Selasa, 27 Desember 2016

kritik akal budi praktis



1.      Immanuel kant (KRITIK AKAL BUDI PRAKTIS)
     Immanuel Kant

Prinsip-prinsip Akal Budi Praktis Murni
               Dalam buku Immanuel Kant ini berpendapat bahwa prinsip-prinsip praktis adalah proporsisi-proporsisi yang berisi ketentuan umum, kehendak, yang memiliki beberapa aturan praktis. Prinsip-prinsip itu bersifat bubjektif, atau merupakan maksim-maksim, ketika kondisi ini oleh subjek di anggap sahih bagi kehendaknya sendiri. Prinsip-prinsip itu bersifat objektif, atau merupakan hukum praktis, ketika kondisi tersebut oleh subjek diketahui objektif, yakni sahih untuk kehendak setiap makhluk rasional.
               Aturan praktis selalu merupakan produk dari akal budi, karna ia menentukan aksi sebagai sebuah alat bagi akibat yang menjadi tujuannya. Tetapi aturan ini adalah sebuah imperative bagi makhluk yang akal budinya bukan satu-satu determinan bagi kehendak. Aturan inilah yang dicirikan dengan “keharusan”, yang mengekspresikan pengharusan objektif atas aksi dan menunjukkan bahwa, jika akal budi sepenuhnya menentukan kehendak, aksi akan, tanpa kecuali, terjadi sesuai dengan aturan tersebut.
               Akal Budi, yang dapat menurunkan sebuah aturan mengenai kepastian, memberi kepastian pada perintah ini, yang tanpanya kepastian itu tidak akan menjadi imperative; tetapi kepastian itu bergantung hanya pada kondisi subjektif, dan orang tidak dapat menggangapnya memiliki ukuran yang sama pada semua manusia. Namun, jika akal budi bersifat legislative, ia niscahya mensyaratkan hanya dirinya, karena aturan secara objektif dan universal sahih hanya ketika tetap bertahan tanpa kondisi-kondisi subjektif kontingen apapun yang membedakan makhluk rasional dari makhluk lainnya.
Theorema
               Semua prinsip praktis yang mensyaratkan sebuah objek (material) dari hasrat sebagai dasar penentu kehendak pasti bersifat empirs tanpa kecuali, dan tidak dapat memberi hukum-hukum praktis.
“objek material dari hasrat” adalah sebuah objek yang realitasnya di inginkan. Ketika hasrat terhadap objek ini mendahului aturan praktis dan merupakan syarat yang dengannya aturan praktis menjadi sebuah prinsip yang Immanuel katakana.
Pertama
               prinsip itu bersifat empiris. Sebab, dasar penentu bagi pilihan berisikan konsepsi tentang sebuah objek dan hubungannya dengan subjek, yang dengan hasrat dituntut untuk merealisasikan pilihan itu. Hubungan semacam ini dengan subjek disebut kesenangan dalam realitas sebuah objek, dan ia harus di pandang sebagai syarat bagi kemungkinan determinasi pilihan.
Kedua
               sebuah prinsip yang di dasarkan hanya pada kerentanan subjektif terhadap kesenangan atau ketidaksenangan (yang tidak pernah di ketahui kecuali secara empiris dan tidak mungkin sahih dalam bentuk yang sama bagi semua makhluk rasional) tidak dapat berperan sebagai hukum sekalipun untk sebjek yang memiliki kerentanan tersebut. Sebab, prinsip itu tidak mempunyai kepastian objektif, yang harus di ketahui secara a priori. Dengan alas an ini, prinsip semacam itu tidak pernah dapat menjadi hukum praktis. Namun, ia dapat di letakkan diantara maksim-maksim sebuah objek yang rentan.
Theorema II
               Semua prinsip material adalah satu dan jenis yang sama, dan merupakan prisip umum tentang cinta idri atau kebahagiaan seseorang.
               Kesenangan dari konsepsi tentang eksistensi sebuah benda, selama konsepsi ini menjadi dasar penentu bagi hasrat akan benda tersebut, didasarkan pada kerentanan subjek, karena kesenangan ini bergantung pada kehadiran actual sebuah objek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar