4.
Kesatuan Sila-sila Pancasila
Sila-sila Pancasila
merupakan satu kesatuan sistem yang bulat dan utuh. Dengan kata lain, apabila
tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah maka itu
bukan Pancasila. Susunan Pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh itu
dapat digambarkan sebagai berikut.
1) Sila
1, meliputi, mendasari dan menjiwai sila 2, 3, 4 dan 5;
2) Sila
2, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, dan mendasari dan menjiwai sila 3, 4 dan
5;
3) Sila
3, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, 2, dan mendasari dan menjiwai sila 4, 5;
4) Sila
4, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, 2, 3, dan mendasari dan menjiwai sila 5;
5) Sila
5, diliputi, didasari, dijiwai, sila 1, 2, 3, 4.
5.
Inti Sila-sila Pancasila
Inti sila-sila
Pancasila dapat dijabarkan sebagai berikut. Ketuhanan
yang Maha Esa. Inti sila ini yaitu Tuhan. Tuhan sebagai kausa prima;
Tuhan merupakan asal pokok dari segala sesuatu yang ada di alam semesta. Sila
pertama memiliki nilai-nilai religius atau nilai spiritual yang tinggi yang
dimiliki bangsa Indonesia yang secara faktual memiliki banyak perbedaan agama
dan keyakinan. Setiap pemeluk agama dan keyakinan menjalankan ibadah dengan
penuh sikap toleransi dan saling menghormati. Menurut Lemhannas (2011:14), dari
sila Ketuhanan yang Maha Esa, dapat ditemukenali nilai-nilai: religius,
kesederajatan, kebebasan, toleransi, keimanan, dan ketakwaan. Menurut MPR
(2013:45) sila ketuhanan yang Maha Esa pada prinsipmya menegaskan bahwa bangsa
Indonesia dan setiap warga negara harus mengakui adanya Tuhan. Oleh karena itu,
setiap orang dapat menyembah Tuhannya sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab. Inti sila yaitu Manusia; manusia sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial, manusia yang memilki dua dimensi (monodualis).
Sila kedua memilki nilai-nilai kebersamaan dan senasib dan sepenanggungan
dengan sesama warga negara tanpa diskriminatif. Hal ini penting mengingat
bangsa dan negara Indonesia sangat majemuk atau heterogen dari berbagai aspek
seperti agama, budaya, ras, golongan dan sebagainya. Menurut Lemhannas
(2011:14), sila kedua mengandung ajaran untuk memperlakukan setiap manusia
sebagai individu yang memiliki harkat atau martabat yang sesuai tuntutan
keadilan dan keadaban. Dari sila ini dapat ditemukenali nilai-nilai: non
diskriminatif, kesederajatan/persamaan derajat dan nilai keberadaban.
Menurut
MPR (2013:51) sila kemanusiaan yang adil dan beradab dalam Pancasila pada
prinsipnya menegaskan bahwa kita memiliki Indonesia merdeka yang berada pula
lingkungan kekeluargaan bangsa-bangsa, bangsa Indonesia merupakan bagian dari
kemanusian yang universal. Kemanusiaan berasal dari kata “manusia”, yaitu
makhluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta.
Beradab pada pokoknya “adab” bararti sopan, berbudi luhur, susila. Beradab
artinya berbudi luhur, berkesopanan dan bersusila sekaligus menuju tingkat
kemajuan lahir dan batin. Beradab berarti berdasarkan nilai-nilai kesusilaan
yang merupakan bagian dari kebudayaan.
Persatuan
Indonesia. Inti sila ini yaitu Satu, yaitu kesatuan memiliki
kepribadian sendiri, bersatu untuk mencapai tujuan bersama. Perjuangan
memperoleh kemerdekaan Indonesia tidak dilakukan oleh hanya agama atau suku
tertentu melainkan oleh kesatuan tekad dan kesatuan perjuangan dari seluruh
komponen bangsa. Dalam sila ini ditemukenali nilai-nilai kebersamaan dan
pengorbanan.
Menurut
MPR (2013:62) Sila persatuan Indonesia dalam Pancasila pada prinsipnya
menegaskan bahwa bangsa Indonesia merupakan negara kebangsaan. Bangsa yang memiliki
kehendak untuk bersatu, memiliki persatuan perangai karena persatuaan nasib,
bangsa yang terikat pada tanah airnya. Persatuan berasal dari kata “satu” yang
berarti utuh dan tidak terpecah-pecah.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijkasanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Inti
sila ini yaitu Rakyat; rakyat merupakan unsur konstitutif terbentuknya negara,
harus bekerja sama dan gotong-royong, rakyat merupakan unsur pokok pendukung
berdirinya sebuah bangsa dan negara. Dari sila ini adanya penempatan dan
pengakuan kedaulatan rakyat atas negara. Dari sila ini dapat ditemukenali
nilai-nilai kebebasan , kekeluargaan , musyawarah untuk mencapai mufakat.
Menurut
MPR (2013:67) sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan dalam Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa
bangsa Indonesia akan terus memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah
untuk mencapai mufakat dalam perwakilan. Permusyawaratan adalah suatu cara khas
kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan suatu hal
berdasarkan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan
yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Inti sila ini yaitu Adil; adil memberi keadilan
kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya. Dalam sila ini terdapat
jaminan akan diterimannya hak dan dilaksanakannya kewajiban oleh setiap rakyat
di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia sehingga pembangunan yang
dilakasanakan oleh pemerintah harus mampu menjangkau seluruh daerah di tanah
air. Pembangunan yang merata sesuai dengan kebutahan daerah baik secara
kuantitas maupun kualitasnya harus mampu mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Menurut
Lemhannas (2011:15), dalam sila ini ditemukenali nilai-nilai kekeluargaan, keberpihakan kepada yang lemah, pemberdayaan,
produktivitas, dan keadilan. Sila kelima Pancasila, menurut MPR (2013:78) pada
prinsipnya menegaskan bahwa seyogyanya tidak akan ada kemiskinan dalam
Indonesia merdeka. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa
setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum,
politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
Membahas
Pancasila sebagai filsafat berarti mengungkapkan konsep-konsep kebenaran
Pancasila yang bukan saja ditujukan pada bangsa Indonesia, melainkan juga bagi
manusia pada umumnya. Wawasan filsafat meliputi bidang atau aspek penyelidikan
ontologi, epistomologi, dan aksiologi. Ketiga bidang tersebut dapat dianggap
mencakup kesemestaan. Oleh karena itu, berikut ini akan dibahas landasan
Ontologis Pancasila, Epistemologis Pancasila dan Aksiologis Pancasila.
a.
Landasan
Ontologis Pancasila
Dasar-dasar
ontologis Pancasila menunjukkan secara jelas bahwa Pancasila itu benar-benar
ada dalam realitas dengan identitas dan entitas yang jelas. Ontologi, menurut
Aristoteles adalah ilmu yang menyelidiki hakikat
sesuatu atau tentang ada, keberadaan atau eksistensi dan disamakan arti
dengan metafisika. Masalah ontologis antara lain: Apakah hakikat sesuatu itu?
Apakah realitas yang ada tampak ini suatu realitas sebgai wujudnya, yaitu
benda? Apakah ada suatu rahasia di balik realitas itu, sebagaimana yang tampak
pada makhluk hidup? Dan seterusnya. Bidang ontologi menyelidiki tentang makna
yang ada (eksistensi dan keberadaan) manusia, benda, alam semesta (kosmologi),
metafisika. Secara ontologis, penyelidikan Pancasila sebagai filsafat
dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila
Pancasila.
Pancasila yang terdiri atas lima sila, setiap sila
bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan memiliki satu
kesatuan dasar ontologis. Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah
manusia, yang memilki hakikat mutlak yaitu monopluralis,
atau monodualis, karena itu juga
disebut sebagai dasar antropologis.
Subyek pendukung pokok dari sila-sila Pancasila adalah manusia. Hal tersebut dapat
dijelaskan bahwa yang Berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang
berkeadilan sosial pada hakikatnya adalah manusia. Manusia sebagai pendukung
pokok sila-sila Pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu
terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa, jasmani dan rohani.
Sifat
kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial serta sebagai
makhluk pribadi dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Maka, secara hirarkis sila
pertama mendasari dan menjiwai sila-sila Pancasila lainnya (Notonagoro dalam
Kaelan, 2009:73). Hubungan kesesuaian antara negara dan landasan sila-sila
Pancasila adalah berupa hubungan sebab-akibat: Negara sebagai pendukung
hubungan, sedangkan Tuhan, manusia satu,
rakyat, dan adil sebagai pokok pangkal hubungan. Landasan sila-sila Pancasila
yaitu Tuhan, munusia, satu, rakyat, dan adil adalah sebagai sebab, dan negara
sebagai akibat.
b.
Landasan Epistemologis Pancasila
Epistemolgi
adalah cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat susunan, metode, dan
validitas ilmu pengetahuan. Epistemologi meneliti sumber pengetahuan, proses
dan syarat terjadinya pengetahuan, batas dan validitas ilmu pengetahuan.
Epistemologi adalah ilmu tentang ilmu atau teori terjadimya ilmu atau science of science.
Menurut
Titus dalam Kaelan (2009:97) terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam
epistemologi, yaitu: tentang sumber pengetahuan manusia; tentang teori
kebenaran pengetahuan manusia; tentang watak pengetahuan manusia. Secara epistemologis
kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari
hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Pancasila sebagai sistem
filsafat pada hakikatnya juga merupakan sistem pengetahuan. Ini berarti
Pancasila telah menjadi suatu belief
system, sistem cita-cita, menjadi suatu ideologi. Oleh karena itu,
Pancasila harus memiliki unsur rasionalitas terutama dalam kedudukannya sebagai
sistem pengetahuan.
Dasar
epistemologis Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar
ontologisnya. Dasar epistemologis Pancasila sangat berkaitan erat dengan konsep
dasarnya tentang hakikat manusia. Pancasila sebagai suatu obyek pengetahuan
pada hakikatnya meliputi masalah sumber pengetahuan dan susunan pengetahuan
Pancasila. Tentang sumber pengetahuan
Pancasila, sebagaimana telah dipahami bersama adalah nilai-nilai yang ada
pada bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut merupakan kausa materialis
Pancasila.
Tentang
susunan Pancasila sebagai suatu sistem
pengetahuan, memiliki arti bahwa Pancasila memiliki susunan yang bersifat
formal logis, baik dalam arti susunan sila-sila Pancasila maupun isi arti dari
sila-sila Pancasila itu. Susunan kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat
hirarkis dan bebrentuk piramidal. Sifat hirarkis dan bentuk piramidal itu
nampak dalam susunan Pancasila, di mana sila pertama Pancasila mendasari dan
menjiwai keempat sila lainnya, sila kedua didasari sila pertama dan mendasari
serta menjiwai sila ketiga, keempat dan kelima, sila ketiga didasari dan
dijiwai sila pertama dan kedua, serta mendasari dan menjiwai sila keempat dan
kelima, sila keempat didasari dan dijiwai sila pertama, kedua dan ketiga, serta
mendasari dan menjiwai sila kelima, sila kelima didasari dan dijiwai sila
pertama, kedua, ketiga dan keempat. Dengan demikian susunan Pancasila memiliki
sistem logis baik yang menyangkut kualitas maupun kuantitasnya.
Susunan
isi arti Pancasila meliputi tiga hal, yaitu:
Isi
arti Pancasila yang umum universal, yaitu hakikat sila-sila Pancasila yang merupakan
inti sari Pancasila sehingga merupakan pangkal tolak dalam pelaksanaan dalam
bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi praksis
dalam berbagai bidang kehidupan konkrit. Isi arti Pancasila yang umumnya
kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia terutama dalam
tertib hukum Inodnesia. Isi arti Pancasila yang bersifat khusus dan konkrit, yaitu
isi arti Pancasila dalam dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang
kehidupan sehingga memiliki sifat khusus konkrit serta dinamis (Notonagoro
dalam Kaelan, 2004:68-69).
Menurut
Pancasila, hakikat manusia adalah monopluralis,
yaitu hakikat manusia yang memiliki unsur pokok susunan kodrat yang terdiri
atas raga dan jiwa. Hakikat raga manusia memiliki unsur fisis anorganis, vegetatif,
dan animal. Hakikat jiwa memiliki
unsur akal, rasa, kehendak yang
merupakan potensi sebagai sumber daya cipta manusia yang melahirkan pengetahuan
yang benar, berdasarkan pemikiran memoris,
reseptif, kritis dan kreatif.
Selain itu, potensi atau daya tersebut mampu meresapkan pengetahuan dan
menstranformasikan pengetahuan dalam demonstrasi,
imajinasi, asosiasi, analogi, refleksi, intuisi, inspirasi, dan ilham. Dasar-dasar rasional logis
Pancasila menyangkut kualitas maupun kuantitasnya, juga menyangkut isi arti
Pancasila tersebut. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberi landasan kebenaran
pengetahuan manusia yang bersumber pada intuisi.
Manusia
pada hakikatnya memiliki kedudukan dan kodrat sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa, maka sesuai dengan sila pertama Pancasila, epistemologi Pancasila juga
mengakui kebenaran wahyu yang bersifat mutlak. Hal ini sebagai tingkat
kebenaran yang tinggi. Dengan demikian kebenaran dan pengetahuan manusia
merupakan suatu sintesis harmonis antara potensi-potensi kejiwaan manusia,
meliputi akal, rasa dan kehendak manusia untuk mendapatkan kebenaran yang
tinggi. Selanjutnya dalam sila ketiga, keempat, dan kelima, maka epistemologi
Pancasila mengakui kebenaran konsensus terutama dalam kaitannya dengan hakikat sifat
kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Sebagai suatu paham
epistemologi, maka Pancasila mendasarkan pada pandangannya bahwa ilmu
pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada
kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalam upaya untuk
mendapatkan suatu tingkat pengetahuan yang
mutlak dalam hidup manusia.
c.
Landasan
Aksiologis Pancasila
Aksiologis terkait erat dengan
penelaahan atas nilai. Pancasila tidak bisa dilepaskandari manusia Indonesia
sebagai kausa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar