SEJARAH PEMBENTUKAN
MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA
Pengertian Mahkamah Konstitusi
Mahkama Konstitusi merupakan lembaga
tinggi negara yang memegang kekuasan hukum bersama dengan Mahkamah Agung.
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga kenegaraan yang melakukan tugas kekuasaan
kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam Undang-Undang 1945 disebutkan Mahkamah Konstitusi melaksanakan kekuasaan
kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 yang berkedudukan di ibukota
Negara Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan-kewenangan yang sudah di
atur dalam undang-undang dasar, Peran Mahkamah Konstitusi penting dalam
mengharmonisasikan hubungan antara hakim, maka dari itu Mahkamah Konstitusi
perlu dilengkapi dengan kelompok ahli yang berfungsi memberikan wawasan dan
pertimbangan bagi keputusan-keputusan Mahkamah Konstitusi.
Alasan
Dibentuknya MK di Indonesia
Lembaga negara Mahkamah Konstitusi di bentuk
agar menjamin konstitusi dijadikan hukum tertinggi yang ditegakkan sebagai
semestinya. Karenanya Mahkamah Konstitusi biasa disebut juga dengan istilah The
Guardian of The Constitution, seperti sebutan yang biasa dimaksudkan kepada
Mahkamah Agung di negara Amerika Serikat.
Pada
negara-negara yang sedang mengalai perubahan menuju demokrasi, ide pembentukan
Mahkamah Konstitusi ini menjadi hal yang penting. Krisis Konstitusional
biasanya menyertai perubahan menuju rezim demokrasi, dalam proses perubahan
itulah Mahkamah Konstitusi terbentuk. Ide pembentukan Mahkamah Konstitusi
dilandasi atas dasar
memberikan perlindungan terhadap hak-hak
konstitusional warga negara dan
semangat penegakkan konstitusi.
Yang dalam hal ini artinya adalah segala peraturan yang berada dibawahnya tidak
boleh bertentangan dengan apa yang sudah diatur didalam konstitusi karena
konstitusi merupakan bentuk pelimpahan kedaulatan rakyat kepada negara dan hal
ini harus dijaga dan di kawal karena semua bentuk penyimpangan oleh pemegang
kekuasaan atau aturan hukum dibawah konstitusi terhadap konstitusi merupakan wujud nyata
pengingkaran terhadap kedaulatan rakyat. Berbagai masalah terkait konstitusi Ide inilah yang melandasi terbentuknya
MK di Indonesia. Sebagai konsekuensi dari perwujudan negara demokrasi,
kenyataan menunjukkan bahwa suatu keputusan
yang dicapai secara demokratis
tidak selalu sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Dasar yang berlaku sebagai hukum tertinggi.
Maka dari itu diperlukan lembaga berwenang yang menguji konstitusionalitas dari
undang-undang. Jumlah lembaga negara dan ketentuan-ketentuannya serta Indonesia
yang menganut sistem pemisahan kekuasaan berdasarkan prinsip checks
and balances membuat potensi besar terjadinya sengketa antar lembaga negara, oleh karena itu diperlukan lembaga tersendiri untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Setelahnya, melalui pembahasan mendalam dengan mengkaji lembaga pengujian konstitusional undang-undang diberbagai negara dan atas masukan dari pakar-pakar hukum tata negara,
rumusan mengenai lembaga Mahkamah Konstitusi disahkan pada Sidang
tahunan MPR 2001.
Fungsi Dan Wewenang
Undang-Undang Dasar 1945 memberikan
otoritas kepada Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal atau penjaga konstitusi.
Yang dimaksud dengan pengawal konstitusi adalah berarti menegakkan konstitusi
yang sama artinya dengan menegakkan hukum dan keadilan, sebab Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan dasar hukum yang melandasi sistem hukum yang berlaku di
Indonesia. Dalam hal ini maka Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan dan
kewenangan serta kewajiban menjaga dan menjamin terselenggaranya
konstitusionalitas hukum.
Fungsi Mahkamah Konstitusi
Fungsi uatam Mahkamah
Konstitusi adalah menjaga Konstitusi untuk menegakkan prinsip
konstitusionalitas hukum. Dalam menjaga konstitusi, fungsi pengujian
undang-undang pasti diterapkan dalam ketatanegaraan Indonesia, sebab UUD 1995
menegaskan bahwa anutan sistem bukan lagi supremasi parlemen, melainkan
supremasi konstitusi. Mahkamah Konstitusi dibentuk dengan fungsi menjamin agar
tidak ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga
hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal
konstitutionalitasnya. Fungsi Mahkamah Konstitusi di Indonesia tercantum pada
Pasal 24C ayat,(1) UUD 1945 dan Undang-Undang No. 48 tahun 2009 Tentang
kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa MK memiliki empat kewenangan dan
satu kewajiban konstitusional.
Kewenangan Mahkamah
Konstitusi
Wewenang
Mahkamah Konstitusi menurut Undang-Undang No. 48 tahun 2009 Tentang kekuasaan
Kehakiman, yaitu:
·
Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
·
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·
Memutus pembubaran partai politik
·
Memuts perselisihan tentang hasil pemilihan umum dan
·
Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang. Satu kewajiban Mahkamah
Konstitusi, yaitu:
Wajib
memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela,
dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar