Selasa, 27 Desember 2016

kesatuan sila-sila pancasila



4. Kesatuan Sila-sila Pancasila
Sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan sistem yang bulat dan utuh. Dengan kata lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah maka itu bukan Pancasila. Susunan Pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh itu dapat digambarkan sebagai berikut.
1)      Sila 1, meliputi, mendasari dan menjiwai sila 2, 3, 4 dan 5;
2)      Sila 2, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, dan mendasari dan menjiwai sila 3, 4 dan 5;
3)      Sila 3, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, 2, dan mendasari dan menjiwai sila 4, 5;
4)      Sila 4, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, 2, 3, dan mendasari dan menjiwai sila 5;
5)      Sila 5, diliputi, didasari, dijiwai, sila 1, 2, 3, 4.
5. Inti Sila-sila Pancasila
            Inti sila-sila Pancasila dapat dijabarkan sebagai berikut.                                            Ketuhanan yang Maha Esa. Inti sila ini yaitu Tuhan. Tuhan sebagai kausa prima; Tuhan merupakan asal pokok dari segala sesuatu yang ada di alam semesta. Sila pertama memiliki nilai-nilai religius atau nilai spiritual yang tinggi yang dimiliki bangsa Indonesia yang secara faktual memiliki banyak perbedaan agama dan keyakinan. Setiap pemeluk agama dan keyakinan menjalankan ibadah dengan penuh sikap toleransi dan saling menghormati. Menurut Lemhannas (2011:14), dari sila Ketuhanan yang Maha Esa, dapat ditemukenali nilai-nilai: religius, kesederajatan, kebebasan, toleransi, keimanan, dan ketakwaan. Menurut MPR (2013:45) sila ketuhanan yang Maha Esa pada prinsipmya menegaskan bahwa bangsa Indonesia dan setiap warga negara harus mengakui adanya Tuhan. Oleh karena itu, setiap orang dapat menyembah Tuhannya sesuai dengan keyakinan masing-masing.
            Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Inti sila yaitu Manusia; manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, manusia yang memilki dua dimensi (monodualis). Sila kedua memilki nilai-nilai kebersamaan dan senasib dan sepenanggungan dengan sesama warga negara tanpa diskriminatif. Hal ini penting mengingat bangsa dan negara Indonesia sangat majemuk atau heterogen dari berbagai aspek seperti agama, budaya, ras, golongan dan sebagainya. Menurut Lemhannas (2011:14), sila kedua mengandung ajaran untuk memperlakukan setiap manusia sebagai individu yang memiliki harkat atau martabat yang sesuai tuntutan keadilan dan keadaban. Dari sila ini dapat ditemukenali nilai-nilai: non diskriminatif, kesederajatan/persamaan derajat dan nilai keberadaban.
            Menurut MPR (2013:51) sila kemanusiaan yang adil dan beradab dalam Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa kita memiliki Indonesia merdeka yang berada pula lingkungan kekeluargaan bangsa-bangsa, bangsa Indonesia merupakan bagian dari kemanusian yang universal. Kemanusiaan berasal dari kata “manusia”, yaitu makhluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta. Beradab pada pokoknya “adab” bararti sopan, berbudi luhur, susila. Beradab artinya berbudi luhur, berkesopanan dan bersusila sekaligus menuju tingkat kemajuan lahir dan batin. Beradab berarti berdasarkan nilai-nilai kesusilaan yang merupakan bagian dari kebudayaan.
            Persatuan Indonesia. Inti sila ini yaitu Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri, bersatu untuk mencapai tujuan bersama. Perjuangan memperoleh kemerdekaan Indonesia tidak dilakukan oleh hanya agama atau suku tertentu melainkan oleh kesatuan tekad dan kesatuan perjuangan dari seluruh komponen bangsa. Dalam sila ini ditemukenali nilai-nilai kebersamaan dan pengorbanan.
            Menurut MPR (2013:62) Sila persatuan Indonesia dalam Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia merupakan negara kebangsaan. Bangsa yang memiliki kehendak untuk bersatu, memiliki persatuan perangai karena persatuaan nasib, bangsa yang terikat pada tanah airnya. Persatuan berasal dari kata “satu” yang berarti utuh dan tidak terpecah-pecah.
            Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijkasanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Inti sila ini yaitu Rakyat; rakyat merupakan unsur konstitutif terbentuknya negara, harus bekerja sama dan gotong-royong, rakyat merupakan unsur pokok pendukung berdirinya sebuah bangsa dan negara. Dari sila ini adanya penempatan dan pengakuan kedaulatan rakyat atas negara. Dari sila ini dapat ditemukenali nilai-nilai kebebasan , kekeluargaan , musyawarah untuk mencapai mufakat.
            Menurut MPR (2013:67) sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dalam Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan terus memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah untuk mencapai mufakat dalam perwakilan. Permusyawaratan adalah suatu cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan suatu hal berdasarkan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat.
            Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Inti sila ini yaitu Adil; adil memberi keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya. Dalam sila ini terdapat jaminan akan diterimannya hak dan dilaksanakannya kewajiban oleh setiap rakyat di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia sehingga pembangunan yang dilakasanakan oleh pemerintah harus mampu menjangkau seluruh daerah di tanah air. Pembangunan yang merata sesuai dengan kebutahan daerah baik secara kuantitas maupun kualitasnya harus mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Menurut Lemhannas (2011:15), dalam sila ini ditemukenali nilai-nilai kekeluargaan,  keberpihakan kepada yang lemah, pemberdayaan, produktivitas, dan keadilan. Sila kelima Pancasila, menurut MPR (2013:78) pada prinsipnya menegaskan bahwa seyogyanya tidak akan ada kemiskinan dalam Indonesia merdeka. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
            Membahas Pancasila sebagai filsafat berarti mengungkapkan konsep-konsep kebenaran Pancasila yang bukan saja ditujukan pada bangsa Indonesia, melainkan juga bagi manusia pada umumnya. Wawasan filsafat meliputi bidang atau aspek penyelidikan ontologi, epistomologi, dan aksiologi. Ketiga bidang tersebut dapat dianggap mencakup kesemestaan. Oleh karena itu, berikut ini akan dibahas landasan Ontologis Pancasila, Epistemologis Pancasila dan Aksiologis Pancasila.
a.      Landasan Ontologis Pancasila
Dasar-dasar ontologis Pancasila menunjukkan secara jelas bahwa Pancasila itu benar-benar ada dalam realitas dengan identitas dan entitas yang jelas. Ontologi, menurut Aristoteles adalah ilmu yang menyelidiki hakikat sesuatu atau tentang ada, keberadaan atau eksistensi dan disamakan arti dengan metafisika. Masalah ontologis antara lain: Apakah hakikat sesuatu itu? Apakah realitas yang ada tampak ini suatu realitas sebgai wujudnya, yaitu benda? Apakah ada suatu rahasia di balik realitas itu, sebagaimana yang tampak pada makhluk hidup? Dan seterusnya. Bidang ontologi menyelidiki tentang makna yang ada (eksistensi dan keberadaan) manusia, benda, alam semesta (kosmologi), metafisika. Secara ontologis, penyelidikan Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila.
Pancasila  yang terdiri atas lima sila, setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologis. Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memilki hakikat mutlak yaitu monopluralis, atau monodualis, karena itu juga disebut sebagai dasar antropologis. Subyek pendukung pokok dari sila-sila Pancasila adalah manusia. Hal tersebut dapat dijelaskan bahwa yang Berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial pada hakikatnya adalah manusia. Manusia sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa, jasmani dan rohani.
Sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial serta sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Maka, secara hirarkis sila pertama mendasari dan menjiwai sila-sila Pancasila lainnya (Notonagoro dalam Kaelan, 2009:73). Hubungan kesesuaian antara negara dan landasan sila-sila Pancasila adalah berupa hubungan sebab-akibat: Negara sebagai pendukung hubungan,  sedangkan Tuhan, manusia satu, rakyat, dan adil sebagai pokok pangkal hubungan. Landasan sila-sila Pancasila yaitu Tuhan, munusia, satu, rakyat, dan adil adalah sebagai sebab, dan negara sebagai akibat.

b.      Landasan  Epistemologis Pancasila
Epistemolgi adalah cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat susunan, metode, dan validitas ilmu pengetahuan. Epistemologi meneliti sumber pengetahuan, proses dan syarat terjadinya pengetahuan, batas dan validitas ilmu pengetahuan. Epistemologi adalah ilmu tentang ilmu atau teori terjadimya ilmu atau science of science.
Menurut Titus dalam Kaelan (2009:97) terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologi, yaitu: tentang sumber pengetahuan manusia; tentang teori kebenaran pengetahuan manusia; tentang watak pengetahuan manusia. Secara epistemologis kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Pancasila sebagai sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan sistem pengetahuan. Ini berarti Pancasila telah menjadi suatu belief system, sistem cita-cita, menjadi suatu ideologi. Oleh karena itu, Pancasila harus memiliki unsur rasionalitas terutama dalam kedudukannya sebagai sistem pengetahuan.
Dasar epistemologis Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Dasar epistemologis Pancasila sangat berkaitan erat dengan konsep dasarnya tentang hakikat manusia. Pancasila sebagai suatu obyek pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah sumber pengetahuan dan susunan pengetahuan Pancasila. Tentang sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana telah dipahami bersama adalah nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut merupakan kausa materialis Pancasila.
Tentang susunan Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan, memiliki arti bahwa Pancasila memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-sila Pancasila maupun isi arti dari sila-sila Pancasila itu. Susunan kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hirarkis dan bebrentuk piramidal. Sifat hirarkis dan bentuk piramidal itu nampak dalam susunan Pancasila, di mana sila pertama Pancasila mendasari dan menjiwai keempat sila lainnya, sila kedua didasari sila pertama dan mendasari serta menjiwai sila ketiga, keempat dan kelima, sila ketiga didasari dan dijiwai sila pertama dan kedua, serta mendasari dan menjiwai sila keempat dan kelima, sila keempat didasari dan dijiwai sila pertama, kedua dan ketiga, serta mendasari dan menjiwai sila kelima, sila kelima didasari dan dijiwai sila pertama, kedua, ketiga dan keempat. Dengan demikian susunan Pancasila memiliki sistem logis baik yang menyangkut kualitas maupun kuantitasnya.
Susunan isi arti Pancasila meliputi tiga hal, yaitu:
Isi arti Pancasila yang umum universal, yaitu hakikat sila-sila Pancasila yang merupakan inti sari Pancasila sehingga merupakan pangkal tolak dalam pelaksanaan dalam bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan konkrit. Isi arti Pancasila yang umumnya kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif  negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Inodnesia. Isi arti Pancasila yang bersifat khusus dan konkrit, yaitu isi arti Pancasila dalam dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat khusus konkrit serta dinamis (Notonagoro dalam Kaelan, 2004:68-69).
Menurut Pancasila, hakikat manusia adalah monopluralis, yaitu hakikat manusia yang memiliki unsur pokok susunan kodrat yang terdiri atas raga dan jiwa. Hakikat raga manusia memiliki unsur fisis anorganis, vegetatif, dan animal. Hakikat jiwa memiliki unsur akal, rasa, kehendak yang merupakan potensi sebagai sumber daya cipta manusia yang melahirkan pengetahuan yang benar, berdasarkan pemikiran memoris, reseptif, kritis dan kreatif. Selain itu, potensi atau daya tersebut mampu meresapkan pengetahuan dan menstranformasikan pengetahuan dalam demonstrasi, imajinasi, asosiasi, analogi, refleksi, intuisi, inspirasi, dan ilham. Dasar-dasar rasional logis Pancasila menyangkut kualitas maupun kuantitasnya, juga menyangkut isi arti Pancasila tersebut. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberi landasan kebenaran pengetahuan manusia yang bersumber pada intuisi.
Manusia pada hakikatnya memiliki kedudukan dan kodrat sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, maka sesuai dengan sila pertama Pancasila, epistemologi Pancasila juga mengakui kebenaran wahyu yang bersifat mutlak. Hal ini sebagai tingkat kebenaran yang tinggi. Dengan demikian kebenaran dan pengetahuan manusia merupakan suatu sintesis harmonis antara potensi-potensi kejiwaan manusia, meliputi akal, rasa dan kehendak manusia untuk mendapatkan kebenaran yang tinggi. Selanjutnya dalam sila ketiga, keempat, dan kelima, maka epistemologi Pancasila mengakui kebenaran konsensus terutama dalam kaitannya dengan hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Sebagai suatu paham epistemologi, maka Pancasila mendasarkan pada pandangannya bahwa ilmu pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalam upaya untuk mendapatkan suatu tingkat pengetahuan yang  mutlak dalam hidup manusia.

c.       Landasan Aksiologis Pancasila
Aksiologis terkait erat dengan penelaahan atas nilai. Pancasila tidak bisa dilepaskandari manusia Indonesia sebagai kausa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar