, maka akan disertai dengan rasa frustasi. Ini tentunya juga
tergantung seberapa parah dan jauh pelecehan itu
·
2. Dampak Fisik
Kekerasan dan Pelecehan seksual pada anak merupakan faktor utama
penularan Penyakit Menular Seksual (PMS).
·
3. Dampak Cidera Tubuh
Kekerasan dan pelecehan seksual pada anak dapat menyebabkan luka
internal dan pendarahan. Pada kasus yang parah, kerusakan organ internal dapat
terjadi. Dan dalam beberapa kasus dapat menyebabkan kematian. Hal ini dipengaruhi
oleh umur korban dan tingkat kekuatan pelaku saat melakukan kejahatannya.
·
4. Dampak Sosial
Korban kekerasan dan pelecehan seksual sering dikucilkan dalam
kehidupan sosial, hal yang seharusnya kita hindari karena korban pastinya butuh
motivasi dan dukungan moral untuk bangkit lagi menjalani kehidupannya.
C.
SOLUSI
"Solusi utamanya peran aktif
kekuarga sebagai pengontrol aktivitas anak terutama remaja putri sehingga bisa
menangkal tindak kekerasan seksual sebagaimana yang kerap terjadi akhir-akhir
ini," ujar Mahyuddin di Langsa, Selasa.
kepada orang tua, sambung dia,
diharapkan agar dapat memberikan pemahaman tentang tata cara bergaul agar dapat
mendeteksi sedini mungkin terhadap setiap upaya yang mengarah tindak kekerasan.
"orangtua agar selalu menanyakan
tentang aktifitas dan keberadaan anaknya, apabila si anak sedang di luar rumah
atau ketika berpergian hendaknya tidak sendirian," paparnya.
Dikatakannya, maraknya aksi
kekerasan seksual menjadi keprihatinan semua pihak termasuk kepala desa dan
keluarga itu sendiri. tentu hal tersebut dapat menyebabkan kehancuran masa
depan anak-anak yang seharusnya mereka mendapat pengayoman dan perlindungan
namun justru malapetaka yang didapatinya.
"Kita berharap kepada aparatur
penegak hukum agar dapat mengambil tindakan tegas dan menghukum seberat-
beratnya terhadap pelaku, " tegas Mahyuddin."Juga diharapkan kepada
komisi perlindungan anak untuk terus berupaya melakukan terobosan positif yang
mengarah kepada perkembangan dan perlindungan seutuhnya tanpa ada kekerasan apapun
terhadap anak,"
Adapun
solusinya seperti berikut:
1. Harus ada
kebijakan tegas menutup akses semua konten porno, melarang perilaku
porno (mewajibkan menutup aurat keluar rumah) dan melarang semua bisnis
dan media porno dan pelacuran, apa pun konsekuensinya. Karena ini keharaman,
mengundang azab Allah dan terbukti menghasilkan kerusakan berupa
marak kekerasan seksual anak.
2. Menutup
bisnis miras (bukan hanya mengatur peredarannya) dan mengatasi peredaran
narkoba. Karena dua benda haram ini seringkali
memicu kekerasan termasuk kepada anak.
3. Melakukan
perubahan pada sistem pendidikan agar mampu menghasikan pribadi takwa yang
tidak menghalalkan segala cara untuk memuaskan nafsunya.
4. Mengentaskan
kemiskinan dan memampukan keluarga mendidik anak dengan baik. Hal ini
mutlak membutuhkan perubahan sistem ekonomi dan sistem interaksi sosial.
Pemberlakuan sistem Islam secara kaffah adalah solusinya.
Sistem ekonomi Islam akan menghasilkan kesejahteraan dan mengentaskan
kemiskinan. Sistem ijtimaiy (sosial) menghasilkan individu-individu yang
berinteraksi dengan sesamanya secara sehat dan saling menghormati, jauh dari
pelecehan apalagi kekerasan dan penyimpangan seksual.
Bila masih ada yang
melakukan kekerasan terhadap anak apalagi sampai membunuh,
maka sanksi keras dan tanpa pandang bulu telah disiapkan Islam. Karena
bicara hukuman yang tepat yang menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun
mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa maka hukuman tersebut hanya
hukuman dari Allah Swt.
Syariah Islam telah menetapkan hukuman untuk pelaku pedofilia sesuai
rincian fakta perbuatannya, sehingga tidak boleh melaksanakan jenis hukuman di
luar ketentuan Syariah Islam itu. (1) jika yang dilakukan adalah
perbuatan zina, hukumannya adalah hukuman untuk pezina (had az zina),
yaitu dirajam jika sudah muhshan (menikah) atau dicambuk seratus kali jika
bukan muhshan; (2) jika yang dilakukan adalah sodomi (liwath), maka
hukumannya adalah hukuman mati, bukan yang lain; (3) jika yang dilakukan
adalah pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai pada
perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya tazir.
Semua itu
mustahil diterapkan dalam sistem pemerintahan demokrasi sebagaimana saat ini. Karena negara dalam sitem demokrasi justru harus melanggengkan
kebebasan, tersandera oleh pebisnis yang berkepentingan ketika akan membuat
aturan tegas terhadap bisni porno dan miras.
Hanya khilafah yang mampu wujudkan. Karena hanya khilafah lah negara
yang mampu menegakkan seluruh aturan Allah. Juga khilafah akan mengerahkan
segenap kemampuan untuk memberikan riayah dan himayah (pengaturan,
pengayoman dan perlindungan), tidak membiarkan satu anak pun
mengalami kekerasan apalagi sampai kehilangan nyawa. Solusi
tuntas hanya yang bersumber dari Allah. Segera ambillah solusi itu,
sebelum semuanya terlambat dan masa depan generasi tak bisa diselamatkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar