BAB 2
ISI
Pengertian
Piercing The Corporate Veil
Penyingkapan
tabir perusahaan atau dalam bahasa inggris disebut piercing the corporate veil. Merupakan suatu teori yang
digunakan untuk menembus prinsip tanggung jawab terbatas yang ada pada
perusahaan. Dengan berlakunya Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 1 Tahun
1995, teori tersebut secara sah diakui dalam ranah Hukum Indonesia yang
diarahkan kepada pihak pemegang saham, direksi, bahkan dalam hal yang sangat
khusus juga terhadap dewan komisaris dari suatu perseroan terbatas.
Dalam
ilmu hukum perusahaan, istilah piercing the corporate law merupakan suatu
doktrin atau teori yang diartikan sebagai suatu proses untuk membebani tanggung
jawab ke pundak orang atau perusahaan lain, atas perbuatan hukum yang dilakukan
oleh suatu perusahaan pelaku (badan hukum), tanpa melihat kepada fakta bahwa
perbuatan tersebut sebenarnya dilakukan oleh perseroan pelaku tersebut.
[1]tanggung jawab dan kekayaannya Perseroan Terbatas terpisah dengan kekayaan
milik organ perusahaan seperti direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham.
Hal ini berarti setiap kewajiban atau utang perseroan terbatas hanya dilunasi
dari harta kekayaan perseroan terbatas itu sendiri. Hal tersebut sangat berbeda
dibandingkn dengan tanggung jawab suatu perusahaan yang tidak berbentuk badan
hukum seperti firma atau CV. dalam kasus seperti ini, status badan hukum dari
perusahaan yang bersangkutan dan keberadaan prinsip pertanggungjawaban terbatas
akan diabaikan oleh pengadilan dan membebankan tanggung jawab kepada pengurus
dan pemegang saham dari perseroan tersebut.
footnote [1] Widjaja,
Gunawan dan Ahmad Yani, Seri Hukum Bisnis: Perseroan Terbatas hlm. 2
Menurut Black's Law Dictionary 7th Edition, “piercing the corporate veil” adalah
“The judicial act of imposing personal liability on otherwise immune
corporate officers, directors, and shareholders for the corporation's wrongful
acts.”
Prinsip “piercing the corporate veil” ini berkaitan dengan prinsip
tanggung jawab terbatas yang dianut oleh PT. Dalam suatu PT, tanggung
jawab dari pemegang saham, Direksi dan Komisaris atas perbuatan PT dibatasi.
[2] Dalam hal seperti ini pengadilan akan mengabaikan status badan hukum dari
perusahaan tersebut serta membebankan tanggung jawab kepada pihak “pribadi” dan
“pelaku” dari perseroan tersebut dengan mengabaikan prinsip tanggung jawab
terbatas dari perseroan sebagai badan hukum yang biasanya dinikmati oleh
mereka.
footnote [2] Dr. Munir Fuady, S.H.,
M.H., LL.M., Doktrin-doktrin modern dalam corporate law dan eksistensinya dalam
hukum Indonesia hlm. 7
Prinsip “piercing the corporate veil” ini diadopsi dalam UUPT, yaitu
dalam:
1) Pasal 3 ayat (2),
yang mengatur mengenai pengecualian tanggung jawab terbatas pada pemegang saham
dalam PT:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak berlaku apabila:
a)
Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b)
Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan
itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
c)
pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang
dilakukan perseroan; atau
d)
pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara
melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan
Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.”
2)
Pasal 104, tentang pengecualian
tanggung jawab terbatas dewan direksi dalam hal kepailitan yang terjadi karena
kesalahan atau kelalaian Direksi
3)
Pasal 115, tentang pengecualian
tanggung jawab terbatas dewan komisaris dalam hal terjadi kepailitan karena
kesalahan atau kelalaian dewan komisaris melakukan pengawasan terhadap pengurusan
perseroan.
Penerapan
Teori Piercing the Corporate Veil
1.
Karena Perusahaan tidak mengikuti formalitas tertentu.
Piercing the Corporate Veil dapat diterapkan karena
suatu perseroan tidak mengikuti formalitas tertentu yang sebagaimana telah ditentukan
di dalam Undang-Undang yang berlaku. Dalam hal ini prinsip piercing the
corporate veil diterapkan bukan bertujuan secara langsung untuk melindungi
pihak tertentu, namun semata-mata agar formalitas tertentu yang berlaku
tersebut terpenuhi
2. Terhadap
Badan Hukum yang Hanya Terpisah Secara Artifisial
Prinsip piercing the corporate veil dalam hal ini
diterapkan pada perusahaan yang sebenarnya dalam kenyataan adalam tunggal,
namun dibagi ke dalam beberapa perseroan secara artifisial. Dengan diterapkannya
piercing the corporate veil, maka beban tanggung jawab diberikan kepada seluruh
perseroan yang saling terkait tersebut.
3.
berdasarkan hubungan kontraktual
prinsip piercing the corporate veil diterapkan ketika
ada hubungan kontraktual dengan pihak ketiga, dimana jika tanpa diterapkannya
prinsip ini, kerugian pihak ketiga tidak dapat ditanggulangi. Agar prinsip
piercing the corporate veil dapat diterapkan, biasanya dipersyaratkan
terdapatnya unsur “keadaan yang tidak lazim” pada aktivitas perusahaan.
4.
Diterapkan karena Perbuatan Melawan hukum atau Tindak Pidana
Jika dalam suatu kegiatan perseroan ditemukan unsur
tindak pidana ataupun unsur melawan hukum, meskipun hal tersebut dilakukan oleh
perseroan itu sendiri, maka berdasarkan prinsip piercing the corporate veil,
dibenarkan oleh hukum jika tanggung jawab dimintakan kepada pihak-pihak lain,
seperti direksi, komisaris, maupun pemegang sahamnya.
5.
dalam hubungan dengan Holding Company dan Anak Perusahaan
prinsip
piercing the corporate veil juga dapat diterapkan pada perusahaan dalam grup
usaha. Dalam ilmu hukum dikenal dengan apa yang disebut “doktrin
innstrumental’. Menurut doktrin tersebut, maka teori piercing the corporate
veil dapat diterapkan.
Penerapan Piercing
the corporate veil dalam Hukum Perusahaan di Indonesia
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas mengakui teori Piercing the
corporate veil dengan membebankan tanggung jawab kepada pihak-pihak
sebagai berikut:
- beban tanggung jawab dipindahkan ke pihak pemegang saham.
- beban tanggung jawab dipindahkan ke pihak direksi.
- beban tanggung jawab dipindahkan ke pihak komisaris.
Penerapan
prinsip piercing corporate veil secara khusus dilakukan terhadap organ-organ
perusahaan, yaitu pemegang saham, direksi, komisaris dalam hal :
a.
Pemegang Saham
Prinsip piercing the corporate veil terhadap pemegang
saham dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut :
1.
Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
2.
Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan
itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi
3.
Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan hukum yang dilakukan
perseroan.
4.
pemegang saham yang bersangkutan secara langsung maupun tidak secara melawan
hukum menggunakan kekayaan perseroan.
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas menyatakan, ” Pemegang saham Perseroan tidak
bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan
dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang
dimiliki.”
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa UUPT menganut
sistem tanggung jawab terbatas. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku mutlak
dengan adanya pengecualian dari ketentuan tersebut di atas.
Pengecualian-pengecualian akan ketentuan dan prinsip tersebut mengindikasikan
bahwa UUPT menganut juga prinsip Piercing
the corporate veil. Pengecualian (piercing
the corporate veil) itu, khususnya yang membebankan tanggung jawab
kepada pihak pemegang saham dapat dikategorikan sebagai berikut:
Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2)
Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (4)
Undang-Undang Perseroan Terbatas
Ketentuan dalam pasal-pasal lainnya
dari Undang-Undang, Perseroan Terbatas.
b.
Direksi
Memang pada prinsipnya dan secara
klasik, dengan diterapkannya teori Piercing The Corporate Veil, maka pihak
pemegang sahamlah yang biasanya dimintakan tanggung jawab atas kegiatan yang
dilakukan perseroan. Akan tetapi, dalam perkembangannya kemudian dari penerapan
teori Piercing The Corporate veil tersebut, beban tanggung jawab dipindahkan
juga dari perseroan kepada pihak lainnya selain pemegang saham, misalnya
direksi atau komisaris.
Penerapan prinsip piercing the
corporate veil terhadap direksi dapat dilakukan dalam hal :
- direksi tidak melaksanakan fiduciary duty kepada perseroan.
- perusahaan belum dilakukan pendaftaran dan pengumuman.
- dokumen perhitungan tahunan tidak benar.
- direksi bersalah dan menyebabkan perusahaan pailit.
- permodalan yang tidak layak
- perseroan beroperasi secara tidak layak.
- Anggota direksi tidak melaporkan kepemilikan saham oleh anggota direksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam perseroan terbatas.
Setiap pelanggaran atau penyimpangan atas tugas dan
kewajiban direksi, maka direksi harus bertanggung jawab hingga harta pribadinya
atas kerugian yang dialami oleh tiap-tiap pihak yang berkepentingan.
c.
Komisaris
Dalam beberapa hal, pemberlakuan
teori Piercing The Corporate Veil juga berlaku bagi komisaris. Dalam hal-hal
tertentu pihak komisaris secara pribadi dapat dimintakan tanggung jawab atas
kegiatan yang dilakukan oleh perseroan. Pemberlakuan teori piercing the
corporate veil kepada komisaris dilakukan dalam hal-hal sebagai berikut:
- jika komisaris tidak melaksanakan fiduciary duty kepada perseroan.
- jika ada kesalaha hukum (dengan unsur kesengajaan atau kelalaian) dari pihak komisaris.
- jika dokumen perhitungan tahunan tidak benar.
- jika dalam keadaan tertentu, komisaris menggantikan direksi dalam menjalankan pekerjaan perseroan dan dia akan bertanggung jawab dalam posisinya selaku direksi.
Pasal 114 ayat (2) UUPT berbunyi:
“Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan
itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas
pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 108 ayat (1) untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan.”
Ketentuan di atas adalah dasar dari prinsip
fiduciary duty dari komisaris. Apabila Apabila direksi bersalah dengan sengaja
atau lalai dalam melaksanakan kewajiban fiduciary duty tersebut, yakni tidak
dengan itikad baik dan bertanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan
perseroannya, pihak komisaris bertanggung jawab secara pribadi.
ketentuan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang No. 40
tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi:
”Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan
atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan
yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk
membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota
Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota
Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar