Selasa, 27 Desember 2016

prosedur penyelesaian sengketa



.1 PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA
1.      KONSULTASI
Telah dikemukakan bahwa ketentuan GATT lama mengenai penyelesaian sengketa ini pertama-tama menekankan pentingnya konsultasi ( negosiasi) diantara pihak-pihak yang bersengketa. Konsultasi tersebut bisa berupa perundingan formal maupun informal, seperti melalui saluaran diplomatik. Ada perkembangan dan pengaturan baru mengenai hal ini, pertama adalah diterimanya suatu prinsip yang dikenal dengan nama ‘otomatisitas’. Dalam kerangka GATT yang lalu,suatu prosedur penyelesaian sengketa baru dapat maju ke tingkat yang lebih tinggi manakala ada persetujuan dari seluruh anggota GATT. Hal ini berarti, suatu negara yang terlibat dalam suatu sengketa, lalu ia tidak setuju sengketanya diselesaikan lebih lanjut dalam GATT, memiliki kekuasaan untuk memberhentikan suatu prosedur penyelesaian sengketa.
Praktik seperti ini dalam prosedur yang baru tidak lagi berlaku.dalam peraturan yang baru, prosedur penyelesaian sengketa akan berlanjut otomatis atas permohonan dari suatu pemerintah yang mengajukan sengketanya. Kedua, the understanding menetapkan 10 hari bagi negara termohon untuk menjawab permohonan negara pemohon untuk berkonsultasi.permohonan konsultasi kepada suatu negara juga diberitahukan kepada DSB dan kepada badan-badan kelengkapan atau komisi WTO yang terkait dengan pokok sengketa. Permohonan tersebut harus dibuat secara tertulis. Didalamnya harus dicantumkan alasan-alasan timbulnya sengketa dan dasar hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Berdasarkan pasal 5 dan 6, WTO menghendaki agar pihak-pihak menggunakan segala upaya terlebih dahulu untuk mencapai suatu penyelesaian sengketa yang memuaskan pada tahap konsultasi tersebut. Penyelesaian seperti ini sifatnya tertutup, namun tidak mempengaruhi salah satu pihak untuk membawa sengketanya kepada tahap lebih lanjut. Apabila negara termohon menerima tawaran berkonsultasi maka para pihak harus menyelesaikan sengketanya secara bilateral dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan berkonsultasi diterima.
2.      JASA BAIK, KONSILIASI, MEDIASI
Ketentuan diatas mempunyai dua kemungkinan, pertama, apabila konsultasi atau negosiasi gagal, dan apabila para pihak setuju maka sengketa mereka dapat diserahkan kepada dirjen WTO. Dalam tahap ini dirjen WTO akan memberikan cara penyelesaiannya melalui jasa baik, konsoliasi, dan mediasi. Kemungkinan kedua, apabila negara termohon tidak memberi jawaban positif terhadap permohonan konsultasi dalam jangka waktu 10 hari, dan apabila negara tersebut menerima permohonan konsultasi namun penyelesaiannya gagal dalam jangka waktu 60 hari maka negara pemohon dapat meminya DSB untuk membentuk suatu panel ( pasal 4 ayat 7). Dalam hal keadaan mendesak, misalnya menyangkut pokok sengketa berupa barang yang mudah rusak, jangka waktu tersebut dapat dipersingkat. Dalam hal ini konsultasi dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 10 hari permohonan konsultasi. Setelah itu, apabila gagal salah satu pihak dapat meminta pembentukan panel dalam jangka waktu 20 hari.
Pasal 4 ayat 10 mensyaratkan negara-negara untuk memberikan perhatian khusus kepada negara-negara sedang berkembang selama konsultasi. Pasal ini menunjukan bahwa perhatian tersebut diberikan tanpa memperhatikan apakah negara sedang berkembang tersebut adalah negara pemohon atau termohon. Pihak ketiga yang merasa berkepentingan dengan adanya suatu sengketa diatur dalam pasal 4 ayat 11. Pihak ketiga ini dapat meminta untuk bergabung dalam konsultasi. Permohonannya ini selayaknya diterima apabila pihak pemohon yang pertama kali mengajukan sengketanya setuju bahwa kepentingan negara tersebut tercermin dalam sengketa tersebut. Tetapi apabila pihak tersebut tidak menerima adanya permohonan keikutsertaan dalam suatu konsultasi maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan permohonan tersendiri untuk konsultasi.
Jasa baik, konsiliasi, dan mediasi adalah cara penyelesaian sengketa secara damai dengan melibatkan pihak ketiga. Prosedur untuk jasa baik, konsiliasi, dan mediasi dilaksanakan secara sukarela. Artinya, para pihak dapat menempuh cara ini apabila kedua belah pihak setuju. Dalam pelaksanaannya, sifanya rahasia. Namun demikian, pelaksanaan tersebut tidak mengurangi hak masing-masing pihak untuk melangkah ke prosedur atau tata cara penyelesaian lebih lanjut. Cara-cara penyelesaian seperti ini dapat dilaksanakan setiap saat. Begitu pula para pihak dapat mengakhirinya setiap saat manakala prospek penyelesaiannya gagal. Manakala diakhiri, pihak pemohon dapat mengajukan pembentukan panel.
3.      PEMBENTUKAN PANEL
Pembentukan suatu panel dianggap sebagai upaya terakhir dan sifatnya otomatis dalam mekanisme penyelesaian sengketa menurut WTO. Perjanjian WTO menyatakan bahwa DSB, dalam hal ini fungsi badan tersebut diaksanakan oleh the WTO General Council, harus mendirikan suatu panel dalam jangka waktu 30 hari setelah adanya permohonan, kecuali ada konsensus para pihak untuk membatakannya. Permohonan untuk pembentukan panel dibuat secara tertulis. Permohonan tersebut harus mencantumkan pokok-pokok perkara dan pengajuan permohonan untuk pembentukn panel. Dalam praktik, permohonan secara tertulis tersebut juga mencantumkan upaya-upaya yang telah dilakukan dalam proses konsultasi, menunjukkan upaya atau tindakan suatu negara yang dipersengketakan dan memberikan ringkasan dasar hukum permohonannya.
Persyaratan-persyaratan pendirian panel dan wewenangnya diatur dalam the understanding. Namun demikian para pihak apabila sepakat, dapat pula menentukan persyaratan-persyaratan baru diluar the understanding. Panel terdiri dari 3 orang yang memiliki latar belakang dan pengalaman menyelesaikan sengketa dagang dalam GATT atau yang pernah mengejar hukum perdagangan internasional. Mereka adalah orang-orang netral yang dipilih bukan dari negara-negara yang sedang bersengketa. Mereka bisa pejabat, atau orang-orang sipil. Sekretariat WTO memiliki daftar nama-nama yang sesuai dengan kriteria tersebut dalam mengusulkan nama-nama untuk menyelesaikan suatu sengketa. Apabila para pihak setuju, komposisi panel dapat ditambah menjadi 5. Permohonan ini harus diminta dalam jangka waktu 10 hari sejak pembentukan panel. Manakala para pihak tidak sepakat mengenai komposisi atau susunan panel dalam jangka waktu 20 hari sejak pembentukannya maka masalah penetapan tersebut akan dilakukan oleh dirjen WTO. 
Panel dalam memeriksa suatu sengketa berhak mendapatkan informasi dan nesehat yang sifatnya teknis dari setiap individu atau badan atau organisasiyang kompeten ( pasal 13 ayat 1). Pasal ini merupakan ketentuan yang baru dalam WTO. Dalam sistem lama GATT, anggota panel hanya mengandalkan informasi yang diberikan pada pihak yang bersengketa. Kewenangan panel untuk memperoleh informasi ini diperkuat oleh pasal 13 ayat 2. Pasal ini menyatakan bahwa panel dapat mengandalkan berbagai sumber informasi tambahan dan dapat pula berkonsultasi dengan para ahli mengenai hal tertentu dari suatu sengketa. Panel dapat pula meminta bantuan dari suatu kelompok ahli mengenai sesuatu hal yang sifatnya teknis atau ilmiah. Rancangan laporan panel dibuat oleh para anggota panel tanpa dihadiri pihak-pihak yang bersengketa. Pendapat para anggota dalam laporan tersebut dibuat tanpa mencantumkan nama anggotanya. Tujuan utama penyelesaian sengketa dalam GATT, yaitu tercapainya suatu penyelesaian diantara para pihak sendiri. Jadi penyelesaian secara baik-baik oleh mereka sendiri, tanpa melibatkan pihak ketiga terlebih dahulu. Hal ini juga merupakan tujuan utama penyelesaian sengketa menurut WTO terhadap negara-negara anggotanya. Karena itu pula, para pihak bebas untuk mengunakan berbagai cara penyelesaian yang dapat diterima tanpa harus meyerahkannya kepada pihak ketiga. Aturan yang paling penting mengenai prinsip ‘optimalisasi’ ini dari perjanjian putaran Uruguay adalah pasal 16 ayat 4. Pasal tersebut menyatakan bahwa hasil putusan atau laporan panel harus disahkan dan menjadi mengikat 60 hari setelah dikeluarkan, kecuali pihak yang kalah mengajukn banding atau para pihak secara konsensus tidak akan melakukannya.
4.      BANDING
Pihak-pihak dalam sengketa dapat mengajukan banding terhadap putusan panel. DSU mensyaratkan bahwa banding dibatasi untuk memperjelas interpretasi hukum atas suatu ketentuan atau pasal dalam perjanjian WTO. Banding tidak dapat diajukan untuk mengubah bukti-bukti yang ada atau bukti baru yang muncul kemudian. Proses pemeriksaan banding tidak boleh lebih dari 60 hari, sejak para pihak memberitahukan secara formal keinginannya untuk banding. Namun, apabila badan banding tidak dapat memenuhi batas waktu tersebut maka ia dapat memperpanjang hingga maksimus 90 hari. Untuk itu, ia harus memberitahukannya kepada DSB secara tertulis beserta alasan perpanjangan kapan laporan akan diberikan. Tiga orang dari tujuh orang anggota tetap badan banding akan meneliti setiap adanya permohonan banding. Putusan yang dikeluarkannya dapat berupa penundaan atau perubahan atas suatu putusan panel. Hasil proses pemeriksaan dilaporkan dan disahkan oleh DSB. Namun laporan dan pengesahan keputusan badan banding ini masih tetap dapat dicegah apabila para pihak sepakat untuk tidak dilakukannya pengesahan tersebut.
5.      PELAKSANAAN PUTUSAN dan REKOMENDASI
Tahap akhir dari proses ini adalah pelaksanaan putusan atau rekomendasi. Hal tersebut diserahkan langsung kepada para pihak dan mereka diberi waktu 30 hari untuk melaksanakan putusan atau rekomendasi tersebut. Jika jangka waktu itu dirasakan tidak mungkin maka para pihak masih diberi waktu yang layak untukdapat melaksanakannya. Untuk memastikan agar pihak yang dikalahkan melaksanakan rekomendasi atau putusan DSB, pasal 21 ayat 6 menegaskan bahwa DSB akan terus mengawasi pelaksanaan rekomendasi atau putusannya. Pasal tersebut juga merupkan ketentuan baru yang tidak dikenal sebelumnya dalam GATT. Ketentuan pasal tersebut mencerminkan pula bahwa putusan atau rekomendasi DSB sifatnya mengikat. Apabila para pihak, khususnya pihak yang terkena kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu ternyata gagal melaksanakannya maka pihak lainnya dapat meminta wewenang kepada DSB untuk menangguhkan kewajiban-kewajiban lainnya terhadap pihak lainnya itu.
Tindakan konpensasi ( ganti rugi) atau penangguhan konsesi atau kewajiban lainnya tersebut sifatnya adalah sementara. Apabila penangguhan ini diinginkan, pihak lainnya dapat menegosiasikan dalam jangka waktu yang pantas. Namun, apabila dalam jangka waktu yang pantas ini tidak tercapai kesepakatan maka salah satu pihak dapat meminta arbitrase untuk menyelesaikannya. Arbitrase akan dilakukan oleh anggota-anggota panel yang menangani sengketa tersebut. Atau, apabila tidak tercapai kesepakatan, arbitrator aka ditunjuk oleh dirjen WTO. Arbitrase bertugas selama 60 hari sejak berakhirnya jangka waktu yang layak tersebut. Tugas utama arbitrator adalah menentukan apakah penangguhan konsesi atau kewajiban salah satu pihak tersebut pantas atau sebanding dengan kerugian yang dideritanya.


2.2  PROSES ATAU TAHAP-TAHAP DSB (Dispute Settlement Body)
            DSU telah memperketat tahapan-tahapan penyelesaian sengketa: jika salah satu anggota meminta berkonsultasi dengan anggota lain, anggota lain yang dimintai konsultasi harus memberikan respon dalam tempo 10 hari yakni konsultasi harus dilakukan dalam waktu 30 hari sejak diajukannya permintaan dan harus tuntas dalam tempo 60 hari sejak diajukannya permintaan. Jika salah satu batas waktu tersebut tidak di penuhi, pihak yang mengadukan dapat langsung meminta pembentukan Panel. Panel ini harus dibentuk pada pertemuan DSB berikutnya setelah menerima permintaan ini, dan atas permintaan pihak yang mengadu suatu pertemuan khusus DSB harus diadakan dalam tempo 15 hari dengan tujuan membentuk suatu Panel untuk memeriksa perselisihan, kecuali dalam pertemuan tersebut DSB secara konsensus memutuskan untuk tidak membentuk Panel.Dalam hal ini dapat dilihat perbedaan antara DSB dengan GATT 1947 dimana dalam prakteknya GATT 1947 menentukan bahwasanya pembentukan Panel harus didasarkan pada suara bulat (konsensus) dimana pihak yang merasa akan dirugikan selalu dapat merintangi atau setidaknya menunda pembentukan Panel sedangkan DSB memiliki sitem baru yang pembentukan Panel secara otomatis kecuali jika secara konsensus DSB memutuskan untuk tidak membentuk Panel tersebut.
Berikut ini agar lebih sistematis dalam memahami jangka waktu dalam penyelesaian sengketa.
Tanpa Banding
Waktu
Tahapan-Tahapan
60 hari
(Konsultasi, mediasi)
45 hari
(Panel mengatur dan panelis ditunjuk)

6 bulan
(panel Laporan akhir kepada pihak)

3 minggu
(laporan panel Final ke WTO anggota)

60 hari
(Badan Penyelesaian Sengketa mengadopsi laporan (jika banding tidak ada)

Total
1 Tahun
Dengan Banding
Waktu
Tahap-Tahapan
60-90 hari
(Banding Laporan)
30 hari
(Badan Penyelesaian Sengketa mengadopsi banding laporan)
Total
1 Tahun 3 Bulan

Tahap-Tahapannya :
1.       Tahap pertama: konsultasi (sampai 60 hari). Sebelum mengambil tindakan lain negara dalam sengketa harus berbicara satu sama lain untuk melihat apakah mereka dapat menyelesaikan perbedaan mereka sendiri. Jika gagal, mereka juga dapat meminta direktur jenderal WTO untuk menengahi atau mencoba membantu dengan cara lain.
2.       Tahap Kedua: panel (sampai 45 hari untuk panel yang akan ditunjuk, ditambah 6 bulan untuk panel untuk menyimpulkan). Jika konsultasi gagal, negara mengeluh dapat meminta untuk panel yang akan ditunjuk. Negara "di dermaga" dapat memblokir pembentukan panel sekali, tapi ketika Badan Penyelesaian Sengketa bertemu untuk kedua kalinya, pengangkatan tidak lagi dapat diblokir (kecuali ada konsensus terhadap penunjukan panel).
Secara resmi, panel adalah membantu Badan Penyelesaian Sengketa membuat keputusan atau rekomendasi. Tapi karena laporan panel tersebut hanya dapat ditolak oleh konsensus dalam Badan Penyelesaian Sengketa, kesimpulannya sulit untuk membatalkan. Temuan panel harus berdasarkan perjanjian dikutip. Laporan akhir panel yang biasanya harus diberikan kepada para pihak yang bersengketa dalam waktu enam bulan. Dalam kasus yang mendesak, termasuk barang-barang tahan lama tentang, batas waktu dipersingkat sampai tiga bulan.
Perjanjian ini menjelaskan secara rinci bagaimana panel adalah untuk bekerja. Tahap utama adalah:
a.       Sebelum sidang pertama: masing-masing sisi dalam sengketa menyajikan kasus secara tertulis kepada panel.
b.      Pendengaran Pertama: kasus untuk mengeluh dan pertahanan negara: negara mengeluh (atau negara), negara menanggapi, dan mereka yang telah mengumumkan mereka memiliki kepentingan dalam sengketa, membuat kasus pertama mereka di sidang panel.
c.       Sanggahan: negara yang terlibat menyampaikan tertulis sanggahan dan argumen lisan hadir pada pertemuan kedua di panel.
d.      Ahli: jika satu sisi menimbulkan hal-hal lain teknis atau ilmiah, panel dapat berkonsultasi dengan ahli atau menunjuk kelompok kajian ahli untuk mempersiapkan laporan penasehat.
e.      Rancangan Awal: panel menyerahkan bagian deskriptif (faktual dan argumen) laporan kepada kedua belah pihak, memberi mereka dua minggu untuk komentar. This report does not include findings and conclusions. Laporan ini tidak termasuk temuan-temuan dan kesimpulan.
f.        Laporan Interim: Panel kemudian mengajukan laporan sementara, termasuk temuan dan kesimpulan, ke dua sisi, memberi mereka satu minggu untuk meminta review. Periode review tidak boleh melebihi dua minggu. Selama waktu itu, Panel dapat mengadakan pertemuan tambahan dengan dua sisi.
g.       Laporan akhir: laporan akhir ini diserahkan kepada kedua belah pihak dan tiga minggu kemudian, itu diedarkan kepada semua anggota WTO. Jika panel memutuskan bahwa ukuran perdagangan disengketakan tidak melanggar perjanjian WTO atau kewajiban, itu merekomendasikan bahwa mengukur dibuat untuk menyesuaikan dengan aturan WTO. Panel mungkin menyarankan bagaimana hal ini bisa dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar