A. evaluasi
Kekerasan
Bullying atau
menggertak adalah perilaku agresif yang tidak sesuai dengan norma. Umumnya
terjadi pada anak usia sekolah, dimana pelaku memiliki kekuasaan yang lebih
dibandingan dengan korbannya. Perilaku ini cenderung berulang atau memiliki
potensi untuk diulang. Pelaku maupun korban membutuhkan penanganan yang serius.
Ada beberapa tipe bullying:
Kekerasan dapat terjadi kepada siapa saja, hal
ini bergantung kepada lingkungan individu bersangkutan. Beberapa kelompok yang
lebih rentan untuk diintimidasi adalah anak-anak dengan tampilan yang berbeda
dari anak-anak pada umumnya, seperti anak-anak berkebutuhan khusus, anak-anak
terpinggirkan, dan LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender). Selain itu,
anak-anak yang berbeda tampilan fisiknya (gendut, terlalu kurus, berkacamata),
anak yang lemah, depresi, memiliki rasa percaya diri yang rendah, kurang
populer, hanya memiliki sedikit teman, pusat perhatian, dan memiliki sifat yang
berbeda dari teman-teman pada umumnya juga rentan menjadi korban bullying.
Seks dan
kekerasan
- Kencan atau pacaran adalah bagian dari perkembangan kehidupan normal seseorang. Namun jika kencannya eksklusif, maka nampaknya hubungan seksual sudah terjadi. Seringkali mereka sulit meninggalkan pasangannya karena merasa telah melampaui hubungan yang lebih dekat. Sehingga meski kekerasan terjadi (verbal, seksual, maupun fisik) individu tersebut tidak juga beranjak pergi dari pacarnya.
- Anak yang cepat memulai hubungan pacaran, kebanyakan merupakan anak yang hubungan dengan orangtuanya tidak dekat. Kebutuhannya akan perlekatan dialihkan pada orang lain. Remaja yang memulai seks dini, lebih banyak tidak menggunakan pengaman sehingga menempatkan mereka pada IMS dan kehamilan sebelum usia yang matang.
Sebuah
survei di Amerika Serikat tahun 2006-2008 mengatakan bahwa tidak semua remaja
seksual aktif mengambil risiko tinggi dalam hubungan seksual. 39% perempuan dan
33% laki-laki hanya berhubungan dengan pasangannya saja.
Kekerasan
Seksual
“Segala
bentuk tindakan yang menyebabkan orang merasa terintimidasi secara seksual,
merasa terendahkan dan terambil kehormatan dan harga dirinya, baik itu
melibatkan kontak fisik secara langsung maupun tidak (verbal, gerak tubuh,
pandangan mata, dsb).” ERD, Karyawan
Tidak ada definisi yang pasti, namun berdasarkan dari
peristiwa dan pengalaman kekerasan seksual dapat dirumuskan sebagai tindakan
yang melanggar hak asasi manusia, dan setiap tindakan seksual, atau percobaan
untuk mendapatkan tindakan seksual, atau ucapan yang menyasar seksual, atau
tindakan untuk memperdagangkan atau tindakan yang menyasar seksualitas
seseorang yang dilakukan dengan paksaan, intimidasi, ancaman, penahanan,
tekanan psikologis atau penyalahgunaan kekuasaan, atau dengan mengambil kesempatan
dari lingkungan yang koersif, atau atas seseorang yang tidak mampu memberikan
persetujuan yang sesungguhnya merupakan suatu tindak kriminal yang harus
ditindak.
Dari hasil pendokumentasian Komnas Perempuan
menyatakan ditemukan ada 14 bentuk yang merupakan kekerasan seksual,
diantaranya:
- perkosaan;
- pelecehan seksual (verbal, gerak tubuh, pandangan mata);
- eksploitasi seksual ;
- penyiksaan seksual;
- perbudakan seksual;
- intimidasi/serangan bernuansa seksual termasuk ancaman atau percobaan perksoaan;
- prostitusi paksa;
- pemaksaan kehamilan;
- pemaksaan aborsi;
- pemaksaan perkawinan;
- perdagangan perempuan untuk tujuan seksual;
- kontrol seksual termasuk pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama;
- penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual;
- praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi gender.2
Nah,
sekarang udah ada gambaran kan ya tentang apa itu kekerasan seksual?
Seenggaknya dengan tahu bentuk-bentuk kekerasan seksual di atas, kita jadi
tidak ragu lagi untuk melawan atau melaporkannya jika itu terjadi sama diri
kita atau orang-orang yang kita kenal. Memang kebanyakan kekerasan seksual
dialami oleh perempuan, tetapi sebenarnya kekerasan seksual bisa dialami oleh
laki-laki juga. Intinya, kekerasan seksual bisa menimpa siapa saja; tidak
mengenal jenis kelamin, umur dan latar belakang sosial.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
(Komnas Perempuan) mencatat dalam kurun waktu 13 tahun (1998-2011) kasus
kekerasan seksual berjumlah hampir seperempat dari seluruh total kasus
kekerasan, atau 93.960 kasus dari seluruh kasus kekerasan terhadap perempuan
yang dilaporkan (400.939). Hal ini berarti, setiap hari ada 20 perempuan yang menjadi
korban kekerasan seksual. Data ini diperoleh dari dokumentasi CATAHU (Catatan
tahunan Komnas Perempuan bersama lembaga-lembaga layanan bagi perempuan korban,
pemantauan Komnas Perempuan tentang pengalaman kekerasan terhadap perempuan di
dalam konteks Aceh, Poso, Tragedi 1965, Ahmadiyah, migrasi, Papua, Ruteng,
pelaksanaan Otonomi Daerah, dan rujukan Komnas Perempuan pada data dari Tim
Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 serta Komisi
Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi Timor Leste (CAVR)).
Kekerasan
terhadap perempuan adalah setiap perbuatan berdasarkan pembedaan berbasis
gender yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan
perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman terjadinya
perbuatan tersebut, pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang,
baik yang terjadi di ruang publik maupun di dalam kehidupan pribadi.
Pandangan
masyarakat yang umumnya memandang kekerasan seksual hanya sebatas pelanggaran
terhadap kesusilaan memicu munculnya pandangan bahwa hal ini adalah persoalan
moralitas semata. Pandangan ini juga menempatkan perempuan sebagai penanda
kesucian dan moralitas dari masyarakatnya. Hal ini yang menyebabkan pembahasan
moralitas seringkali berunjung pada pertanyaan yang memberatkan perempuan
seputar aktivitas seksualnya (misal: apakah ia masih perawan). Lebih lanjut,
hal tersebut berdampak pada perempuan yang bersangkutan, sehingga ia merasa
malu untuk menceritakan pengalaman kekerasan seksual yang dialaminya. Ia malu
atau kuatir apabila dianggap ‘tidak suci’ atau ‘tidak bermoral’. Sikap korban
kekerasan seksual yang menutupi apa yang dialaminya, tidak jarang justru
mendapat dukungan dari keluarga ataupun lingkungannya.
Konteks
moralitas ini seolah-olah mengesampingkan aspek lain yang sebenarnya tidak
kalah penting. Pengalaman korban kekerasan seksual dapat menghancurkan
integritas hidupnya sehingga ia merasa tidak mampu untuk melanjutkan hidupnya
lagi. Aspek moral juga menghambat korban untuk mendapatkan hak atas kebenaran,
keadilan, dan pemulihan. Selain itu, kekerasan seksual yang dialami korban
dapat menempatkan dirinya sebagai pihak yang bersalah karena dianggap memiliki
‘aib’ baik bagi dirinya maupun keluarganya.
Kekerasan
seksual bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja.
Banyaknya kasus pemerkosaan yang terjadi di masyarakat
seringkali diselesaikan secara kekeluargaan dan di selesaikan diluar hukum.
Biasanya akan segera di kawinkan antara pelaku dan korban , dengan harapan
untuk menutup aib di kemudian hari. Itu sah-sah saja apabila dilakukan oleh
seorang saja, tapi bagaimana apabila dilakukan secara beramai-ramai atau
dilakukan lebih dari seseorang. Namun menurut saya lebih baik di selesaikan
secara hukum saja, dengan alasan untuk memberikan pengajaran pada pelaku dan
masyarakat pada umumnya. Undang-undang dan Hukum yang mengatur tentang Tindak
pidana Pemerkosaan adalah KUHP pasal 285 yang berbunyi : Barangsiapa yang
dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya
untuk bersetubuh dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya dua belas tahun.
Karena umumnya kasus pemerkosaan terjadi di bawah umur,
sebaiknya para orangtua memberi perhatian ekstra dengan cara memperhatikan
dimana anak-anaknya bersosialisasi dengan teman atau lingkungannya. serta tidak
lupa dengan membekalkan ilmu-ilmu agama dan tidak meninggalkan anak apabila
mengalami kasus tersebut. Namun tetap menyelimuti dengan kasih sayang sehingga
korban tetap merasa ada yang menyayanginya.
Data Komnas Perempuan menunjukkan kekerasan seksual
terjadi pada semua ranah, yaitu: personal, publik, dan negara. Ranah personal
berarti kekerasan seksual dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan darah
(ayah, kakak, adik, paman, kakek), kekerabatan, perkawinan (suami), maupun
relasi intin (pacaran) dengan korban. kekerasan seksual berada pada ranah
personal, atau dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan dekat. Ranah
berikutnya adalah ranah publik (22.284 kasus) yang berarti kasus ini melibatkan
korban dan pelaku yang tidak memiliki hubungan kekerabatan, darah, ataupun
perkawinan. Pelaku yang adalah majikan, tetangga, guru, teman sekerja, tokoh
masyarakat, ataupun orang yang tidak dikenal tergolong dalam ranah publik.
Ranah negara adalah jika pada peristiwa kekerasan, aparat negara berada di
lokasi kejadian namun tidak berupaya untuk menghentikan atau membiarkan tindak
kekerasan tersebut berlanjut.
Pada
dasarnya, siapa saja dapat menjadi korban dari kekerasan dan/atau kekerasan
seksual. Kekerasan seksual dapat berdampak buruk dan mempengaruhi kesehatan
(fisik maupun psikis) untuk jangka waktu yang lama. Seperti kasus yang di
jadikan bahan tugas uas mengenai kasus eno farihah.
Enno Farihah, karyawan pabrik plastik PT Polita
Global Mandiri di Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang menjadi korban pembunuhan
sadis, ternyata berusia 19 tahun. Dalam pemberitaan sebelumnya usia wanita
belia berparas cantik ini disebut 29 tahun. Kasus pembunuhan disertai kekerasan
seksual ini tergolong luar biasa sadis. Bobotnya tinggi sehingga ditangani oleh
Polda Metro Jaya.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Imam alias IH, 24 tahun, Alif alias RAr (24), dan pelajar SMP berinisial RAI (16). Sejauh ini, polisi menegaskan bahwa motif ketiga pelaku pembunuhan adalah lantaran sakit hati.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Imam alias IH, 24 tahun, Alif alias RAr (24), dan pelajar SMP berinisial RAI (16). Sejauh ini, polisi menegaskan bahwa motif ketiga pelaku pembunuhan adalah lantaran sakit hati.
"Adapun motif pelaku untuk Arif adalah sering
disebut jelek atau pahit oleh korban, RAI karena ditolak bersetubuh, sedangkan
Imam karena sudah pendekatan berkali-kali tapi tidak direspons korban,"
kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono,
Jakarta, Selasa, 17 Mei 2016. Awi menambahkan, kepolisian masih terus
memperdalam kasus ini. Namun sejauh ini motifnya diduga karena kecewa atas
sikap korban. Pembunuhan disertai kekerasan ini berawal saat RAI, yang mengaku
pacar korban, pergi mengunjungi Enno di mes karyawan tempat Enno tinggal.
Kunjungan ini terjadi pada Kamis malam, 12 Mei 2016, sekitar pukul 23.30 WIB.
Awalnya keduanya sempat bercumbu. Namun, ketika RAI
mengajak berhubungan badan, Enno menolaknya. RAI yang kesal pun pergi
meninggalkan ruangan tersebut. Tak jauh, RAI bertemu dengan Imam dan Arif.
Ketiganya sepakat untuk memperkosa korban. Menurut polisi, ketiganya tidak
saling kenal, tapi dipastikan mengenal korban. Korban dibekap, dipegangi
kakinya, dan yang sangat ekstrem, gagang pacul dimasukkan ke selangkangan
korban. "Mereka melakukan perbuatan itu ketika korban setengah sadar
setelah dibekap," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro
Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris
Besar Krishna Murti mengungkapkan, dari telepon seluler korban terdapat SMS
dari ketiga pelaku tersebut. "Ada SMS dari ketiga pelaku di HP korban,
tapi tidak ditanggapi," kata Krishna.
B. Proyeksi
C. Solusi
Oleh karena
itu penting bagi orang yang lebih dewasa, terutama keluarga, untuk membantu
mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Dalam menjalankan praktek sehari-hari, seorang dokter
dituntut untuk menjadi orang yang selalu siap memberikan pertolongan, termasuk
urusan kekerasan seksual. Alangkah baiknya bila dokter juga bisa berperan dalam
pencegahan terjadinya kekerasan.
Pertama,
Anda harus mulai bicara sebelum terjadi sesuatu. Seperti pepatah mengatakan
“sedia payung sebelum hujan” ataupun “lebih baik mencegah daripada mengobati”,
maka Anda sebaiknya mulai menjelaskan pada anak atau orang yang lebih muda
(terutama anak-anak) mengenai bagian khusus dari diri mereka. Jelaskan bahwa
ada area tertentu yang tidak boleh disentuh orang lain, dan mereka boleh saja
untuk mengatakan TIDAK ketika mereka tidak mau disentuh. Serta jelaskan pada
mereka bahwa jangan ragu untuk bercerita ketika ada yang melanggar batasan yang
telah dibuat.
Kedua,
komunikasi terbuka adalah pencegahan paling efektif. Jelaskan pada mereka
bahwa Anda tertarik dan bersedia diajak bicara pada topik apapun di sekitarnya,
mulai dari sekolah, olahraga, teman atau apapun. Perhatikan kejadian
sehari-hari di sekitar yang dapat menjadi pelajaran bagi mereka, bersikaplah
sebagai teman tidak sebagai guru, dalam kondisi santai atau tenang dan dengan
bahasa yang mudah dimengerti. Kemudian ajarkan mereka bagian-bagian tubuh
mereka, terutama bagian tubuh khusus dan apa dampaknya ketika disentuh.
Ketiga,
menyadari bahwa kemampuan anak dalam mengembangkan dirinya dan berelasi dapat
melindungi dirinya dari hal buruk di atas. Tingkatkan kepercayaan diri anak
sehingga tidak mudah dipengaruhi orang lain. Berikan kesempatan dalam pelatihan
kepemimpinan atau pengembangan diri agar anak mengenali dirinya dan dapat
melawan ketika dipermalukan atau mengalami kekerasan. Tingkatkan kepekaan anak
terhadap apa yang dipikirkan dan dirasakan orang lain, sehingga bukan hanya
menjadi korban tapi juga tidak menjadi pelaku.
Terakhir,
jelaskan pada anak bahwa pelaku kejahatan dapat merupakan orang sekitar, dan
awal kejahatan mungkin saja tidak disadari. Ingatkan anak bahwa kapanpun ia
merasa tidak nyaman ia dapat dan harus berkata tidak. Serta jangan ragu
bercerita kepada Anda apabila terjadi masalah ataupun pertanyaan ke depannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar