Selasa, 27 Desember 2016

pendidikan agama islam



c. syariah islam standar pemanfaatan iptek
     peran kedua islam dalam perkembangan iptek, adalah bahwa syariah islam harus dijadikan standar pemanfaatan iptek. Ketetentuan halal-haram (hukum-hukum syariah islam) wajib dijadikan tolok ukur dalam pemanfaatan iptek, bagaimana pun juga bentuknya.iptek yang boleh dimanfaatkan,adalah yang tidak boleh dimanfaatkan,adalah yang telah di haramkan syariah islam.
         Keharusan tolok ukur syariah ini didasarkan pada banyak ayat dan juga hadits yang mewajibkan umat islam menyesuaikan perbuatannya (termasuk menggunakan iptek) dengan ketentuan hukum allah dan Rasul-Nya. Antara lain firman allah:
Kontras dengan ini,adalah apa yang ada di barat sekarang dan juga negeri-negeri muslim  yang bertaqlid dan mengikuti barat secara membabi buta. Standar pemanfaatan iptek menurut mereka adalah manfaat, apakah itu dinamakan pragmatisme ataupun utilitarianisme.selama sesuatu itu bermanfaat yakni dapat memuaskan kebutuhan manusia, maka ia dianggap benar dan absah untuk dilaksanakan.meskipun itu diharamkan dalam ajaran agama.
      Keberadaan standar manfaat itulah yang dapat menjelaskan, mengapa orang barat mengaplikasikan iptek secara tidak bermoral, tidak berkeprimanusiaan,dan bertentangan dengan nilai agama.misalnya menggunakan bom atom untuk membunuh ratusan ribu manusia tak bertosa,memanfaatkan bayi tabung tanpa melihat moralitas(misalnya meletakan embrio pada ibu pengganti), mengkloning manusia (berarti manusia bereproduksi secara aseksual ,bukan seksual), mengekploitasi alam secara serakah walaupu menimbulkan pencemaran yang berbahaya, dan seterusnya.
      Karena itu, sudah saatnya standar manfaat yang salah itu dikoreksi dan diganti dengan standar yang benar. Yaitu standar yang bersumber dari pemilik segala ilmu yang ilmu-nya meliputi segala sesuatu, yang amat mengetahui mana yang secara hakiki bermanfaat bagi manusia, dan mana yang secara hakiki berbahaya bagi manusia.
D. kewajiban menuntut ilmu
1. penghargaan terhadap ilmu
            Agama islam bersumber dari wahyu allah swt, sedangkan ilmu pengetahuan bersumber dari pekiran manusia yang disusun berdasarkan hasil penyelidikan alam,yang bertujuan mencari kebenaran ilmiah.IPTEK dalam islam dipandang sebagai kebutuhan manusia dalam rangka mencapai kesejahteraan hidup di dunia dan memberi kemudahan pada peningkatan ubudiyah kepada allah.
                IPTEK dalam islam juga sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban manusia sebagai makhluk allah yang berakal penghargaan islam terhadap ilmu pengetahuan sangat tinggi sekali karena hal ini merupakan cerminan penghargaan bagi manusia itu sendiri. Penghargaan ini dapat dilihat dari beberapa aspek, ddiantaranya :
a.Turunnya wahyu pertama kepada Rasulullah Saw (Al  Alaq : 1-5)
b. Banyaknya ayat Al-Qur’an yang memearintahkan manusia untuk menggunaka  akal,pikiran,dan pemahahaman (Al Baqarah : 44).
c. Allah swt memandang randah orang-orang yang tidak mau menggunakan potensi akalnya sehingga mereka disederajatkan dengan binatang, bahakan lebih rendah laga (Al Akraaf:179).
d. Allah memandang lebih tinggi derajat orang-orang yang berilmu (AzZumar : 9 dan Al Mujadilah : 11)
e. Allah akan meminta pertanggunganjawaban orang-orang yang melakukan sesuatu tidak berdasarkan ilmu (Al Israa : 36)
f. Pemahaman terhadap ajaran agama harus berdasarkan ilmu (Ali Imran : 18)
g. Dalam menetukan orang-orang pilihan yang menjadi Khalifah di muka bumi ini Allah melihat sisi keilmuannya (Al baqarah : 247)
h. Allah menganjurkan kepada orang yang beriman untuk sentiasa berdo’a bagi pertambahan kekuasaan ilmuny
2.perintah menuntut ilmu
                Menuntut ilmu adalah bagian yang sangat penting dari pengalaman dari pengalaman ajaran islam yang menunjukan seseorang pada jalan kehidupan yang memberikan keyakinan. Ilmu yang diperlukan bagi pembangunan masyarakat yang pemanfaatannya dapat meningkatkan kemampuan produksi dalam berbagai sektor kehidupan, sehingga islam mewajibkan untuk menuntut ilmu, baik secara pribadi mau pun kelompok.
3.Model kewajiban menuntut ilmu
                Ada ilmu ilmu yang harus dikuasai oleh seseorang pribadi terkait dengan status dirinya, sebagai seorang muslim dengan kondisi kondisi yang menyertainya. Seseorang yang telah mencapai usia baligh, maka wajib bagi dirinya untuk mengetahui pokok pokok ajaran agamanya. Kewajiban-kewajiban lainnya datang menurut kondisinya. Kewajiban menuntut ilmu yang terkait dengan kepentingan tiap individu muslim disebut fardu’ain
                Yusuf Qardhawi menyebutkan empat macam ilmu yang termasuk dalam fardu’ain
a.Ilmu mengenai Aqidah Yaqiniyah yang benar, selamat dari syirik dan khufarat.
b.Ilmu yang membuat ibadah seseorang terhadap Tuhannya berjalan dengan benar sesuai dengan ketentuan yang disyariatkan.
c.Ilmu yang dengannya jiwa dibersihkan, hati disucikan, segala keutamaan dikenal untuk kemudian diamalkan.
d.Ilmu yang bisa mendisiplinkan tingkah laku dalam hubungan seseorang dengan dirinya atau dengan keluarganya atau dengan khalayak banyak.
                Ilmu-ilmu yang keberadaannya terkait dengan kepentingan masyarakat muslim dan umum termasuk fardu kifayah. Ilmu-ilmu yang termasuk fardu kifayah diantaranya ilmu-ilmu yang terkait dengan pendalaman pemahaman syariat seperti Tafsir, ilmu Mustalah Hadist, Ilmu Ushul Fiqh, dan sebagainya. Juga ilmu-ilmu yang terkait dengan kebutuhan hidup di dunia seperti ilmu kedokteran, ilmu tekhnik, ilmu pertanian, dan sebagainya.
                Arahan-arahan Al-Qur’an terhadap ilmu-ilmu kealaman terdapat dalam banyak tempat, mencakup beberapa bidang yang sangat penting dalam kehidupan manusia, diantaranya :
a.Penciptaan alam semesta(Ali Imran: 190)
b.Fisika inti : Hakikat zarah (elemen terdasar) (Yunus : 61)
c.Astronomi (Luqman : 29)
d.Asal usul kehidupan (An Anbiya: 30)
e. Geologi (An Naazi’aat : 30-31)
Sedangkan Ilmu Kemanusiaan, diantarannya :
a.Psikologi (Al Mudatsir : 38)
b.Bahasa ( Ar Ruum: 22)
c.Sastra ( Asy Syu’raa : 224- 227)
Ilmu yang terkait dengan ilmu sosial diantaranya :
a.Politik ( Ali Imran : 26)
b.Ekonomi (At Taufik : 1-3)
c.Hukum( Al An’aam :570
d.Pendidikan (Al Alaq : 1-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar