Selasa, 27 Desember 2016

hukum perusahaan



BAB 2
ISI
Pengertian Piercing The Corporate Veil
Penyingkapan tabir perusahaan atau dalam bahasa inggris disebut piercing the corporate veil. Merupakan suatu teori yang digunakan untuk menembus prinsip tanggung jawab terbatas yang ada pada perusahaan. Dengan berlakunya Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 1 Tahun 1995, teori tersebut secara sah diakui dalam ranah Hukum Indonesia yang diarahkan kepada pihak pemegang saham, direksi, bahkan dalam hal yang sangat khusus juga terhadap dewan komisaris dari suatu perseroan terbatas.

Dalam ilmu hukum perusahaan, istilah piercing the corporate law merupakan suatu doktrin atau teori yang diartikan sebagai suatu proses untuk membebani tanggung jawab ke pundak orang atau perusahaan lain, atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu perusahaan pelaku (badan hukum), tanpa melihat kepada fakta bahwa perbuatan tersebut sebenarnya dilakukan oleh perseroan pelaku tersebut. [1]tanggung jawab dan kekayaannya Perseroan Terbatas terpisah dengan kekayaan milik organ perusahaan seperti direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham. Hal ini berarti setiap kewajiban atau utang perseroan terbatas hanya dilunasi dari harta kekayaan perseroan terbatas itu sendiri. Hal tersebut sangat berbeda dibandingkn dengan tanggung jawab suatu perusahaan yang tidak berbentuk badan hukum seperti firma atau CV. dalam kasus seperti ini, status badan hukum dari perusahaan yang bersangkutan dan keberadaan prinsip pertanggungjawaban terbatas akan diabaikan oleh pengadilan dan membebankan tanggung jawab kepada pengurus dan pemegang saham dari perseroan tersebut.
footnote [1] Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, Seri Hukum Bisnis: Perseroan Terbatas hlm. 2
Menurut Black's Law Dictionary 7th Edition,piercing the corporate veil” adalah 
The judicial act of imposing personal liability on otherwise immune corporate officers, directors, and shareholders for the corporation's wrongful acts.
Prinsip “piercing the corporate veil” ini berkaitan dengan prinsip tanggung jawab terbatas yang dianut oleh PT. Dalam suatu PT, tanggung jawab dari pemegang saham, Direksi dan Komisaris atas perbuatan PT dibatasi. [2] Dalam hal seperti ini pengadilan akan mengabaikan status badan hukum dari perusahaan tersebut serta membebankan tanggung jawab kepada pihak “pribadi” dan “pelaku” dari perseroan tersebut dengan mengabaikan prinsip tanggung jawab terbatas dari perseroan sebagai badan hukum yang biasanya dinikmati oleh mereka.
footnote [2] Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M., Doktrin-doktrin modern dalam corporate law dan eksistensinya dalam hukum Indonesia hlm. 7
Prinsip “piercing the corporate veil” ini diadopsi dalam UUPT, yaitu dalam:
1)         Pasal 3 ayat (2), yang mengatur mengenai pengecualian tanggung jawab terbatas pada pemegang saham dalam PT:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila:
a)           Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b)           Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
c)           pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan perseroan; atau
d)           pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.”
2)                Pasal 104, tentang pengecualian tanggung jawab terbatas dewan direksi dalam hal kepailitan yang terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi
3)                Pasal 115, tentang pengecualian tanggung jawab terbatas dewan komisaris dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian dewan komisaris melakukan pengawasan terhadap pengurusan perseroan.
Penerapan Teori Piercing the Corporate Veil

1.      Karena Perusahaan tidak mengikuti formalitas tertentu.
Piercing the Corporate Veil dapat diterapkan karena suatu perseroan tidak mengikuti formalitas tertentu yang sebagaimana telah ditentukan di dalam Undang-Undang yang berlaku. Dalam hal ini prinsip piercing the corporate veil diterapkan bukan bertujuan secara langsung untuk melindungi pihak tertentu, namun semata-mata agar formalitas tertentu yang berlaku tersebut terpenuhi
2.      Terhadap Badan Hukum yang Hanya Terpisah Secara Artifisial
Prinsip piercing the corporate veil dalam hal ini diterapkan pada perusahaan yang sebenarnya dalam kenyataan adalam tunggal, namun dibagi ke dalam beberapa perseroan secara artifisial. Dengan diterapkannya piercing the corporate veil, maka beban tanggung jawab diberikan kepada seluruh perseroan yang saling terkait tersebut.
3.      berdasarkan hubungan kontraktual
prinsip piercing the corporate veil diterapkan ketika ada hubungan kontraktual dengan pihak ketiga, dimana jika tanpa diterapkannya prinsip ini, kerugian pihak ketiga tidak dapat ditanggulangi. Agar prinsip piercing the corporate veil dapat diterapkan, biasanya dipersyaratkan terdapatnya unsur “keadaan yang tidak lazim” pada aktivitas perusahaan.

4.      Diterapkan karena Perbuatan Melawan hukum atau Tindak Pidana
Jika dalam suatu kegiatan perseroan ditemukan unsur tindak pidana ataupun unsur melawan hukum, meskipun hal tersebut dilakukan oleh perseroan itu sendiri, maka berdasarkan prinsip piercing the corporate veil, dibenarkan oleh hukum jika tanggung jawab dimintakan kepada pihak-pihak lain, seperti direksi, komisaris, maupun pemegang sahamnya.
5.      dalam hubungan dengan Holding Company dan Anak Perusahaan
prinsip piercing the corporate veil juga dapat diterapkan pada perusahaan dalam grup usaha. Dalam ilmu hukum dikenal dengan apa yang disebut “doktrin innstrumental’. Menurut doktrin tersebut, maka teori piercing the corporate veil dapat diterapkan.
Penerapan Piercing the corporate veil dalam Hukum Perusahaan di Indonesia

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengakui teori Piercing the corporate veil dengan membebankan tanggung jawab kepada pihak-pihak sebagai berikut:
  1. beban tanggung jawab dipindahkan ke pihak pemegang saham.
  2. beban tanggung jawab dipindahkan ke pihak direksi.
  3. beban tanggung jawab dipindahkan ke pihak komisaris.
Penerapan prinsip piercing corporate veil secara khusus dilakukan terhadap organ-organ perusahaan, yaitu pemegang saham, direksi, komisaris dalam hal :
a.      Pemegang Saham
Prinsip piercing the corporate veil terhadap pemegang saham dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut :
1.      Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
2.      Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi
3.      Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan hukum yang dilakukan perseroan.
4.      pemegang saham yang bersangkutan secara langsung maupun tidak secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan.
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan, ” Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.”

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa UUPT menganut sistem tanggung jawab terbatas. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku mutlak dengan adanya pengecualian dari ketentuan tersebut di atas. Pengecualian-pengecualian akan ketentuan dan prinsip tersebut mengindikasikan bahwa UUPT menganut juga prinsip Piercing the corporate veil. Pengecualian (piercing the corporate veil) itu, khususnya yang membebankan tanggung jawab kepada pihak pemegang saham dapat dikategorikan sebagai berikut:
Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Perseroan Terbatas
Ketentuan dalam pasal-pasal lainnya dari Undang-Undang, Perseroan Terbatas.

b.      Direksi
Memang pada prinsipnya dan secara klasik, dengan diterapkannya teori Piercing The Corporate Veil, maka pihak pemegang sahamlah yang biasanya dimintakan tanggung jawab atas kegiatan yang dilakukan perseroan. Akan tetapi, dalam perkembangannya kemudian dari penerapan teori Piercing The Corporate veil tersebut, beban tanggung jawab dipindahkan juga dari perseroan kepada pihak lainnya selain pemegang saham, misalnya direksi atau komisaris.





Penerapan prinsip piercing the corporate veil terhadap direksi dapat dilakukan dalam hal :
  1. direksi tidak melaksanakan fiduciary duty kepada perseroan.
  2. perusahaan belum dilakukan pendaftaran dan pengumuman.
  3. dokumen perhitungan tahunan tidak benar.
  4. direksi bersalah dan menyebabkan perusahaan pailit.
  5. permodalan yang tidak layak
  6. perseroan beroperasi secara tidak layak.
  7. Anggota direksi tidak melaporkan kepemilikan saham oleh anggota direksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam perseroan terbatas.
Setiap pelanggaran atau penyimpangan atas tugas dan kewajiban direksi, maka direksi harus bertanggung jawab hingga harta pribadinya atas kerugian yang dialami oleh tiap-tiap pihak yang berkepentingan.
c.       Komisaris
Dalam beberapa hal, pemberlakuan teori Piercing The Corporate Veil juga berlaku bagi komisaris. Dalam hal-hal tertentu pihak komisaris secara pribadi dapat dimintakan tanggung jawab atas kegiatan yang dilakukan oleh perseroan. Pemberlakuan teori piercing the corporate veil kepada komisaris dilakukan dalam hal-hal sebagai berikut:
  1. jika komisaris tidak melaksanakan fiduciary duty kepada perseroan.
  2. jika ada kesalaha hukum (dengan unsur kesengajaan atau kelalaian) dari pihak komisaris.
  3. jika dokumen perhitungan tahunan tidak benar.
  4. jika dalam keadaan tertentu, komisaris menggantikan direksi dalam menjalankan pekerjaan perseroan dan dia akan bertanggung jawab dalam posisinya selaku direksi.
Pasal 114 ayat (2) UUPT berbunyi:
“Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.”

Ketentuan di atas adalah dasar dari prinsip fiduciary duty dari komisaris. Apabila Apabila direksi bersalah dengan sengaja atau lalai dalam melaksanakan kewajiban fiduciary duty tersebut, yakni tidak dengan itikad baik dan bertanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan perseroannya, pihak komisaris bertanggung jawab secara pribadi.
ketentuan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi:

”Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar