c. syariah
islam standar pemanfaatan iptek
peran kedua islam dalam
perkembangan iptek, adalah bahwa syariah islam harus dijadikan standar
pemanfaatan iptek. Ketetentuan halal-haram (hukum-hukum syariah islam) wajib
dijadikan tolok ukur dalam pemanfaatan iptek, bagaimana pun juga
bentuknya.iptek yang boleh dimanfaatkan,adalah yang tidak boleh
dimanfaatkan,adalah yang telah di haramkan syariah islam.
Keharusan
tolok ukur syariah ini didasarkan pada banyak ayat dan juga hadits yang mewajibkan
umat islam menyesuaikan perbuatannya (termasuk menggunakan iptek) dengan
ketentuan hukum allah dan Rasul-Nya. Antara lain firman allah:
Kontras dengan ini,adalah apa yang ada di barat sekarang dan
juga negeri-negeri muslim yang bertaqlid
dan mengikuti barat secara membabi buta. Standar pemanfaatan iptek menurut
mereka adalah manfaat, apakah itu dinamakan pragmatisme ataupun
utilitarianisme.selama sesuatu itu bermanfaat yakni dapat memuaskan kebutuhan
manusia, maka ia dianggap benar dan absah untuk dilaksanakan.meskipun itu
diharamkan dalam ajaran agama.
Keberadaan
standar manfaat itulah yang dapat menjelaskan, mengapa orang barat
mengaplikasikan iptek secara tidak bermoral, tidak berkeprimanusiaan,dan
bertentangan dengan nilai agama.misalnya menggunakan bom atom untuk membunuh
ratusan ribu manusia tak bertosa,memanfaatkan bayi tabung tanpa melihat
moralitas(misalnya meletakan embrio pada ibu pengganti), mengkloning manusia
(berarti manusia bereproduksi secara aseksual ,bukan seksual), mengekploitasi alam
secara serakah walaupu menimbulkan pencemaran yang berbahaya, dan seterusnya.
Karena itu,
sudah saatnya standar manfaat yang salah itu dikoreksi dan diganti dengan
standar yang benar. Yaitu standar yang bersumber dari pemilik segala ilmu yang
ilmu-nya meliputi segala sesuatu, yang amat mengetahui mana yang secara hakiki
bermanfaat bagi manusia, dan mana yang secara hakiki berbahaya bagi manusia.
D. kewajiban
menuntut ilmu
1. penghargaan terhadap ilmu
Agama
islam bersumber dari wahyu allah swt, sedangkan ilmu pengetahuan bersumber dari
pekiran manusia yang disusun berdasarkan hasil penyelidikan alam,yang bertujuan
mencari kebenaran ilmiah.IPTEK dalam islam dipandang sebagai kebutuhan manusia
dalam rangka mencapai kesejahteraan hidup di dunia dan memberi kemudahan pada
peningkatan ubudiyah kepada allah.
IPTEK
dalam islam juga sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban manusia sebagai
makhluk allah yang berakal penghargaan islam terhadap ilmu pengetahuan sangat
tinggi sekali karena hal ini merupakan cerminan penghargaan bagi manusia itu
sendiri. Penghargaan ini dapat dilihat dari beberapa aspek, ddiantaranya :
a.Turunnya wahyu pertama kepada Rasulullah Saw (Al Alaq : 1-5)
b. Banyaknya ayat Al-Qur’an yang memearintahkan manusia
untuk menggunaka akal,pikiran,dan
pemahahaman (Al Baqarah : 44).
c. Allah swt memandang randah orang-orang yang tidak mau
menggunakan potensi akalnya sehingga mereka disederajatkan dengan binatang,
bahakan lebih rendah laga (Al Akraaf:179).
d. Allah memandang lebih tinggi derajat orang-orang yang
berilmu (AzZumar : 9 dan Al Mujadilah : 11)
e. Allah akan meminta pertanggunganjawaban orang-orang yang
melakukan sesuatu tidak berdasarkan ilmu (Al Israa : 36)
f. Pemahaman terhadap ajaran agama
harus berdasarkan ilmu (Ali Imran : 18)
g. Dalam menetukan orang-orang
pilihan yang menjadi Khalifah di muka bumi ini Allah melihat sisi keilmuannya
(Al baqarah : 247)
h. Allah menganjurkan kepada orang
yang beriman untuk sentiasa berdo’a bagi pertambahan kekuasaan ilmuny
2.perintah menuntut ilmu
Menuntut
ilmu adalah bagian yang sangat penting dari pengalaman dari pengalaman ajaran
islam yang menunjukan seseorang pada jalan kehidupan yang memberikan keyakinan.
Ilmu yang diperlukan bagi pembangunan masyarakat yang pemanfaatannya dapat
meningkatkan kemampuan produksi dalam berbagai sektor kehidupan, sehingga islam
mewajibkan untuk menuntut ilmu, baik secara pribadi mau pun kelompok.
3.Model kewajiban menuntut ilmu
Ada
ilmu ilmu yang harus dikuasai oleh seseorang pribadi terkait dengan status
dirinya, sebagai seorang muslim dengan kondisi kondisi yang menyertainya.
Seseorang yang telah mencapai usia baligh, maka wajib bagi dirinya untuk
mengetahui pokok pokok ajaran agamanya. Kewajiban-kewajiban lainnya datang
menurut kondisinya. Kewajiban menuntut ilmu yang terkait dengan kepentingan
tiap individu muslim disebut fardu’ain
Yusuf
Qardhawi menyebutkan empat macam ilmu yang termasuk dalam fardu’ain
a.Ilmu mengenai Aqidah Yaqiniyah
yang benar, selamat dari syirik dan khufarat.
b.Ilmu yang membuat ibadah
seseorang terhadap Tuhannya berjalan dengan benar sesuai dengan ketentuan yang
disyariatkan.
c.Ilmu yang dengannya jiwa
dibersihkan, hati disucikan, segala keutamaan dikenal untuk kemudian diamalkan.
d.Ilmu yang bisa mendisiplinkan tingkah
laku dalam hubungan seseorang dengan dirinya atau dengan keluarganya atau
dengan khalayak banyak.
Ilmu-ilmu
yang keberadaannya terkait dengan kepentingan masyarakat muslim dan umum
termasuk fardu kifayah. Ilmu-ilmu yang termasuk fardu kifayah diantaranya
ilmu-ilmu yang terkait dengan pendalaman pemahaman syariat seperti Tafsir, ilmu
Mustalah Hadist, Ilmu Ushul Fiqh, dan sebagainya. Juga ilmu-ilmu yang terkait
dengan kebutuhan hidup di dunia seperti ilmu kedokteran, ilmu tekhnik, ilmu
pertanian, dan sebagainya.
Arahan-arahan
Al-Qur’an terhadap ilmu-ilmu kealaman terdapat dalam banyak tempat, mencakup
beberapa bidang yang sangat penting dalam kehidupan manusia, diantaranya :
a.Penciptaan alam semesta(Ali
Imran: 190)
b.Fisika inti : Hakikat zarah (elemen
terdasar) (Yunus : 61)
c.Astronomi (Luqman : 29)
d.Asal usul kehidupan (An Anbiya:
30)
e. Geologi (An Naazi’aat : 30-31)
Sedangkan Ilmu Kemanusiaan,
diantarannya :
a.Psikologi (Al Mudatsir : 38)
b.Bahasa ( Ar Ruum: 22)
c.Sastra ( Asy Syu’raa : 224- 227)
Ilmu yang terkait dengan ilmu
sosial diantaranya :
a.Politik ( Ali Imran : 26)
b.Ekonomi (At Taufik : 1-3)
c.Hukum( Al An’aam :570
d.Pendidikan (Al Alaq : 1-5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar