.1 PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA
1.
KONSULTASI
Telah dikemukakan bahwa ketentuan GATT lama
mengenai penyelesaian sengketa ini pertama-tama menekankan pentingnya
konsultasi ( negosiasi) diantara pihak-pihak yang bersengketa. Konsultasi
tersebut bisa berupa perundingan formal maupun informal, seperti melalui
saluaran diplomatik. Ada perkembangan dan pengaturan baru mengenai hal ini,
pertama adalah diterimanya suatu prinsip yang dikenal dengan nama
‘otomatisitas’. Dalam kerangka GATT yang lalu,suatu prosedur penyelesaian
sengketa baru dapat maju ke tingkat yang lebih tinggi manakala ada persetujuan
dari seluruh anggota GATT. Hal ini berarti, suatu negara yang terlibat dalam
suatu sengketa, lalu ia tidak setuju sengketanya diselesaikan lebih lanjut dalam
GATT, memiliki kekuasaan untuk memberhentikan suatu prosedur penyelesaian
sengketa.
Praktik seperti ini dalam prosedur yang baru
tidak lagi berlaku.dalam peraturan yang baru, prosedur penyelesaian sengketa
akan berlanjut otomatis atas permohonan dari suatu pemerintah yang mengajukan
sengketanya. Kedua, the understanding menetapkan 10 hari bagi negara
termohon untuk menjawab permohonan negara pemohon untuk
berkonsultasi.permohonan konsultasi kepada suatu negara juga diberitahukan
kepada DSB dan kepada badan-badan kelengkapan atau komisi WTO yang terkait
dengan pokok sengketa. Permohonan tersebut harus dibuat secara tertulis.
Didalamnya harus dicantumkan alasan-alasan timbulnya sengketa dan dasar hukum
untuk mengajukan permohonan tersebut. Berdasarkan pasal 5 dan 6, WTO
menghendaki agar pihak-pihak menggunakan segala upaya terlebih dahulu untuk
mencapai suatu penyelesaian sengketa yang memuaskan pada tahap konsultasi
tersebut. Penyelesaian seperti ini sifatnya tertutup, namun tidak mempengaruhi
salah satu pihak untuk membawa sengketanya kepada tahap lebih lanjut. Apabila
negara termohon menerima tawaran berkonsultasi maka para pihak harus
menyelesaikan sengketanya secara bilateral dalam jangka waktu 30 hari sejak
permohonan berkonsultasi diterima.
2.
JASA BAIK, KONSILIASI, MEDIASI
Ketentuan diatas mempunyai dua kemungkinan,
pertama, apabila konsultasi atau negosiasi gagal, dan apabila para pihak setuju
maka sengketa mereka dapat diserahkan kepada dirjen WTO. Dalam tahap ini dirjen
WTO akan memberikan cara penyelesaiannya melalui jasa baik, konsoliasi, dan
mediasi. Kemungkinan kedua, apabila negara termohon tidak memberi jawaban
positif terhadap permohonan konsultasi dalam jangka waktu 10 hari, dan apabila
negara tersebut menerima permohonan konsultasi namun penyelesaiannya gagal
dalam jangka waktu 60 hari maka negara pemohon dapat meminya DSB untuk
membentuk suatu panel ( pasal 4 ayat 7). Dalam hal keadaan mendesak, misalnya
menyangkut pokok sengketa berupa barang yang mudah rusak, jangka waktu tersebut
dapat dipersingkat. Dalam hal ini konsultasi dapat dilaksanakan dalam jangka
waktu 10 hari permohonan konsultasi. Setelah itu, apabila gagal salah satu
pihak dapat meminta pembentukan panel dalam jangka waktu 20 hari.
Pasal 4 ayat 10 mensyaratkan negara-negara untuk
memberikan perhatian khusus kepada negara-negara sedang berkembang selama
konsultasi. Pasal ini menunjukan bahwa perhatian tersebut diberikan tanpa
memperhatikan apakah negara sedang berkembang tersebut adalah negara pemohon
atau termohon. Pihak ketiga yang merasa berkepentingan dengan adanya suatu
sengketa diatur dalam pasal 4 ayat 11. Pihak ketiga ini dapat meminta untuk
bergabung dalam konsultasi. Permohonannya ini selayaknya diterima apabila pihak
pemohon yang pertama kali mengajukan sengketanya setuju bahwa kepentingan
negara tersebut tercermin dalam sengketa tersebut. Tetapi apabila pihak
tersebut tidak menerima adanya permohonan keikutsertaan dalam suatu konsultasi
maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan permohonan tersendiri untuk konsultasi.
Jasa baik, konsiliasi, dan mediasi adalah cara
penyelesaian sengketa secara damai dengan melibatkan pihak ketiga. Prosedur
untuk jasa baik, konsiliasi, dan mediasi dilaksanakan secara sukarela. Artinya,
para pihak dapat menempuh cara ini apabila kedua belah pihak setuju. Dalam
pelaksanaannya, sifanya rahasia. Namun demikian, pelaksanaan tersebut tidak
mengurangi hak masing-masing pihak untuk melangkah ke prosedur atau tata cara
penyelesaian lebih lanjut. Cara-cara penyelesaian seperti ini dapat dilaksanakan
setiap saat. Begitu pula para pihak dapat mengakhirinya setiap saat manakala
prospek penyelesaiannya gagal. Manakala diakhiri, pihak pemohon dapat
mengajukan pembentukan panel.
3.
PEMBENTUKAN PANEL
Pembentukan suatu panel dianggap sebagai upaya
terakhir dan sifatnya otomatis dalam mekanisme penyelesaian sengketa menurut
WTO. Perjanjian WTO menyatakan bahwa DSB, dalam hal ini fungsi badan tersebut
diaksanakan oleh the WTO General Council, harus mendirikan suatu panel
dalam jangka waktu 30 hari setelah adanya permohonan, kecuali ada konsensus
para pihak untuk membatakannya. Permohonan untuk pembentukan panel dibuat
secara tertulis. Permohonan tersebut harus mencantumkan pokok-pokok perkara dan
pengajuan permohonan untuk pembentukn panel. Dalam praktik, permohonan secara
tertulis tersebut juga mencantumkan upaya-upaya yang telah dilakukan dalam
proses konsultasi, menunjukkan upaya atau tindakan suatu negara yang
dipersengketakan dan memberikan ringkasan dasar hukum permohonannya.
Persyaratan-persyaratan
pendirian panel dan wewenangnya diatur dalam the understanding. Namun
demikian para pihak apabila sepakat, dapat pula menentukan
persyaratan-persyaratan baru diluar the understanding. Panel terdiri
dari 3 orang yang memiliki latar belakang dan pengalaman menyelesaikan sengketa
dagang dalam GATT atau yang pernah mengejar hukum perdagangan internasional.
Mereka adalah orang-orang netral yang dipilih bukan dari negara-negara yang
sedang bersengketa. Mereka bisa pejabat, atau orang-orang sipil. Sekretariat WTO
memiliki daftar nama-nama yang sesuai dengan kriteria tersebut dalam
mengusulkan nama-nama untuk menyelesaikan suatu sengketa. Apabila para pihak
setuju, komposisi panel dapat ditambah menjadi 5. Permohonan ini harus diminta
dalam jangka waktu 10 hari sejak pembentukan panel. Manakala para pihak tidak
sepakat mengenai komposisi atau susunan panel dalam jangka waktu 20 hari sejak
pembentukannya maka masalah penetapan tersebut akan dilakukan oleh dirjen WTO.
Panel dalam memeriksa suatu sengketa berhak
mendapatkan informasi dan nesehat yang sifatnya teknis dari setiap individu
atau badan atau organisasiyang kompeten ( pasal 13 ayat 1). Pasal ini merupakan
ketentuan yang baru dalam WTO. Dalam sistem lama GATT, anggota panel hanya
mengandalkan informasi yang diberikan pada pihak yang bersengketa. Kewenangan
panel untuk memperoleh informasi ini diperkuat oleh pasal 13 ayat 2. Pasal ini
menyatakan bahwa panel dapat mengandalkan berbagai sumber informasi tambahan
dan dapat pula berkonsultasi dengan para ahli mengenai hal tertentu dari suatu
sengketa. Panel dapat pula meminta bantuan dari suatu kelompok ahli mengenai
sesuatu hal yang sifatnya teknis atau ilmiah. Rancangan laporan panel dibuat
oleh para anggota panel tanpa dihadiri pihak-pihak yang bersengketa. Pendapat
para anggota dalam laporan tersebut dibuat tanpa mencantumkan nama anggotanya.
Tujuan utama penyelesaian sengketa dalam GATT, yaitu tercapainya suatu
penyelesaian diantara para pihak sendiri. Jadi penyelesaian secara baik-baik
oleh mereka sendiri, tanpa melibatkan pihak ketiga terlebih dahulu. Hal ini
juga merupakan tujuan utama penyelesaian sengketa menurut WTO terhadap
negara-negara anggotanya. Karena itu pula, para pihak bebas untuk mengunakan
berbagai cara penyelesaian yang dapat diterima tanpa harus meyerahkannya kepada
pihak ketiga. Aturan yang paling penting mengenai prinsip ‘optimalisasi’ ini
dari perjanjian putaran Uruguay adalah pasal 16 ayat 4. Pasal tersebut
menyatakan bahwa hasil putusan atau laporan panel harus disahkan dan menjadi
mengikat 60 hari setelah dikeluarkan, kecuali pihak yang kalah mengajukn
banding atau para pihak secara konsensus tidak akan melakukannya.
4.
BANDING
Pihak-pihak dalam sengketa dapat mengajukan
banding terhadap putusan panel. DSU mensyaratkan bahwa banding dibatasi untuk
memperjelas interpretasi hukum atas suatu ketentuan atau pasal dalam perjanjian
WTO. Banding tidak dapat diajukan untuk mengubah bukti-bukti yang ada atau
bukti baru yang muncul kemudian. Proses pemeriksaan banding tidak boleh lebih
dari 60 hari, sejak para pihak memberitahukan secara formal keinginannya untuk
banding. Namun, apabila badan banding tidak dapat memenuhi batas waktu tersebut
maka ia dapat memperpanjang hingga maksimus 90 hari. Untuk itu, ia harus
memberitahukannya kepada DSB secara tertulis beserta alasan perpanjangan kapan
laporan akan diberikan. Tiga orang dari tujuh orang anggota tetap badan banding
akan meneliti setiap adanya permohonan banding. Putusan yang dikeluarkannya
dapat berupa penundaan atau perubahan atas suatu putusan panel. Hasil proses
pemeriksaan dilaporkan dan disahkan oleh DSB. Namun laporan dan pengesahan
keputusan badan banding ini masih tetap dapat dicegah apabila para pihak
sepakat untuk tidak dilakukannya pengesahan tersebut.
5.
PELAKSANAAN PUTUSAN dan REKOMENDASI
Tahap akhir dari proses ini adalah pelaksanaan
putusan atau rekomendasi. Hal tersebut diserahkan langsung kepada para pihak
dan mereka diberi waktu 30 hari untuk melaksanakan putusan atau rekomendasi
tersebut. Jika jangka waktu itu dirasakan tidak mungkin maka para pihak masih
diberi waktu yang layak untukdapat melaksanakannya. Untuk memastikan agar pihak
yang dikalahkan melaksanakan rekomendasi atau putusan DSB, pasal 21 ayat 6
menegaskan bahwa DSB akan terus mengawasi pelaksanaan rekomendasi atau
putusannya. Pasal tersebut juga merupkan ketentuan baru yang tidak dikenal
sebelumnya dalam GATT. Ketentuan pasal tersebut mencerminkan pula bahwa putusan
atau rekomendasi DSB sifatnya mengikat. Apabila para pihak, khususnya pihak
yang terkena kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu ternyata
gagal melaksanakannya maka pihak lainnya dapat meminta wewenang kepada DSB
untuk menangguhkan kewajiban-kewajiban lainnya terhadap pihak lainnya itu.
Tindakan konpensasi ( ganti rugi) atau
penangguhan konsesi atau kewajiban lainnya tersebut sifatnya adalah sementara.
Apabila penangguhan ini diinginkan, pihak lainnya dapat menegosiasikan dalam
jangka waktu yang pantas. Namun, apabila dalam jangka waktu yang pantas ini
tidak tercapai kesepakatan maka salah satu pihak dapat meminta arbitrase untuk
menyelesaikannya. Arbitrase akan dilakukan oleh anggota-anggota panel yang
menangani sengketa tersebut. Atau, apabila tidak tercapai kesepakatan,
arbitrator aka ditunjuk oleh dirjen WTO. Arbitrase bertugas selama 60 hari
sejak berakhirnya jangka waktu yang layak tersebut. Tugas utama arbitrator
adalah menentukan apakah penangguhan konsesi atau kewajiban salah satu pihak
tersebut pantas atau sebanding dengan kerugian yang dideritanya.
2.2
PROSES ATAU TAHAP-TAHAP DSB (Dispute
Settlement Body)
DSU telah memperketat
tahapan-tahapan penyelesaian sengketa: jika salah satu anggota meminta
berkonsultasi dengan anggota lain, anggota lain yang dimintai konsultasi harus
memberikan respon dalam tempo 10 hari yakni konsultasi harus dilakukan dalam
waktu 30 hari sejak diajukannya permintaan dan harus tuntas dalam tempo 60 hari
sejak diajukannya permintaan. Jika salah satu batas waktu tersebut tidak di
penuhi, pihak yang mengadukan dapat langsung meminta pembentukan Panel. Panel
ini harus dibentuk pada pertemuan DSB berikutnya setelah menerima permintaan
ini, dan atas permintaan pihak yang mengadu suatu pertemuan khusus DSB harus
diadakan dalam tempo 15 hari dengan tujuan membentuk suatu Panel untuk
memeriksa perselisihan, kecuali dalam pertemuan tersebut DSB secara konsensus
memutuskan untuk tidak membentuk Panel.Dalam hal ini dapat dilihat perbedaan
antara DSB dengan GATT 1947 dimana dalam prakteknya GATT 1947 menentukan
bahwasanya pembentukan Panel harus didasarkan pada suara bulat (konsensus)
dimana pihak yang merasa akan dirugikan selalu dapat merintangi atau setidaknya
menunda pembentukan Panel sedangkan DSB memiliki sitem baru yang pembentukan
Panel secara otomatis kecuali jika secara konsensus DSB memutuskan untuk tidak
membentuk Panel tersebut.
Berikut ini agar lebih sistematis
dalam memahami jangka waktu dalam penyelesaian sengketa.
Tanpa Banding
|
Waktu
|
Tahapan-Tahapan
|
|
60 hari
|
(Konsultasi, mediasi)
|
|
45 hari
|
(Panel mengatur dan panelis ditunjuk)
|
|
6 bulan
|
(panel Laporan akhir kepada pihak)
|
|
3 minggu
|
(laporan panel Final ke WTO anggota)
|
|
60 hari
|
(Badan Penyelesaian Sengketa mengadopsi
laporan (jika banding tidak ada)
|
|
Total
|
1 Tahun
|
Dengan Banding
|
Waktu
|
Tahap-Tahapan
|
|
60-90 hari
|
(Banding Laporan)
|
|
30 hari
|
(Badan Penyelesaian Sengketa mengadopsi
banding laporan)
|
|
Total
|
1 Tahun 3 Bulan
|
Tahap-Tahapannya :
1.
Tahap pertama: konsultasi (sampai 60 hari).
Sebelum mengambil tindakan lain negara dalam sengketa harus berbicara satu sama
lain untuk melihat apakah mereka dapat menyelesaikan perbedaan mereka sendiri.
Jika gagal, mereka juga dapat meminta direktur jenderal WTO untuk menengahi
atau mencoba membantu dengan cara lain.
2.
Tahap Kedua: panel (sampai 45 hari untuk panel
yang akan ditunjuk, ditambah 6 bulan untuk panel untuk menyimpulkan). Jika
konsultasi gagal, negara mengeluh dapat meminta untuk panel yang akan ditunjuk.
Negara "di dermaga" dapat memblokir pembentukan panel sekali, tapi
ketika Badan Penyelesaian Sengketa bertemu untuk kedua kalinya, pengangkatan
tidak lagi dapat diblokir (kecuali ada konsensus terhadap penunjukan panel).
Secara
resmi, panel adalah membantu Badan Penyelesaian Sengketa membuat keputusan atau
rekomendasi. Tapi karena laporan panel tersebut hanya dapat ditolak oleh
konsensus dalam Badan Penyelesaian Sengketa, kesimpulannya sulit untuk
membatalkan. Temuan panel harus berdasarkan perjanjian dikutip. Laporan akhir
panel yang biasanya harus diberikan kepada para pihak yang bersengketa dalam
waktu enam bulan. Dalam kasus yang mendesak, termasuk barang-barang tahan lama
tentang, batas waktu dipersingkat sampai tiga bulan.
Perjanjian ini menjelaskan secara
rinci bagaimana panel adalah untuk bekerja. Tahap utama adalah:
a.
Sebelum sidang pertama: masing-masing sisi
dalam sengketa menyajikan kasus secara tertulis kepada panel.
b.
Pendengaran Pertama: kasus untuk mengeluh dan
pertahanan negara: negara mengeluh (atau negara), negara menanggapi, dan mereka
yang telah mengumumkan mereka memiliki kepentingan dalam sengketa, membuat
kasus pertama mereka di sidang panel.
c.
Sanggahan: negara yang terlibat menyampaikan
tertulis sanggahan dan argumen lisan hadir pada pertemuan kedua di panel.
d.
Ahli: jika satu sisi menimbulkan hal-hal lain
teknis atau ilmiah, panel dapat berkonsultasi dengan ahli atau menunjuk
kelompok kajian ahli untuk mempersiapkan laporan penasehat.
e.
Rancangan Awal: panel menyerahkan bagian
deskriptif (faktual dan argumen) laporan kepada kedua belah pihak, memberi
mereka dua minggu untuk komentar. This report does not include findings and
conclusions. Laporan ini tidak termasuk temuan-temuan dan kesimpulan.
f.
Laporan Interim: Panel kemudian mengajukan
laporan sementara, termasuk temuan dan kesimpulan, ke dua sisi, memberi mereka
satu minggu untuk meminta review. Periode review tidak boleh melebihi dua
minggu. Selama waktu itu, Panel dapat mengadakan pertemuan tambahan dengan dua
sisi.
g.
Laporan akhir: laporan akhir ini diserahkan
kepada kedua belah pihak dan tiga minggu kemudian, itu diedarkan kepada semua
anggota WTO. Jika panel memutuskan bahwa ukuran perdagangan disengketakan tidak
melanggar perjanjian WTO atau kewajiban, itu merekomendasikan bahwa mengukur
dibuat untuk menyesuaikan dengan aturan WTO. Panel mungkin menyarankan
bagaimana hal ini bisa dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar