1. Immanuel
kant (KRITIK AKAL BUDI PRAKTIS)
Immanuel Kant
Prinsip-prinsip
Akal Budi Praktis Murni
Dalam buku Immanuel Kant ini
berpendapat bahwa prinsip-prinsip praktis adalah proporsisi-proporsisi yang
berisi ketentuan umum, kehendak, yang memiliki beberapa aturan praktis.
Prinsip-prinsip itu bersifat bubjektif, atau merupakan maksim-maksim, ketika
kondisi ini oleh subjek di anggap sahih bagi kehendaknya sendiri.
Prinsip-prinsip itu bersifat objektif, atau merupakan hukum praktis, ketika
kondisi tersebut oleh subjek diketahui objektif, yakni sahih untuk kehendak
setiap makhluk rasional.
Aturan praktis selalu merupakan
produk dari akal budi, karna ia menentukan aksi sebagai sebuah alat bagi akibat
yang menjadi tujuannya. Tetapi aturan ini adalah sebuah imperative bagi makhluk
yang akal budinya bukan satu-satu determinan bagi kehendak. Aturan inilah yang
dicirikan dengan “keharusan”, yang mengekspresikan pengharusan objektif atas
aksi dan menunjukkan bahwa, jika akal budi sepenuhnya menentukan kehendak, aksi
akan, tanpa kecuali, terjadi sesuai dengan aturan tersebut.
Akal Budi, yang dapat menurunkan
sebuah aturan mengenai kepastian, memberi kepastian pada perintah ini, yang
tanpanya kepastian itu tidak akan menjadi imperative; tetapi kepastian itu
bergantung hanya pada kondisi subjektif, dan orang tidak dapat menggangapnya
memiliki ukuran yang sama pada semua manusia. Namun, jika akal budi bersifat
legislative, ia niscahya mensyaratkan hanya dirinya, karena aturan secara
objektif dan universal sahih hanya ketika tetap bertahan tanpa kondisi-kondisi
subjektif kontingen apapun yang membedakan makhluk rasional dari makhluk
lainnya.
Theorema
Semua prinsip praktis yang
mensyaratkan sebuah objek (material) dari hasrat sebagai dasar penentu kehendak
pasti bersifat empirs tanpa kecuali, dan tidak dapat memberi hukum-hukum
praktis.
“objek
material dari hasrat” adalah sebuah objek yang realitasnya di inginkan. Ketika
hasrat terhadap objek ini mendahului aturan praktis dan merupakan syarat yang
dengannya aturan praktis menjadi sebuah prinsip yang Immanuel katakana.
Pertama
prinsip itu bersifat empiris.
Sebab, dasar penentu bagi pilihan berisikan konsepsi tentang sebuah objek dan
hubungannya dengan subjek, yang dengan hasrat dituntut untuk merealisasikan
pilihan itu. Hubungan semacam ini dengan subjek disebut kesenangan dalam
realitas sebuah objek, dan ia harus di pandang sebagai syarat bagi kemungkinan
determinasi pilihan.
Kedua
sebuah prinsip yang di dasarkan
hanya pada kerentanan subjektif terhadap kesenangan atau ketidaksenangan (yang
tidak pernah di ketahui kecuali secara empiris dan tidak mungkin sahih dalam
bentuk yang sama bagi semua makhluk rasional) tidak dapat berperan sebagai
hukum sekalipun untk sebjek yang memiliki kerentanan tersebut. Sebab, prinsip
itu tidak mempunyai kepastian objektif, yang harus di ketahui secara a priori.
Dengan alas an ini, prinsip semacam itu tidak pernah dapat menjadi hukum
praktis. Namun, ia dapat di letakkan diantara maksim-maksim sebuah objek yang
rentan.
Theorema
II
Semua prinsip material adalah
satu dan jenis yang sama, dan merupakan prisip umum tentang cinta idri atau
kebahagiaan seseorang.
Kesenangan dari konsepsi tentang
eksistensi sebuah benda, selama konsepsi ini menjadi dasar penentu bagi hasrat
akan benda tersebut, didasarkan pada kerentanan subjek, karena kesenangan ini
bergantung pada kehadiran actual sebuah objek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar