Selasa, 27 Desember 2016

sejarah pembentukan mahkamah konstitusi



SEJARAH PEMBENTUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA

Pengertian Mahkamah Konstitusi
           Mahkama Konstitusi merupakan lembaga tinggi negara yang memegang kekuasan hukum bersama dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga kenegaraan yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam Undang-Undang 1945 disebutkan Mahkamah Konstitusi melaksanakan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 yang berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia. Mahkamah  Konstitusi  memiliki kewenangan-kewenangan yang sudah di atur dalam undang-undang dasar, Peran Mahkamah Konstitusi penting dalam mengharmonisasikan hubungan antara hakim, maka dari itu Mahkamah Konstitusi perlu dilengkapi dengan kelompok ahli yang berfungsi memberikan wawasan dan pertimbangan bagi keputusan-keputusan Mahkamah Konstitusi.

Alasan Dibentuknya MK di Indonesia
          Lembaga negara Mahkamah Konstitusi di bentuk agar menjamin konstitusi dijadikan hukum tertinggi yang ditegakkan sebagai semestinya. Karenanya Mahkamah Konstitusi biasa disebut juga dengan istilah The Guardian of The Constitution, seperti sebutan yang biasa dimaksudkan kepada Mahkamah Agung di negara Amerika Serikat.
 Pada negara-negara yang sedang mengalai perubahan menuju demokrasi, ide pembentukan Mahkamah Konstitusi ini menjadi hal yang penting. Krisis Konstitusional biasanya menyertai perubahan menuju rezim demokrasi, dalam proses perubahan itulah Mahkamah Konstitusi terbentuk. Ide pembentukan Mahkamah  Konstitusi  dilandasi atas  dasar memberikan  perlindungan terhadap  hak-hak  konstitusional  warga  negara dan  semangat  penegakkan konstitusi. Yang dalam hal ini artinya adalah segala peraturan yang berada dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan apa yang sudah diatur didalam konstitusi karena konstitusi merupakan bentuk pelimpahan kedaulatan rakyat kepada negara dan hal ini harus dijaga dan di kawal karena semua bentuk penyimpangan oleh pemegang kekuasaan atau aturan hukum dibawah konstitusi terhadap konstitusi  merupakan  wujud  nyata  pengingkaran  terhadap  kedaulatan  rakyat.  Berbagai  masalah terkait  konstitusi  Ide  inilah  yang melandasi  terbentuknya  MK  di  Indonesia.  Sebagai  konsekuensi dari perwujudan negara demokrasi, kenyataan  menunjukkan  bahwa  suatu  keputusan  yang  dicapai secara demokratis tidak selalu sesuai dengan ketentuan yang  terdapat  pada  Undang-Undang  Dasar yang berlaku sebagai hukum tertinggi. Maka dari itu  diperlukan  lembaga  berwenang  yang menguji konstitusionalitas dari undang-undang. Jumlah lembaga negara dan ketentuan-ketentuannya serta Indonesia yang menganut  sistem  pemisahan kekuasaan berdasarkan prinsip checks and balances membuat potensi besar terjadinya sengketa antar lembaga  negara,  oleh karena itu diperlukan  lembaga tersendiri  untuk menyelesaikan sengketa  tersebut. Setelahnya,  melalui  pembahasan  mendalam  dengan  mengkaji  lembaga  pengujian  konstitusional  undang-undang  diberbagai  negara dan atas masukan  dari  pakar-pakar  hukum  tata  negara, rumusan  mengenai  lembaga  Mahkamah Konstitusi  disahkan  pada  Sidang  tahunan  MPR  2001.

Fungsi Dan Wewenang
           Undang-Undang Dasar 1945 memberikan otoritas kepada Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal atau penjaga konstitusi. Yang dimaksud dengan pengawal konstitusi adalah berarti menegakkan konstitusi yang sama artinya dengan menegakkan hukum dan keadilan, sebab Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum yang melandasi sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini maka Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan dan kewenangan serta kewajiban menjaga dan menjamin terselenggaranya konstitusionalitas hukum.

Fungsi Mahkamah Konstitusi
          Fungsi uatam Mahkamah Konstitusi adalah menjaga Konstitusi untuk menegakkan prinsip konstitusionalitas hukum. Dalam menjaga konstitusi, fungsi pengujian undang-undang pasti diterapkan dalam ketatanegaraan Indonesia, sebab UUD 1995 menegaskan bahwa anutan sistem bukan lagi supremasi parlemen, melainkan supremasi konstitusi. Mahkamah Konstitusi dibentuk dengan fungsi menjamin agar tidak ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitutionalitasnya. Fungsi Mahkamah Konstitusi di Indonesia tercantum pada Pasal 24C ayat,(1) UUD 1945 dan Undang-Undang No. 48 tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa MK memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Wewenang Mahkamah Konstitusi menurut Undang-Undang No. 48 tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman, yaitu:

·         Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

·         Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

·         Memutus pembubaran partai politik

·         Memuts perselisihan tentang hasil pemilihan umum dan

·         Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang. Satu kewajiban Mahkamah Konstitusi, yaitu:

Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar