Selasa, 27 Desember 2016

patologi alam

A.   evaluasi
Kekerasan
Bullying atau menggertak adalah perilaku agresif yang tidak sesuai dengan norma. Umumnya terjadi pada anak usia sekolah, dimana pelaku memiliki kekuasaan yang lebih dibandingan dengan korbannya. Perilaku ini cenderung berulang atau memiliki potensi untuk diulang. Pelaku maupun korban membutuhkan penanganan yang serius. Ada beberapa tipe bullying:
Kekerasan dapat terjadi kepada siapa saja, hal ini bergantung kepada lingkungan individu bersangkutan. Beberapa kelompok yang lebih rentan untuk diintimidasi adalah anak-anak dengan tampilan yang berbeda dari anak-anak pada umumnya, seperti anak-anak berkebutuhan khusus, anak-anak terpinggirkan, dan LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender). Selain itu, anak-anak yang berbeda tampilan fisiknya (gendut, terlalu kurus, berkacamata), anak yang lemah, depresi, memiliki rasa percaya diri yang rendah, kurang populer, hanya memiliki sedikit teman, pusat perhatian, dan memiliki sifat yang berbeda dari teman-teman pada umumnya juga rentan menjadi korban bullying.
Seks dan kekerasan
  • Kencan atau pacaran adalah bagian dari perkembangan kehidupan normal seseorang. Namun jika kencannya eksklusif, maka nampaknya hubungan seksual sudah terjadi. Seringkali mereka sulit meninggalkan pasangannya karena merasa telah melampaui hubungan yang lebih dekat. Sehingga meski kekerasan terjadi (verbal, seksual, maupun fisik) individu tersebut tidak juga beranjak pergi dari pacarnya.
  • Anak yang cepat memulai hubungan pacaran, kebanyakan merupakan anak yang hubungan dengan orangtuanya tidak dekat. Kebutuhannya akan perlekatan dialihkan pada orang lain. Remaja yang memulai seks dini, lebih banyak tidak menggunakan pengaman sehingga menempatkan mereka pada IMS dan kehamilan sebelum usia yang matang.
Sebuah survei di Amerika Serikat tahun 2006-2008 mengatakan bahwa tidak semua remaja seksual aktif mengambil risiko tinggi dalam hubungan seksual. 39% perempuan dan 33% laki-laki hanya berhubungan dengan pasangannya saja.
Kekerasan Seksual
“Segala bentuk tindakan yang menyebabkan orang merasa terintimidasi secara seksual, merasa terendahkan dan terambil kehormatan dan harga dirinya, baik itu melibatkan kontak fisik secara langsung maupun tidak (verbal, gerak tubuh, pandangan mata, dsb).” ERD, Karyawan
Tidak ada definisi yang pasti, namun berdasarkan dari peristiwa dan pengalaman kekerasan seksual dapat dirumuskan sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia, dan setiap tindakan seksual, atau percobaan untuk mendapatkan tindakan seksual, atau ucapan yang menyasar seksual, atau tindakan untuk memperdagangkan atau tindakan yang menyasar seksualitas seseorang yang dilakukan dengan paksaan, intimidasi, ancaman, penahanan, tekanan psikologis atau penyalahgunaan kekuasaan, atau dengan mengambil kesempatan dari lingkungan yang koersif, atau atas seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan yang sesungguhnya merupakan suatu tindak kriminal yang harus ditindak.
Dari hasil pendokumentasian  Komnas Perempuan menyatakan ditemukan ada 14 bentuk yang merupakan kekerasan seksual, diantaranya:
  1. perkosaan;
  2. pelecehan seksual (verbal, gerak tubuh, pandangan mata);
  3. eksploitasi seksual ;
  4. penyiksaan seksual;
  5. perbudakan seksual;
  6. intimidasi/serangan bernuansa seksual termasuk ancaman atau percobaan perksoaan;
  7. prostitusi paksa;
  8. pemaksaan kehamilan;
  9. pemaksaan aborsi;
  10. pemaksaan perkawinan;
  11. perdagangan perempuan untuk tujuan seksual;
  12. kontrol seksual termasuk pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama;
  13. penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual;
  14. praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi gender.2
Nah, sekarang udah ada gambaran kan ya tentang apa itu kekerasan seksual? Seenggaknya dengan tahu bentuk-bentuk kekerasan seksual di atas, kita jadi tidak ragu lagi untuk melawan atau melaporkannya jika itu terjadi sama diri kita atau orang-orang yang kita kenal. Memang kebanyakan kekerasan seksual dialami oleh perempuan, tetapi sebenarnya kekerasan seksual bisa dialami oleh laki-laki juga. Intinya, kekerasan seksual bisa menimpa siapa saja; tidak mengenal jenis kelamin, umur dan latar belakang sosial.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat dalam kurun waktu 13 tahun (1998-2011) kasus kekerasan seksual berjumlah hampir seperempat dari seluruh total kasus kekerasan, atau 93.960 kasus dari seluruh kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan (400.939). Hal ini berarti, setiap hari ada 20 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Data ini diperoleh dari dokumentasi CATAHU (Catatan tahunan Komnas Perempuan bersama lembaga-lembaga layanan bagi perempuan korban,  pemantauan Komnas Perempuan tentang pengalaman kekerasan terhadap perempuan di dalam konteks Aceh, Poso, Tragedi 1965, Ahmadiyah, migrasi, Papua, Ruteng, pelaksanaan Otonomi Daerah, dan rujukan Komnas Perempuan pada data dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 serta Komisi Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi Timor Leste (CAVR)).
Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan berdasarkan pembedaan berbasis gender yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman terjadinya perbuatan tersebut, pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ruang publik maupun di dalam kehidupan pribadi.
Pandangan masyarakat yang umumnya memandang kekerasan seksual hanya sebatas pelanggaran terhadap kesusilaan memicu munculnya pandangan bahwa hal ini adalah persoalan moralitas semata. Pandangan ini juga menempatkan perempuan sebagai penanda kesucian dan moralitas dari masyarakatnya. Hal ini yang menyebabkan pembahasan moralitas seringkali berunjung pada pertanyaan yang memberatkan perempuan seputar aktivitas seksualnya (misal: apakah ia masih perawan). Lebih lanjut, hal tersebut berdampak pada perempuan yang bersangkutan, sehingga ia merasa malu untuk menceritakan pengalaman kekerasan seksual yang dialaminya. Ia malu atau kuatir apabila dianggap ‘tidak suci’ atau ‘tidak bermoral’. Sikap korban kekerasan seksual yang menutupi apa yang dialaminya, tidak jarang justru mendapat dukungan dari keluarga ataupun lingkungannya.
Konteks moralitas ini seolah-olah mengesampingkan aspek lain yang sebenarnya tidak kalah penting. Pengalaman korban kekerasan seksual dapat menghancurkan integritas hidupnya sehingga ia merasa tidak mampu untuk melanjutkan hidupnya lagi. Aspek moral juga menghambat korban untuk mendapatkan hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan. Selain itu, kekerasan seksual yang dialami korban dapat menempatkan dirinya sebagai pihak yang bersalah karena dianggap memiliki ‘aib’ baik bagi dirinya maupun keluarganya.

Kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja.
Banyaknya kasus pemerkosaan yang terjadi di masyarakat seringkali diselesaikan secara kekeluargaan dan di selesaikan diluar hukum. Biasanya akan segera di kawinkan antara pelaku dan korban , dengan harapan untuk menutup aib di kemudian hari. Itu sah-sah saja apabila dilakukan oleh seorang saja, tapi bagaimana apabila dilakukan secara beramai-ramai atau dilakukan lebih dari seseorang. Namun menurut saya lebih baik di selesaikan secara hukum saja, dengan alasan untuk memberikan pengajaran pada pelaku dan masyarakat pada umumnya. Undang-undang dan Hukum yang mengatur tentang Tindak pidana Pemerkosaan adalah KUHP pasal 285 yang berbunyi : Barangsiapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya untuk bersetubuh dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Karena umumnya kasus pemerkosaan terjadi di bawah umur, sebaiknya para orangtua memberi perhatian ekstra dengan cara memperhatikan dimana anak-anaknya bersosialisasi dengan teman atau lingkungannya. serta tidak lupa dengan membekalkan ilmu-ilmu agama dan tidak meninggalkan anak apabila mengalami kasus tersebut. Namun tetap menyelimuti dengan kasih sayang sehingga korban tetap merasa ada yang menyayanginya.

Data Komnas Perempuan menunjukkan kekerasan seksual terjadi pada semua ranah, yaitu: personal, publik, dan negara. Ranah personal berarti kekerasan seksual dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan darah (ayah, kakak, adik, paman, kakek), kekerabatan, perkawinan (suami), maupun relasi intin (pacaran) dengan korban. kekerasan seksual berada pada ranah personal, atau dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan dekat. Ranah berikutnya adalah ranah publik (22.284 kasus) yang berarti kasus ini melibatkan korban dan pelaku yang tidak memiliki hubungan kekerabatan, darah, ataupun perkawinan. Pelaku yang adalah majikan, tetangga, guru, teman sekerja, tokoh masyarakat, ataupun orang yang tidak dikenal tergolong dalam ranah publik. Ranah negara adalah jika pada peristiwa kekerasan, aparat negara berada di lokasi kejadian namun tidak berupaya untuk menghentikan atau membiarkan tindak kekerasan tersebut berlanjut.
Pada dasarnya, siapa saja dapat menjadi korban dari kekerasan dan/atau kekerasan seksual. Kekerasan seksual dapat berdampak buruk dan mempengaruhi kesehatan (fisik maupun psikis) untuk jangka waktu yang lama. Seperti kasus yang di jadikan bahan tugas uas mengenai kasus eno farihah.
Enno Farihah, karyawan pabrik plastik PT Polita  Global Mandiri di Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang menjadi korban pembunuhan sadis, ternyata berusia 19 tahun. Dalam pemberitaan sebelumnya usia wanita belia berparas cantik ini disebut 29 tahun. Kasus pembunuhan disertai kekerasan seksual ini tergolong luar biasa sadis. Bobotnya tinggi sehingga ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Imam alias IH, 24 tahun, Alif alias RAr (24), dan pelajar SMP berinisial RAI (16). Sejauh ini, polisi menegaskan bahwa motif ketiga pelaku pembunuhan adalah lantaran  sakit hati.
"Adapun motif pelaku untuk Arif adalah sering disebut jelek atau pahit oleh korban, RAI karena ditolak bersetubuh, sedangkan Imam karena sudah pendekatan berkali-kali tapi tidak direspons korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2016. Awi menambahkan, kepolisian masih terus memperdalam kasus ini. Namun sejauh ini motifnya diduga karena kecewa atas sikap korban. Pembunuhan disertai kekerasan ini berawal saat RAI, yang mengaku pacar korban, pergi mengunjungi Enno di mes karyawan tempat Enno tinggal. Kunjungan ini terjadi pada Kamis malam, 12 Mei 2016, sekitar pukul 23.30 WIB.
Awalnya keduanya sempat bercumbu. Namun, ketika RAI mengajak berhubungan badan, Enno menolaknya. RAI yang kesal pun pergi meninggalkan ruangan tersebut. Tak jauh, RAI bertemu dengan Imam dan Arif. Ketiganya sepakat untuk memperkosa korban. Menurut polisi, ketiganya tidak saling kenal, tapi dipastikan mengenal korban. Korban dibekap, dipegangi kakinya, dan yang sangat ekstrem, gagang pacul dimasukkan ke selangkangan korban. "Mereka melakukan perbuatan itu ketika korban setengah sadar setelah dibekap," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengungkapkan, dari telepon seluler korban terdapat SMS dari ketiga pelaku tersebut. "Ada SMS dari ketiga pelaku di HP korban, tapi tidak ditanggapi," kata Krishna.



B. Proyeksi

  
 C. Solusi
Oleh karena itu penting bagi orang yang lebih dewasa, terutama keluarga, untuk membantu mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Dalam menjalankan praktek sehari-hari, seorang dokter dituntut untuk menjadi orang yang selalu siap memberikan pertolongan, termasuk urusan kekerasan seksual. Alangkah baiknya bila dokter juga bisa berperan dalam pencegahan terjadinya kekerasan.
Pertama, Anda harus mulai bicara sebelum terjadi sesuatu. Seperti pepatah mengatakan “sedia payung sebelum hujan” ataupun “lebih baik mencegah daripada mengobati”, maka Anda sebaiknya mulai menjelaskan pada anak atau orang yang lebih muda (terutama anak-anak) mengenai bagian khusus dari diri mereka. Jelaskan bahwa ada area tertentu yang tidak boleh disentuh orang lain, dan mereka boleh saja untuk mengatakan TIDAK ketika mereka tidak mau disentuh. Serta jelaskan pada mereka bahwa jangan ragu untuk bercerita ketika ada yang melanggar batasan yang telah dibuat.
Kedua, komunikasi  terbuka adalah pencegahan paling efektif. Jelaskan pada mereka bahwa Anda tertarik dan bersedia diajak bicara pada topik apapun di sekitarnya, mulai dari sekolah, olahraga, teman atau apapun. Perhatikan kejadian sehari-hari di sekitar yang dapat menjadi pelajaran bagi mereka, bersikaplah sebagai teman tidak sebagai guru, dalam kondisi santai atau tenang dan dengan bahasa yang mudah dimengerti. Kemudian ajarkan mereka bagian-bagian tubuh mereka, terutama bagian tubuh khusus dan apa dampaknya ketika disentuh.
Ketiga, menyadari bahwa kemampuan anak dalam mengembangkan dirinya dan berelasi dapat melindungi dirinya dari hal buruk di atas. Tingkatkan kepercayaan diri anak sehingga tidak mudah dipengaruhi orang lain. Berikan kesempatan dalam pelatihan kepemimpinan atau pengembangan diri agar anak mengenali dirinya dan dapat melawan ketika dipermalukan atau mengalami kekerasan. Tingkatkan kepekaan anak terhadap apa yang dipikirkan dan dirasakan orang lain, sehingga bukan hanya menjadi korban tapi juga tidak menjadi pelaku.
Terakhir, jelaskan pada anak bahwa pelaku kejahatan dapat merupakan orang sekitar, dan awal kejahatan mungkin saja tidak disadari. Ingatkan anak bahwa kapanpun ia merasa tidak nyaman ia dapat dan harus berkata tidak. Serta jangan ragu bercerita kepada Anda apabila terjadi masalah ataupun pertanyaan ke depannya.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar